Tabarruj dalam Islam (Etika Berdandan Bagi Muslimah)

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebagai wanita, tampil cantik dan menarik pasti merupakan sebuah keharusan. Bahkan, untuk bisa mendapatkan kecantikan tersebut kita biasa berdandan dan berhias untuk menutupi kekurangan di wajah maupun di tubuh kita sehingga orang lain hanya akan melihat kecantikan kita. Menggunakan make up, memakai perhiasan atau aksesoris cantik hingga mengenakan pakaian yang terkini menjadi beberapa cara yang kita lakukan untuk bisa tampil menarik. Namun, pernahkah kamu mendengar sebuah larangan untuk tabarruj dalam berhias? Apa sebenarnya arti dari tabarruj itu? Yuk, kita simak bersama! (Baca juga: Wanita Cantik Dalam Islam)

Definisi Tabarruj

Secara bahasa, tabarruj berasal dari kata al burj yang berarti bintang atau sesuatu yang terang/tampak. Sementara itu, jika ditarik dari penggunaannya, tabarruj berarti berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan. Adapun perhiasan dan kecantikan dari wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali yang biasa tampak darinya seperti wajah dan telapak tangan.

Al Qurthubi menjelaskan makna tabarruj secara Bahasa dengan mengatakan, “Tabarruj artinya menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata. Contohnya kata: ‘buruj musyayyadah’(benteng tinggi yang kokoh), atau kata: ‘buruj sama’(bintang langit), artinya tidak penghalang apapun di bawahnya yang menutupinya” (Tafsir al Qurthubi, 12/309).

baca juga:

Sementara itu, jika dikutip dari Ibnul Jauzi dalam tafsirnya menyebutkan dua definisi tabarruj menurut ulama, yaitu menurut Abu Ubaidah tabarruj adalah wanita menampakkan kecantikannya (di depan lelaki yang bukan mahram) dan menurut az Zajjaj tabarruj adalah menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (yang bukan mahram).

Oleh karena itu, berdasarkan semua definisi di atas kita bisa menyimpulkan bahwa tabarruj adalah segala bentuk perilaku wanita untuk menampakkan kecantikannya di depan lelaki lain yang bukan mahramnya. Maka, memakai pakaian yang tidak menutup aurat, atau menutup aurat tapi dengan bahan yang tipis, ketat ataupun transparan, bisa disebut sebagai tabarruj. Semua bentuk tabarruj seperti itu dilarang dalam syariat Islam.

baca juga:

Larangan Tabarruj dalam Islam

Di al Quran surat al Ahzab ayat 33 disebutkan, “Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu”. Syaikh Ábdur Rahmas as Sa’di menafsirkan ayat tersebut dengan berkata, “Janganlah kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya” (Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh Ábdur Rahman as Sa’di).

Seperti yang kita ketahui, dalam agama Islam kecantikan wanita hanyalah untuk suaminya. Kecantikan seorang wanita tidak untuk diumbar dan dinikmati oleh banyak lelaki. Oleh karena itu, wanita dilarang untuk berdandan dan tampil cantic untuk dilihat oleh laki-laki lain. Bagi para suami pun diwajibkan untuk memiliki rasa cemburu dan tidak rela kecantikan istrinya dilihat oleh laki-laki lain. Maka, seorang suami wajib membimbing istrinya untuk bisa menutup auratnya dengan sempurna.

baca juga:

Bentuk-Bentuk Tabarruj yang Dilarang

Lalu, seperti apakah bentuk tabarruj yang dilarang itu? Berikut ini akan dibahas bentuk-bentuk tabarruj yang dilarang agar kita semua bisa mulai menghindari perbuatan yang termasuk tabarruj ini.

  1. Jilbab yang tidak menutup seluruh tubuh

Jilbab artinya pakaian, yang digunakan oleh wanita untuk menutup auratnya. Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat al Ahzaab ayat 59, “Hendaknya mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka”. Maka, jika seorang wanita menggunakan jilbab yang hanya dari pundak dan bukan dari atas kepalanya, maka hal ini termasuk ke dalam tabarruj. Jadi, gunakanlah jilbab dari kepala dan ulurkanlah kain jilbab itu hingga menutupi seluruh tubuh agar sempurna.

  1. Jilbab yang membentuk tubuh wanita

Jilbab haruslah longgar dan tidak membentuk tubuh wanita. Jilbab juga harus terulur dari atas kepala hingga bawah, sesuai keterangan para ulama bahwa jilbab itu adalah satu pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita dari atas samai bawah. Dalam hal ini, pakaian yang dipilih juga harus dari bahan yang tidak membentuk tubuh untuk menghindarkan lekuk tubuh wanita terlihat saat bergerak. (Baca juga: Cara Menjaga Pandangan Mata)

  1. Jilbabnya dijadikan sebagai perhiasan

Hikmah besar dari diwajibkannya jilbab bagi para wanita ketika keluar rumah adalah untuk menutupi kecantikan dan perhiasannya sehingga dirinya tidak terlihat menarik perhatian laki-laki yang bukan mahramnya. Hal ini sesuai firman Allah di surat an Nuur ayat 31, “Dan janganlah mereka (wanita-wanita yang beriman) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka, atau bapak-bapak mereka…”

Oleh karena itu, maka menjadi hal yang menyimpang jika seorang wanita menjadikan jilbab yang dipakainya sebagai perhiasan yang membuatnya tampak cantik dan menarik di mata para lelaki yang bukan mahram. Hal inilah yang mungkin sering kita temukan di sekitar kita, sejak maraknya jilbab gaul dan jilbab modis di kalangan masyarakat.

baca juga:

  1. Menggunakan pakaian tipis atau transparan

Rasulullah SAW pernah bersabda, “Akan ada di akhir umatku (nanti) wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, di atas kepala mereka (ada perhiasan) seperti punuk unta, laknatlah mereka karena (memang) mereka itu terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah SWT)”. Dalam hadis lain ada tambahan, “mereka tidak akan masuk surge dan tidak dapat mencium bau (wangi)nya, padahal sungguh wanginya dapat dicium dari jarak sekian dan sekian”.

Dari hadis Rasulullah di atas, Imam Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Maksud Tasulullah SAW (dalam hadis ini) adalah wanita-wanita yang mengenakan pakaian (dari) bahan tipis yang transparan dan tidak menutupi (dengan sempurna), maka mereka disebut berpakaian tapi sejatinya mereka telanjang”. (Baca juga: Hukum Memakai Jilbab)

  1. Memakai wewangian

Dari Abu Musa al Asy’ari ra., Rasulullah SAW pernah bersabda, “Seorang wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan) memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar  mereka mencium bau wanginya, maka wanita itu adalah seorang pezina”. Bahkan, berdasarkan hadis shahih lainnya larangan ini juga berlaku bagi wanita yang keluar untuk shalat berjamaah di masjid. (Baca juga: Hukum Wanita Memakai Parfum)

Maka, dari semua larangan di atas sesungguhnya bertujuan untuk menjaga wanita dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Tentu hal ini akan membantu seorang wanita menghindari fitnah dan menjaga diri serta kehormatannya. Bagaimanapun, kecantikan seorang wanita hanyalah berhak untuk dinikmati oleh suaminya saja. Maka, bagaimanakah hukum berhias seorang istri untuk suami? Simak terus, ya!

baca juga:

Berhias yang Dianjurkan

Seperti yang telah kita bahas di awal, semua wanita pasti menyukai berhias dan tampil cantik. Namun, ada aturan tertentu yang harus dipatuhi agar tidak melanggar ajaran Islam. Syarat pertama yang harus dipatuhi adalah niatkan berdandan hanya untuk suami dan hanya dilihat oleh suami. Berhias bisa jadi salah satu kewajiban wanita setelah menikah menurut Islam. Bahkan hal ini memang dianjurkan karena seorang wanita harus bisa menyenangkan pandangan suaminya, salah satunya dengan cara berhias. Akan tetapi tetap ada batasan cara berhias yang diatur oleh syariat Islam untuk tidak dilakukan oleh wanita beriman, yaitu:

  • Menyambung rambut (al washl), sesuai sabda Nabi Muhammad bahwa “Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya,” (Riwayat Bukhari dan Muslim). (Baca juga: Hukum Menyambung Rambut)
  • Mentato tubuh (al wasim), mencukur alis (an namsh), dan mengkikir gigi (at taflij). Rasulullah SAW pernah bersabda, “Allah melaknat oran yang menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta wanita yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah,” (Riwayat Bukhari dan Muslim). (Baca juga: Hukum Mencukur Alis Dalam Islam)
  • Memanjangkan kuku, seperti hadis Rasulullah SAW, “Yang termasuk fitrah manusia itu ada lima, (yaitu) khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak,” (Riwayat Bukhari dan Muslim). (Baca juga: Hukum Memotong Kuku Saat Puasa)
  • Berdandan menyerupai laki-laki, yang sesuai hadis Rasulullah SAW hal ini termasuk hal yang dilaknat oleh beliau. Diriwayatkan oleh Bukhari, “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupakan diri seperti wanita dan melaknat wanita yang menyerupakan diri seperti laki-laki”. Hadis ini dinilai shahih oleh at Tirmidzi.

Maka, setelah pembahasan ini semoga kita sebagai muslimah mulai memahami apa pengertian dari tabarruj dan menjaga diri darinya. Jangan sampai usaha kita untuk tampil cantik dan menarik justru akan membawa kita menuju laknat Allah SWT. Semoga kita bisa istiqomah berhijrah menjadi muslimah yang lebih baik, ya, Ladies?

Wallahua’lam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn