Menjadi seorang ibu adalah impian dari setiap wanita. Mengandung selama 9 bulan hingga akhirnya bisa menggendong sang buah hati dan menyusuinya. Menyusui bayi hingga usia 2 tahun merupakan salah satu kewajiban seorang ibu. Bahkan pemerintah juga menggalang program ini.
Dalam Islam, terdapat beberapa dalil yang menganjurkan seorang ibu untuk menyusui anaknya karena begitu banyak manfaat yang ada di dalamnya. Namun, bagaimana dengan hukum wanita yang tidak mau menyusui anaknya?
Allahu berfirman,
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233).
Baca juga:
- Fadhilah Sholawat
- Fadhilah Bismillah
- Amalan penghapus Dosa Zina
- Penyebab Doa Tidak Dikabulkan Allah SWT
- Manfaat Shalawat Nariyah
Neraka adalah azab bagi seorang ibu yang enggan menyusi anaknya
Namun sayangnya, meskipun telah sadar bahwa ASI adalah gizi yang tak ternilai harganya, masih banyak para ibu yang enggan menyusui anaknya. Mulai dari keluhan sakit hingga alasan lain. Padahal seorang ibu yang dengan sengaja tidak menyusukan anaknya justru akan menjerumuskannya ke dalam neraka.
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَّاتُ, قُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: هَؤُلَاءِ اللَّاتِي يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ
“Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya: ‘Kenapa mereka?’ Malaikat itu menjawab: ‘Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar’i)’.” (HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya 7491, Ibnu Khuzaimah 1986, dan Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih menyatakan: “Ini hadits shahih dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu.” Hadis ini juga dinilai shahih oleh Imam Al-Albani).
Baca juga:
- Dosa yang Tak Terampuni
- Sumpah Pocong Dalam Islam
- Penyebab Terhalangnya Jodoh dalam Islam
- Cara Menghindari Pelet Menurut Islam
- hukum akad nikah di bulan ramadhan
Menyusui anak adalah kewajiban bagi seorang wanita
Al-Buhuti mengakan,
ويلزم حرة إرضاع ولدها مع خوف تلفه بأن لم يقبل ثدي غيرها ونحوه ، حفظاً له عن الهلاك ، كما لو لم يوجد غيرها , ولها أجرة مثلها , فإن لم يخف تلفه لم تجبر ، لقوله تعالى : (وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى)
“Wajib bagi wanita merdeka untuk menyusui anaknya ketika dikhawatirkan anaknya terlantar karena tidak mau minum asi wanita lain atau susu lainnya. Dalam rangka menjaga anak ini dari kematian. Sebagaimana juga ketika tidak dijumpai wanita lain yang bersedia menyusuinya. Dan si istri berhak mendapatkan upah yang sewajarnya. Namun jika tidak dikhawatirkan si anak terlantar (karena masih mau minum susu lainnya, pen) maka si istri tidak boleh dipaksa. Berdasarkan firman Allah (yang artinya), ” jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya..” (Syarh Muntaha al-Iradat, 3:243)
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
وقال شيخ الإسلام ابن تيمية : بل إذا كانت في عصمة الزوج فيجب عليها أن ترضعه ، وما قاله الشيخ أصح ، إلا إذا تراضت هي والوالد بأن يرضعه غيرها فلا حرج ، أما إذا قال الزوج : لا يرضعه إلا أنت فإنه يلزمها ، حتى وإن وجدنا من يرضعه ، أو وجدنا له لبنا صناعيا يمكنه أن يتغذى به ، وقال الزوج : لا بد أن ترضعيه فإنه يلزمها ؛ لأن الزوج متكفل بالنفقة ، والنفقة كما ذكرنا في مقابل الزوجية والرضاع .
“Syaikhul Islam Ibnu taimiyah menegaskan, ‘Bahkan jika si ibu masih menjadi istri dari suaminya, si ibu wajib menyusui anaknya’ dan apa yang disampaikan oleh Syaikhul islam adalah pendapat yang benar. Kecuali jika si ibu dan si bapak merelakan untuk disusukan orang lain, hukumnya boleh. Namun jika suami menyuruh: ‘Tidak boleh ada yang menyusuinya kecuali kamu’ maka wajib bagi istri untuk menyusuinya. Meskipun ada orang lain yang mau menyusuinya atau meskipun si bayi mau mengkonsumsi susu formula. Selama suami menyuruh, ‘Kamu harus menyusui anak ini’ maka hukumnya wajib bagi istri. Karena suami berkewajiban menanggung nafkah, dan status nafkah – seperti yang telah kami jelaskan – merupakan timbal balik dari ikatan suami istri dan persusuan.” (asy-Syarhul Mumthi’, 13/517)
Baca juga:
- Penyebab Hati Gelisah Menurut Islam
- Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur
- Cara Taubat Nasuha
- Hukum Ziarah Kubur Saat Hari Raya
- Fadhilah di Bulan Muharram
- Siksa Neraka Bagi Wanita
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,
ففي هذا الحديث : زجر الأمهات عن منع أطفالهن من الرضاعة الطبيعية ؛ ولكن يحمل الحديث على الحالة التي يتضرر فيها الطفل بذلك .أما إذا لم يتضرر الوليد بذلك ، إما بوجود مرضع له ، أو اكتفائه بالحليب الصناعي دون أن يتضرر به : فلا حرج في ذلك ، وكان عمل العرب قديما قبل الإسلام إرضاع الأطفال عند المرضعات ، ولا تقوم به الأم في الغالب ، واستمر العمل على هذا في صدر الإسلام ولم ينه عنه النبي صلى الله عليه وسلم ، وذلك يدل على جوازه .
“Di dalam hadits ini terdapat peringatan keras kepada para ibu yang menolak untuk menyusui anaknya secara alami. Akan tetapi, ancaman dalam hadits ini berlaku jika hal itu menimbulkan bahaya (mudharat) bagi sang bayi. Sehingga jika kondisi tersebut tidak membahayakan sang bayi, misalnya karena adanya ibu susu, atau mencukupkan diri dengan susu buatan (susu formula) yang tidak membahayakan bayi, maka hal itu (tidak menyusui bayi) adalah tidak mengapa.
Dahulu kala, praktik (budaya) Arab sebelum masa Islam adalah menyusukan bayi kepada ibu susu (tidak disusui oleh ibu kandungnya sendiri, pen.). Mayoritas ibu tidak menyusui sendiri anaknya. Praktik semacam ini berlanjut di masa setelah datangnya Islam, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya. Sehingga hal ini menunjukkan bolehnya hal tersebut.”
Namun jika terdapat kondisi yang membahayakan sang ibu ataupun anak jika proses menyusui berlangsung, maka hukum wanita yang tidak mau menyusui anaknya dibolehkan, dan boleh meminta bantuan orang lain untuk menyusui anaknya.
Baca juga:
- hukum sholat jumat bagi wanita
- hukum meninggalkan shalat jumat
- hukum menggambar makhluk hidup
- hukum perceraian dalam islam
- hukum mencium kaki ibu dalam islam
- hukum aqiqah dalam islam
Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
“Jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 6)
Hal ini juga sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2340 dan lain-lain)
Terdapat beberapa kondisi ketika seorang ibu justru tidak boleh menyusui anaknya secara langsung, baik kondisi tersebut bersifat sementara atau bersifat permanen. Misalnya, sang ibu sedang menjalani perawatan sehingga harus rutin meminum obat-obatan tertentu (semacam obat-obat kemoterapi); seorang ibu yang dalam kondisi sakit infeksi berat (sepsis); atau payudara ibu mengalami infeksi aktif oleh virus tertentu; kelainan (penyakit) tertentu pada bayi; dan kondisi-kondisi lainnya yang menurut para dokter ahli di bidang ini merupakan kontraindikasi pemberian ASI. (IDAI)
Allah berfirman,
وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ
“Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang layak…” (QS. Al-Baqarah: 233).
وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
“Jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya…” (QS. At-Thalaq: 6)
Al-Hafidz Ibnu Katsir mangatakan,
والقول بأن الرضاعة لا تحرم بعد الحولين مروي عن علي، وابن عباس، وابن مسعود، وجابر، وأبي هريرة، وابن عمر، وأم سلمة، وسعيد بن المسيب، وعطاء، والجمهور
“Pendapat yang menegaskan bahwa persusuan tidak menyebabkan mahram jika diberikan setelah dua tahun merupakan riwayat dari Ali, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Jabir, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum. Kemudian Said bin Musayib, Atha, dan mayoritas ulama.” (Tafsir Ibn Katsir, 1:634)
Demikianlah penjelasan mengenai hukum wanita yang tidak mau menyusui anaknya dilihat dari faktor penyebabnya.