Hukum Wanita Merawat Non Muhrim Yang Sedang Sakit

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sesudah sebelumnya kami sudah membahas tentang hukum berjabat tangan bukan muhrim dalam Islam Saat sedang sakit, tentunya penderita membutuhkan seseorang untuk merawatnya supaya penyakit yang di derita bisa cepat sembuh. Akan tetapi, bagaimana hukumnya jika wanita merawat seseorang yang sedang sakit namun bukan muhrim dalam Islam, berikut penjelasan selengkapnya.

Dari beberapa kajian syar’ibiila, dalam keadaan darurat dan tidak ada orang lagi yang dapat mengobati lelaki tersebut, maka diperbolehkan untuk wanita mengobati atau merawat lelaki tersebut.

Pernyataan ini diambil dari dalil sebuah hadits ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz yang berkata, “Kami (para wanita) pernah ikut dalam satu peperangan bersama Nabi n. Tugas kami adalah memberi minum kepada mujahidin, mengobati orang-orang yang luka, dan mengembalikan orang-orang yang terbunuh ke Madinah.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 2882, 2883).

Hadits tersebut memperlihatkan jika diperbolehkan wanita ajnabiyyah untuk mengobati lelaki ajnabi atau yang bukan mahram karena keadaan darurat dan tidak melanggar sumber syariat Islam.

Ummu ‘Athiyyah al-Anshariyyah juga pernah bercerita, Aku pernah ikut berperang bersama Rasulullah dalam tujuh peperangan. Aku yang menggantikan mereka untuk menjaga kendaraan/tunggangan mereka (para mujahidin), aku yang membuatkan makanan untuk mereka, mengobati orang yang luka-luka, serta merawat orang sakit.” (Sahih, HR. Muslim no. 1812)

Hal yang harus diperhatikan adalah tidak terdapat sisi yang bisa mengundang fitnah serta kerusakan seperti zina dalam Islam sehingga harus menghindari khaiwat atau berdua saja antara lelaki yang sedang sakit dengan wanita yang merawat, sehingga pada saat wanita sedang merawat atau mengobati maka harus ditemani oleh mahramnya.

Akan tetapi, jika masih ada lelaki yang bisa mengobati penderita, maka tidak diperbolehkan sang wanita untuk merawat lelaki tersebut.

Adapun bila di sana ada laki-laki yang bisa mengobati si sakit maka tidak dibolehkan ia diobati oleh wanita tersebut. (Jami’ Ahkamin Nisa’, 5/542)

Hukum Wanita Dirawat Lelaki Bukan Muhrim

Lalu, bagaimana jika wanita yang dirawat oleh seorang pria bukan muhrim dimana permasalahannya serupa dengan permasalahan pertama?.

Saat ditanya tentang masalah ini, Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin menjawab, “Berobatnya seorang wanita kepada dokter laki-laki karena tidak adanya dokter wanita tidaklah mengapa. Demikian yang disebutkan oleh ahli ilmu. Boleh baginya untuk membuka bagian tubuhnya yang sakit/ yang diperlukan untuk dilihat oleh dokter tersebut, namun wanita tadi harus ditemani oleh mahramnya dan tanpa berkhalwat dengan dokter tersebut, karena khalwat adalah perkara yang diharamkan. Tentunya hal ini sebatas keperluan.” (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 2/979)

Sementara Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i berkata, “Menyentuh wanita ajnabiyyah (bukan mahram) tanpa ada keperluan/kebutuhan, tidaklah diperkenankan. Adapun bila diperlukan, seperti ia seorang dokter atau wanita itu sendiri seorang dokter dan tidak didapatkan dokter lain yang bisa mengobati si sakit selain dirinya, maka ketika itu dibolehkan menyentuh orang yang bukan mahramnya. Namun tetap penuh waspada terhadap fitnah (godaan) yang akan timbul.” (Ijabatus Sa’il, hlm. 32)

Adab Merawat Lawan Jenis Bukan Muhrim

Walau dalam keadaan darurat merawat lawan jenis yang bukan muhrim diperbolehkan, akan tetapi tetap harus mematuhi peraturan yang wajib ditaati dan tidak bisa ditawar tawar lagi sehingga fungsi agama bisa tetap dijalankan dengan baik.

  1. Menundukkan Pandangan Dari Lawan Jenis

Allah berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Dan katakalah kepada wanita beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 30-31)

  1. Tidak Berduaan

Rasulullah saw bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan (khalwat) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Meskipun keutamaan menjalin silaturahmi dalam Islam harus terus di bina dengan baik, akan tetapi berduaan dalam sebuah ruangan bersama lawan jenis yang bukan muhrim tetap dilarang.

  1. Tidak Bersentuhan Dengan Lawan Jenis

Di dalam sebuah hadits, Aisyah ra berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat (janji setia kepada pemimpin).” (HR. Bukhari)

Hal ini karena menyentuh lawan jenis yang bukan mahromnya merupakan salah satu perkara yang diharamkan di dalam Islam. Rasulullah bersabda, “Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, (itu) masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dengan sanad hasan)

Rasulullah SAW tidak melarang seseorang untuk merawat atau dirawat oleh orang selain muhrim, akan tetapi tetap ditemani dengan muhrim supaya tidak timbul fitnah dan hal yang tidak menyenangkan lainnya dan juga memiliki keutamaan menjenguk orang sakit. Akan tetapi, jika ada dokter atau seseorang yang bisa merawat dan sesama muhrim, maka ini jauh lebih baik dilakukan. Demikian ulasan singkat dari kami mengenai hukum wanita merawat non muslim yang sedang sakit. Semoga bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan anda seputar dasar hukum Islam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn