Banyaknya orang-orang yang menganggap bahwa wanita bercadar adalah orang dari kebudayaan Arab atau Timur Tengah. Sehingga mereka masih enggan untuk memakai cadar dalam kehidupan sehari-harinya.
Akan tetapi perlu kita ketahui bahwa anjuran memakai cadar bagi wanita muslimah merupakan sesuatu yang didasari fungsi agama dan banyak dalil Al-Qur’an, hadits-hadits dan ajaran dari sahabat Nabi Muhammad SAW serta dari para pengikut ulama.
Sehingga jelas bahwa hukum memakai cadar adalah hukum islam dan bukan hanya sekedar kebudayaan. Berikut ini adalah hukum-hukum ulama madzhab yang mengatur tentang wanita bercadar dalam Islam :
1. Madzhab Hanafi
Dalam madzhab Hanafi dikatakan bahwa wajah wanita memang bukan aurat, namun anjuran memakai cadar adalah sunnah dan wajib apabila hal itu untuk menghidari fitnah. Pendapat para ulama Hanafi sebaga berikut :
- Asy Syaranbalali mengatakan :
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
Artinya : “Seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan baik dalam maupun luar, pendapat ini adlaah shahih dan pilihan madzhab kami” (Matan Nuurul Lidhah)
- Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin mengatakan :
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة
Artinya : “Semua badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan maupun luar. Pun juga suaranya, namun apabila di depan sesama wanita adala bukan aurat. Akan dilarang menampakkan wajah di depan para lelaki apabila hal itu menyebabkan fitnah” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)
- Al Allamah Al Hashkafi mengatakan :
والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب
Artinya: “Aurat wanita jika dalam shalat sama seperti lelaki dengan wajah yang dibuka namn kepalanya tidak. Apabila wanita menggunakan sesuatu di wajah yang menutupinya adalah boleh dan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)
2. Madzhab Maliki
Sama seperti madzhab Hanafi, dalam madzhab Maliki dikatakan bahwa wajah wanita bukan aurat, namun memaki cadar adalah sunnah dan wajib apabila memang menjadi fitnah.
- Az Zarqaani mengatakan :
وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني
Artinya : “Aurat wanita adalah seluruh tubuh bahkan suara indahnya kecuali wajah dan telapak tangan baik itu dalam maupun luar. Kedua anggota tubuh tersebut boleh ditampakkan kepada lelaki baik sekedar dilihat atau untuk pengobatan. Namun apabila menimbulkan fitnah, maka hukumnya haram seperti melihat amraad” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)
- Ibnul Arabi mengatakan :
والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها
Artinya : ”Seluruh tubuh wanita adalah aurat baik badan atau suaranya. Mereka tidak boleh menampakkan wajah kecuali ada kebutuhan mendesak misalnya dalam persaksian atau pengobatan badan” (Ahkaamul Qur’am, 3/1579)
- Al Qurthubi mengatakan :
قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها
Artinya : “Seorang ulama besar Maliki yaitu Ibnu Juwaiz Mandad mengatakan : seorang wanita cantik yang khawatir jika wajah dan telapak tangannya adalah fitnah, maka menutup wajah adalah kewajiban. Jika ia wanita tua dan tidak khawatir, maka ia boleh menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi. 12/229)
3. Madzhab Syafi’i
Madzhab tersebut mengatakan seluruh tubuh wanita adalah aurat di depan laki-laki bukan mahram sehingga memakai cadar adalah wajib.
- Asy Syarwani mengatakan :
إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ
Artinya : “Ada tiga jenis aurat wanita yaitu aurat dalam shalat, aurat pada pandangan lelaki yaitu seluruh tubuh baik itu wajah da telapak tangan dan aurat ketika bersama yang mahram yakni sama dengan laki-laki antara pusar dan paha “ (“Hasyiah Asy Syarwani’Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)
- Syaikh Sulaiman Al Jamal mengatakan :
غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن
Artinya : “Maksud pendapat An Nawawi adalah aurat wanita dalam shalat yaitu wajah dan telapak tangan sedanglan aurat wanita di depan lelaki mahram adalah pusar hingga paha, namun di depan lelaki bukan mahram, aurat wanita adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)
- Syaikh Muhammad bin Qassin Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib mengatakan :
وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها
Artinya : “Seluruh anggota badan wanita dalam shalat adlaah kecuali wajah dan telapak tangan, namun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarub, 19)
4. Madzhab Hambali
Berikut adlah pendapat ulama Hambali sebagai berikut :
- Imam Ahmad bin Hambal mengatakan :
كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر
Artinya : “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, pun termausk kukunya” (Dikunil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
- Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al’Anqaari, penulis Raudhul Murbi’ mengatakan :
“Bagian tubuh wanita yang baligh adlaah aurat, pun termasuk sudut kepalanya. Kecuali wajah, karean wajah bukan aurat dalam shalat, namun ketika di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat walaupun di hadapan banci sekalipun, sedangkan sesama wanita auratnya adalah pusar hingga paha “ (Raudhul Murbi’, 140)
- Ibnu Muflih mengatakan :
“Imam Ahmad berkata, janganlah wanut menampakan perhiasan mereka kecuali orang yang disebutkan pada ayat. Abu Thalib mengambil penjelasan dari Imam Ahmad bahwa kuku wanita adalah aurat, apabila keluar maka ia tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (jenis kaus kaki) sekalipun dan aku lebih suka jika mereka membuat kancing tekan bagian tangan” (Al Furu’, 601-602)
Dari seluruh pemaparan dalil para ulama dari setiap mazdhab, sudah sangat jelas bahwa pemakaian cadar ataupun jilbab bukan hanya sekedar kebudayaan Arab atau Timur Tengah, namun adalah ajaran atau budaya Islam yang dianjurkan sejak pada jaman Nabi Muhammad SAW yang bisa juga dijadikan pedoman sebagai salah satu Tips Hidup Bahagia Menurut Islam karena menghindari adanya fitnah.
Hukum Berfoto Selfie Dengan Cadar
Di jaman yang serba modern ini, berfoto selfie adalah menjadi suatu kebiasaan manusia dalam berbagai kesempatan untuk memenuhi kebutuhan akaun media sosal atau untuk menunjukkan eksistensi diri. Akan tetapi, perlu diketahui, bahwa wanita yang sudah berkomitmen memakai cadar atau sedang berusaha mencapai kemuliaan wanita muslimah, maka tidak sepatutnya melakukan hal ini.
Saat mereka yang memakai cadar berfoto ria bak foto model atau foto bersama-sama dengan beberapa wanita yang memakai cadar, maka hal ini tidak selayaknya dilakukan oleh wanita yang sudah berkomitmen memakai cadar.
Laki-laki yang penasaran akan seorang wanita tentunya akan terus mencari foto-fotonya yang tersebar di dunia maya. Kemudian hal ini bisa saja menjadi fitnah atau ujian wanita bahkan wanita yang bercadar sekalipun. Allah berfirman :
إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Artinya : “Maka wanita tidak diprbolehkan menghaluskan suara saat berbicara sehingga memancing orang yang berpnyakit hatinya kemudian selalu ucapkan kata-kata yang baik” (Al-Ahzab:32)
Demikian pembahasan mengenai wanita bercadar dalam Islam. Sejatinya manusia memang diciptakan seperti Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam. Oleh karena itu, sudah sekiranya kita menaati segala perintah dari Allah. Semoga bermanfaat.