Hukum Wanita Memakai Turban dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Seperti yang kita ketahui jika keistimewaan wanita berjilbab dalam Islam sangatlah beragam, akan tetapi trend hijab yang marak dikenakan dan semakin berkembang di Indonesia salah satunya adalah turban. Sebenarnya, turban sendiri lebih dulu terkenal di negara Malaysia dan bahkan sudah digunakan sejak abad ke-17 oleh para wanita Eropa. Tidak hanya untuk melindungi rambut dan juga sinar matahari, namun turban juga dikenakan sebagai sebuah aksesoris supaya bisa terlihat lebih trendy sekaligus glamor. Fenomena mengenakan turban ini terkadang membingungkan wanita muslim dalam memahami ajaran Islam yang benar.

Arti kata jilbab sendiri saat Al Quran diturunkan adalah kain yang menutupi dari atas sampai bawah, tutup kelapa, kain yang digunakan lapisan yang kedua oleh wanita dan juga seluruh pakaian wanita. Imam Qurthubi dalam tafsirannya berkata jika jilbab berarti sebuah kain lebih besat ukurannya dari khimar atau kerudung sehingga artinya adalah menutup seluruh badan.

Rasulullah SAW bersabda, “Dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu: “suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia, dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggaklenggok (jalannya), mengajarkan wanita berlenggaklenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya tercium selama perjalanan ini dan ini (jauhnya)” [HR. Muslim].

Model turban hanyalah meutupi seluruh bagian rambut kepala sampai pada bagian telinga saja dan pilihan model inilah yang banyak dipakai wanita muslim khususnya anak muda dengan alasan lebih praktis untuk digunakan. Akan tetapi pada kenyataannya, turban tidak sesuai dengan ketentuan hijab atau jilbab seperti yang sudah diajarkan Islam. Hal yang membuat hal ini tidak sesuai adalah bagian leher serta dada masih terlihat atau tidak tertutupi dan dalam ajaran Islam sudah dijelaskan jika memakai jilbab yang benar adalah harus menutupi seluruh bagian badan kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Hal ini bisa dikatakan sama saja memakai hijab atau jilbab namun telanjang.

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb/33:59]

Dalam ayat diatas, Allah SWT sudah menegaskan jika kewajiban wanita muslim untuk memakai jilbab  dan juga hikmah dari dasar hukum Islam serta syariat tersebut adalah supaya mereka lebih mudah dikenal dan tidak di ganggu atau disakiti.

Allah SWT juga berfirman, “Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu.” [al-Ahzâb/33:33]

Alasan Mengapa Turban Dilarang Dalam Islam

Ada beberapa alasan yang menjelaskan mengapa turban dilarang untuk dikenakan wanita dalam Islam seperti ulasan berikut ini.

  1. Turban Tidak Labuh

“Wahai Nabi, suruhlah isteri-isterimu dan anak-anak perempuanmu serta perempuan-perempuan yang beriman, supaya melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (semasa mereka keluar); cara yang demikian lebih sesuai untuk mereka dikenal (sebagai perempuan yang baik-baik) maka dengan itu mereka tidak diganggu dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani.” [Surah Al-Ahzab: ayat 59]

  1. Menyerupai Sebuah Kaum

Barang siapa menyerupai sesuatu kaum, maka ini mengartikan orang tersebut juga merupakan kalangan dari mereka juga. Hadits ini diriwayatkan oleh beberapa orang sahabat seperti Abdullah bin ‘Umar, Huzaifah bin al-Yaman dan Anas bin Malik.

Seorang muslimah merupakan wanita yang mengaku dirinya memiliki iman pada Allah SWT dan keimanannya tersebut diyakini dalam hati, diikrarkan secara lisan dan juga harus diwujudkan dalam perbuatan setiap hari. Pengalaman dari iman tersebut adalah dengan menjalankan segala perintah Allah dan juga menjauhi segala larangannya. Mengenakan hukum memakai jilbab bagi seorang wanita menjadi perintah dari Allah SWT dan hukumnya wajib dilakukan sekaligus berpahala dan juga berdosa jika ditinggalkan.

Fungsi jilbab yang tadinya dimaksud untuk menutup aurat seperti are dada dan juga pinggul terabaikan saat memakai turban tersebut dan penutup kepala ini sejatinya bukanlah jilbab dalam pandangan yang disyariatkan Islam atau sering juga disebut dengan kerudung gaul. Sebagian wanita beranggapan jika turban lebih baik dibandingkan tidak memakai hukum wanita tidak berjilbab dalam Islam sama sekali dan sebagai proses pembelajaran menutup aurat. Pernyataan tersebut apabila dilihat sekilas terlihat benar, akan tetapi sebenarnya adalah hal yang keliru sebab seorang muslim tetap harus menjalani semua perintah syariat secara menyeluruh atau kafiah.

Al-Jauhari menyatakan, “Jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut mula’ah (baju kurung). Makna jilbab seperti inilah yang diinginkan Allah ketika berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Ahzab: 59]

Para ulama juga sepakat jika jilbab syar’i memiliki arti sejenis baju kurung yang lebar dan bisa menutupi area kepala, muka dan juga dada sehingga membuat muslimah tampil lebih santun, bermartabat dan juga memancarkan kepribadian Islami. Apabila seorang muslimah memakai hijab syari atau jilbab maka secara tidak langsung memberi peringatan pada lelaki untuk menundukan pandangan sebab wanita tersebut bukan miliknya begitu pun sebaliknya namun hanya menjadi milik orang yang sudah dihalalkan Allah.

Sementara untuk seorang muslimah yang mengenakan jilbab gaul seperti contohnya turban, maka tetap mengundang perhatian pria dan secara tidak langsung memberi ijin pria untuk memandangi kecantikan wajahnya.

Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun (berpakaian namun telanjang) adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.”

Jilbab Islami untuk Wanita

Ada beberapa syarat yang harus dimengerti dan dipahami para wanita baik itu kalangan muda atau tua saat hendak memakai hijab atau jilbab syar’i seperti berikut ini.

  1. Menutupi Seluruh Tubuh

Jilbab yang dikenakan harus menutupi seluruh bagian tubuh dan tidak memperlihatkan anggota tubuh sedikit pun selain yang sudah dikecualikan oleh Allah SWT. “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak.” [An-Nur: 31]

  1. Tidak Menarik Pandangan atau Perhatian

Jilbab yang dikenakan juga haruslah tidak menarik pandangan atau perhatian para lelaki yang bukan mahram. Agar jilbab yang dikenakan tidak menarik perhatian lelaki, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti jilbab harus terbuat dari kain tebal dan tidak memperlihatkan kulit tubuh atau dikenal dengan kata transparan, jilbab harus longgar dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan juga tidak dibuat berwarna warni atau memiliki motif.

Hijab sendiri bukanlah menjadi sebuah pakaian kebanggaan dan juga kesombongan sebab Rasulullah SAW bersabda, Barangsiapa yang mengenakan pakaian kesombongan (kebanggaan) di dunia maka Allah akan mengenakan pakaian kehinaan nanti pada Hari Kiamat kemudian dibakar dengan Neraka.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dan hadits ini hasan]

Jilbab juga hendaknya tidak ditambahkan dengan wewangian atau parfum seperti hadits Abu Musa Al Asy’ari yang menyatakan jika Rasulullah SAW bersabda, “Siapa pun wanita yang mengenakan wewangian, lalu melewati segolongan orang agar mereka mencium baunya, maka dia adalah wanita pezina dalam Islam.” [HR. Abu Dawud, An-Nasa‘i dan At-Tirmidzi, dan hadits ini Hasan]

  1. Tidak Menyerupai Pakaian Lelaki

Jilbab yang dikenakan juga seharusnya tidak menyerupai laki laki ataupun pakaian wanita kafir sebab Rasulullah SAW bersabda seperti yang sudah diriwayatka Abu Dawud serta Ahmad, Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.” Selain itu, Rasulullah SAW juga mengutuk pria yang mengenakan pakaian wanita dan juga mengutuk wanita yang mengenakan pakaian laki laki.

Kesimpulan dari ulasan diatas adalah wanita yang berpakaian namun terlihat telanjang merupakan wanita yang masih memperlihatkan lekukan bagian tubuhnya dengan cara berpakaian ketat ataupun tipis seperti turban sehingga diharamkan bagi wanita muslim untuk mengenakan turban tersebut. Sudah selayaknya kita sebagai muslimah harus selalu taat dengan semua aturan yang sudah diberikan Allah SWT sekaligus menjauhi segala larangan-Nya dan dalam hal ini adalah mengenakan jilbab yang syar’i yaitu jilbab yang menutup seluruh bagian kepala sampai ke area dada atau pinggul sehingga tidak memperlihatkan lekuk tubuh dan sebaiknya para wanita muslimah memakai cara berpakaian wanita muslimah yang baik dan benar.

fbWhatsappTwitterLinkedIn