Hukum Tato Pada Wanita dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Maraknya dan semakin berkembangnya dunia fashion membuat banyak kaum hawa semakin gemar bersolek mengikuti tren terkini. Salah satu tren kecantikan  yang semakin banyak digemari oleh kaum hawa adalah membuat tato.

Tato adalah sebuah seni lukis yang menggunakan kulit sebagai kanvasnya, baik menggunakan tinta temporer maupun permanen. Lalu bagaimana hukum tato pada wanita? Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124).

Tindakan melakukan tato pada bagian tubuh dianggap sebagai tindakan yang menyepelekan dan menghina Allah SWT karena ia tidak menerima apa yang sudah diberikan kepadanya hingga ia berani untuk mengubah apa yang sudah ditetapkan saat proses penciptaan manusia. Tato bukanlah kecantikan dalam Islam.

Baca juga:

وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

“Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (dan mereka benar-benar mengubahnya). Barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung yang selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.” (Q.S. An-Nisa’ 4:119)

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. قَالَ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِى أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ وَكَانَتْ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَأَتَتْهُ فَقَالَتْ مَا حَدِيثٌ بَلَغَنِى عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِىَ لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ لَوْحَىِ الْمُصْحَفِ فَمَا وَجَدْتُهُ. فَقَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)

“Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.”

Hal ini pun sampai pada telinga seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil Ummu Ya’qub, ia biasa membaca Al Qur’an. Ia pun mendatangi Ibnu Mas’ud lantas berkata, “Ada hadits yang telah sampai padaku darimu bahwasanya engkau melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah, benarkah?”

Ibnu Mas’ud menjawab, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu sudah ada dalam Al Qur’an.”

Wanita tersebut kembali berkata, “Aku telah membaca Al Quran namun aku tidak mendapati tentang hal itu.

Ibnu Mas’ud berkata, “Coba engkau baca kembali pasti engkau menemukannya. Allah Ta’ala berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Haysr: 7). (HR. Bukhari no. 5943 dan Muslim no. 2125)

Baca juga:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. ” (QS. An Nahl: 97).

Lalu bagaimana dengan henna yang menggunakan bahan alami? Apakah ini dibolehkan dalam cara mempercantik diri menurut Islam? Son’any rahimahullah mengatakan, “Adanya sebab (ditaklil) tato pada sebagian hadits karena merubah ciptaan Allah. Penggunaan dengan henna dan semisalnya tidak masuk dalam sebab (ilat) ini. Kalau (seandainya) masuk di dalamnya, maka ia dikhususkan dengan ijma’. Dan hal itu telah terjadi pada zaman Nabi sallallahu alaihi wa sallam.” Subulus Salam, (1/150).

Lalu bagaimana jika seorang wanita terlanjur membuat tato? Maka ia wajib melakukan shalat taubat dan cara taubat nasuha kepada Allah SWT.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كُلُّ بَنِيْ آدَمَ خَطَاءٌ وَ خَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّبُوْنَ. رَوَاهُ التِّرْمـِذِيُّ

Setiap anak adam (manusia) berbuat kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah yang bertaubat. (HR At Tirmidzi, no.2499 dan dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, no. 4391)

Baca juga:

لَوْ أَنَّ الْعِبَادَ لَمْ يُذْنِبُوْا لَخَلَقَ اللهُ الْخَلقَ يُذْنِبُوْنَ ثُمَّ يَغْفِرُ لَهُمْ رَواه الْحَاكِمُ

Seandainya hamba-hamba Allah tidak ada yang berbuat dosa, tentulah Allah akan menciptakan makhluk lain yang berbuat dosa kemudian mengampuni mereka(HR Al Hakim, hlm. 4/246 dan dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Shahihah, no. 967)

Allah berfirman.

ۚ فَإِن يَتُوبُوا يَكُ خَيْرًا لَّهُمْ ۖ وَإِن يَتَوَلَّوْا يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ عَذَابًا أَلِيمًا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَمَا لَهُمْ فِي الْأَرْضِ مِن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ

Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan di akhirat; dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi. [At Taubah : 74]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sesungguhnya seorang mukmin bila berbuat dosa, maka akan (timbul) satu titik noda hitam di hatinya. Jika ia bertaubat, meninggalkan (perbuatan tersebut) dan memohon ampunan (kepada Allah), maka hatinya kembali bersih. Tetapi bila menambah (perbuatan dosa), maka bertambahlah noda hitam tersebut sampai memenuhi hatinya. Maka itulah ar raan (penutup hati) yang telah disebutkan Allah dalam firmanNya “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutup hati mereka. [Hadits riwayat Ibnu Majah, no. 4244 dan dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ no. 1666]

Baca juga:

وَإِنِّى لَغَفَّارٌۭ لِّمَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَٰلِحًۭا ثُمَّ ٱهْتَدَىٰ

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal sholih, kemudian tetap di jalan yang benar..” (QS. Ath Thahaa: 82)

Sungguh Allah bersama orang-orang yang bertaubat, meskipun dosanya melebihi buih di lautan. Semoga kita semua termasuk ke dalam wanita cantik dalam Islam dan orang yang diterima taubatnya. Aamiin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn