Mandi wajib adalah aturan yang harus dilakukan oleh laki-laki maupun wanita pada kondisi tertentu. Dalam Islam, ada beberapa syarat yang menyebabkan wanita harus mandi wajib. Apa sajakah itu? Simak selengkapnya di bawah ini!
- Keluarnya Mani Disertai Syahwat
Menurut Ulama Syafi’iyah, perbedaan mani dapat dilihat dari madzi dan wadi.
Wadi ialah sesuatu yang keluar setelah buang air kecil pada umumnya, berwarna putih, tebal seperti mani, tetapi tingkat kekeruhannya berbeda dari mani, serta tidak berbau khas.
Sedangkan madzi ialah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar pada saat bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’.
Keluarnya madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa disadari yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi. (Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 5/383, pertanyaan kedua dari fatwa no.4262, Mawqi’ Al Ifta’)
Mani memiliki ciri-ciri, yaitu:
- baunya khas seperti bau adonan roti ketika basah dan seperti bau telur ketika kering,
- keluarnya memancar,
- keluarnya terasa nikmat dan mengakibatkan futur (lemas)
Begitu halnya dengan wanita (an-nisa), hanya saja pada wanita tidak disyaratkan air mani tersebut keluar dengan memancar. Seperti yang diterangkan oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim dan diikuti oleh Ibnu Sholah (Lihat Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr Asy Syafi’i, hal. 64, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1422 H).
Biasanya mani akan keluar kita laki-laki dan wanita sedang berjima’ atau bersetubuh. Setelahnya diwajibkan untuk mandi wajib sebagaimana dalil berikut ini.
Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 6)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa’: 43)
- Bertemunya Dua Kemaluan Meski Tanpa Keluarnya Air Mani
Ketika dua orang bersetubuh, maka tidak selalu diikuti dengan keluarnya air mani. Terkadang, ada yang bersetubuh tanpa keluarnya air mani. Meski demikian, tetap diwajibkan untuk mandi wajib.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
“Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya , pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)
Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan,
وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ
“Walaupun tidak keluar mani.”
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ».
“Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim no. 350)
- Seusai Haid dan Nifas
Wanita yang normal tentu akan mengalami siklus menstruasi atau haid setiap bulannya. Namun, ada pula yang tidak teratur siklus haidnya tidak datang setiap bulan. Beberapa adab wanita saat haid dalam Islam yaitu tidak boleh melaksanakan shalat baik fardhu maupun sunnah, berpuasa, menyentuh atau membaca Al Qur’an, duduk dan berdiam diri di masjid.
Sedangkan nifas ialah darah yang keluar setelah wanita melahirkan. Adapun larangan saat nifas menurut Islam sama halnya seperti yang dilarang ketika haid.
Seusai darah haid atau nifas berhenti keluar, maka diwajibkan untuk mandi wajib. Sebagaimana yang diterangkan dalam dalil berikut ini.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy,
فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
“Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333).
- Saat Wanita Kafir Masuk Islam
Ketika wanita non muslim berhijrah masuk Islam atau menjadi mualaf, maka diwajibkan baginya untuk mandi wajib.
Dari Qois bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
“Beliau masuk Islam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (daun bidara).” (HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ketahuilah cara mandi wajib menurut Islam yang baik dan benar. Agar mampu membersihkan diri dengan tuntas dan bisa kembali lagi beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Itulah beberapa syarat wanita harus mandi wajib dalam Islam. Semoga mampu memberikan bacaan yang bermanfaat bagi Anda semua sekaligus motivasi agar senantiasa istiqomah dalam Islam. Aamiin.