8 Pandangan Islam Terntang Inseminasi

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada era modern ini, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbagai bidang telah mengalami perkembangan yang begitu pesat. Dan teknologi yang ada pun menjadi sangat canggih, bahkan dalam era modern kini, hal yang tak mungkin dapat menjadi mungkin. Contohnya adalah membuat bayi tanpa melakukan senggama, yaitu dengan melalui inseminasi atau bayi tabung.

Inseminasi adalah sebuah teknik medis dalam membantu proses reproduksi dengan memasukan sperma keddalam rahim dengan cara menggunakan kateter atau disuntikan kerahim. Proses inseminasi ini biasanya dilakukan oleh dokter yang ahli pada bidang tersebut. Inseminasi dan bayi ttabung merupakan dua hal yang berbeda. Namun hukum inseminasi dalam Islam sama dengan hukum bayi tabung menurut Islam. Diperbolehkan apabila dikarenakan keadaan darurat seperti tidak dapat memiliki keturunan dan pembuahan tersebut berasal dari sel telur dan sperma pasangan suami istri yang sah. Tidak diperbolehkan apabila kondisinya tidak mendesak dan masih bisa memiliki keturunan dengan cara bersenggama. Dan juga tidak diperbolehkan apabila yang melakukan adalah pasangan yang tidak sah, karena jatuhnya zina dalam Islam.

Inseminasi Menurut Pandangan Islam

Memiliki keturunan merupakan salah satu tujuan pernikahan dalam Islam, namun tidak semua orang bisa mencapai tujuan tersebut, hingga akhirnya hal tersebutlah yang mendorong manusia untuk mencari dan menemukan solusi dari persoalan tersebut.

Di dalam sumber syariat Islam (Al-Qur’an dan hadits) memang dijelaskan bahwasannya proses penciptaan manusia yaitu dengan pembuahan antara sel telur dan sperma melalui senggama. Namun, manusia pun telah menemukan beberapa cara dan jalan keluar bagi pasangan suami istri yang tidak dapat memiliki keturunan karena suatu masalah, maka hal tersebut telah teratasi pada era modern ini. Yaitu dengan cara inseminasi dan bayi tabung.

Dan berikut adalah beberapa pandangan Islam terhadap inseminasi :

  1. Dalam hukum Islam, Inseminasi diperbolehkan

Inseminasi diperbolehkan dalam Islam, apabila karena keadaan darurat dan pembuahan tersebut berasal dari sel telur dan sperma pasangan suami istri yang sah.

  1. Dalam Islam tidak memperbolehkan Inseminasi

Ada sebagian para ulama yang tidak memperbolehkan inseminasi, karena mereka mengangap hal tersebut menyalahi kodrat sebagai manusia dan mereka yang tidak memperbolehkan berkiblat kepada beberapa dalil berikut ini :

(QS. Al-Isra’ ayat 70) : “Sungguh, Kami telah memuliakan anak-cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat maupun laut, dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwasannya Allah lah yang menciptakan manusia dengan kelebihan dan kesempurnaan.

(QS. At-Tin ayat 4), Allah SWT. berfirman : “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya.”

Dalam hadits tersebut pun firman Allah menjelaskan bahwasannya Allah lah yang telah menciptakan manusia dengan rupa dan bentuk yang sebaik-baiknya.

  1. Inseminasi bertentangan dengan ajaran Islam

Dalam Islam diajarkan dan dikatakan, bahwa Allah lah Sang Maha Pencipta dan Maha Kuasa, lalu jika manusia dapat menciptakan keturunan dengan teknologi temuannya dan dengan tangannya, apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh Islam? Hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam mengenai bahwa Allah adalah Maha Pencipta.

  1. Inseminasi dapat membuat manusia mengingkari keberadaa dan kuasa Allah

Dengan adanya inseminasi, manusia dapat campur tangan dalam pembuatan keturunan, hal tersebut dapat saja membuat manusia mengingkari keberadaan dan kuasa Allah SWT.

  1. Inseminasi dapat merendahkan harkat martabat manusia

Manuia diciptakan Allah sebagai makhluk mulia. Allah SWT. telah berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia menghormati dan menghargai martabatnya sebai manusia. Dalam hal ini, donor sperma atau sel telur pada inseminasi pada hakikatnya akan merendahkan harkat martabat manusia.

  1. Menimbulkan dosa besar

Inseminasi dengan cara menyemprotkan sperma pria lain kepada sel telur pasangan yang bukan muhrimnya atau sebaliknya dianggap zina dalam Islam, dan dapat menimbulkan dosa besar.

  1. Sebagai jalan keluar medis

Ketika manusia sudah berusaha untuk memiliki keturunan dengan cara yang alami yaitu melalui hubungan seksual namun tetap tidak bisa mendapatkan keturunan dikarenakan duatu masalah, maka inseminasi menjadi salah satu jalan keluar atau upaya medis yang diperbolehkan, namun dengan syarat dan ketentuan dalam Islam.

  1. Memiliki kebaikan dan keburukan

Inseminasi memiliki kebaikan atau manfaat jika dilihat dari sudut untuk membantu pasangan suami istri yang sah untuk memiliki keturunan, mengandung keburukan apabila dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang melanggar larangan Allah dan keluar dari ketentuan dan syarat dalam Islam.

Perkara inseminasi memang tidak dibahas dan dijelaskan secara gamblang dalam Al-Qur’an maupun hadits, namun para ulama telah melakukan kajian guna memecahkan masalah terkait hal inseminasi tersebut agar umat Islam tidak mengalami kebimbangan dan terjerumus dalam dosa ketika dihadapkan pada perkara tersebut.

Sekian, semoga bermanfaat (:

fbWhatsappTwitterLinkedIn