Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur segala sendi kehidupan manusia. Islam menuangkan aturan bagi manusia dalam dua pedoman utama, yaitu Al-Qur’an dan Hadits.
Kedua pedoman ini memuat rambu-rambu yang berlaku sejak alam diciptakan hingga kehidupan setelah dunia, serta berlaku bagi siapapun baik laki-laki maupun wanita. Salah satu rambu dalam Islam yang akan dibahas pada artikel kali ini adalah rambu yang berlaku pada cara berpakaian wanita di usia menopause terkait hukum membuka aurat.
Masa menopause merupakan masa berakhirnya siklus haid atau menstruasi bagi wanita. Timbulnya masa ini disebabkan menurunnya kinerja ovarium dalam memproduksi hormon reproduksi.
Wanita umumnya mengalami masa menopause pada kisaran usia 50 tahun. Seiring bertambahnya usia, wanita tidak hanya masuk pada fase menopause, tetapi juga mengalami gejala-gejala penuaan lainnya seperti fisik yang semakin melemah dan keriput, penurunan daya ingat, dan sebagainya, yang mana sudah tidak memiliki daya tarik lagi bagi lawan jenis. Lalu apakah wanita pada masa menopause dengan kondisi seperti itu dibolehkan membuka aurat?
Hukum Wanita Menopause Membuka Aurat
ۗ اعِدُوَالْقَوَ مِنَ لنِّسَا ءِ للَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَاعَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ Oوَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya :
“Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung), yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur ayat 60)
Sekilas berdasarkan firman Allah tentang wanita pada ayat ini, wanita menopause dibolehkan untuk membuka aurat, namun nyatanya hukum wanita menopause membuka aurat dalam Islam adalah tidak boleh berdasarkan pengkajian tafsir Al-Qur’an.
Salah satunya tafsir Qur’an oleh Imam Al-Alusi, seorang ahli tafsir Al-Qur’an yang terkenal dengan kitabnya Ruhul Al Ma’ani. Al-Alusi menyebutkan bahwa makna pakaian yang boleh ditanggalkan berdasarkan Surat An-Nur ayat 60 ini adalah pakaian luaran. Pakaian luaran yang dimaksud merupakan pakaian yang ketika dilepas tidak menyebabkan aurat terbuka (Tafsir Al-Alusi, jilid 14 halaman 11). Contoh pakaian luaran kategori ini meliputi kerudung luaran, jilbab luaran, atau kain penutup yang berada di atas pakaian.
Penafsiran mengenai tidak bolehnya wanita menopause membuka aurat juga diperkuat dengan kalimat “dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan”. Kalimat ini menunjukkan seorang wanita menopause tidak akan berdosa jika tidak sengaja membuka auratnya, dalam kata lain tidak sengaja tersingkap atau wanita tersebut tidak merasa auratnya terbuka.
Selain tafsir Imam Al-Alusi, tafsir Ahkam Al-Qur’an Al-Jashas juga memberikan penafsiran mengenai hukum membuka aurat bagi wanita menopause. Al-Jashas menerangkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat ulama mengenai tidak diperbolehkannya wanita tua dan wanita yang masih muda dalam membuka aurat di depan orang yang bukan mahramnya. Terkait sholatnya pun, wanita tua tetap batal sholatnya apabila auratnya terbuka seperti terbukanya aurat wanita muda. Wanita yang menampakkan auratnya akan memperoleh dosa bahkan azab tidak menutup aurat karena perbuatannya ini.
Al-Jashas kemudian menegaskan,
“Wanita tua boleh melepaskan kerudung luarnya di depan laki-laki lain, dengan tetap menutup kepalanya. Ia pun boleh membuka wajah dan tangannya karena sudah tidak memiliki daya tarik lagi.” (Tafsir Ahkam Al-Qur’an Jilid 5 ayat 196).
Meski diperbolehkan menanggalkan pakaian luar, wanita menopause yang menampakan wajah dan tangan, tetap harus menghindarkan diri dari niat tabbaruj karena Islam pun telah mengatur mengenai cara mempercantik diri yang benar. Wanita menopause tidak perlu menampakkan wajah dan tangan dengan riasan berlebihan untuk mengundang perhatian non mahramnya. Itulah penjelasan mengenai hukum wanita menopause membuka aurat dalam Islam. Wanita muda maupun wanita menopause harus berlaku sopan dengan menutup aurat sebagai salah satu caranya, karena berlaku sopan adalah lebih baik bagi wanita. Wallahu ‘alam.