Bunga Bank Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam islam segala sesuatu diatur berdasarkan Alqur’an dan hadits serta ijma yang merupakan hasil pemikiran para ulama termasuk menyangkut hal perekonomian (baca fungsi agama dalam kehidupan manusia). Sistem ekonomi yang dianut islam tidaklah sama dengan sistem perbankan modern saat ini yang mengandalkan bunga atau melakukan transaksi ribawi. Adapun sampai hari ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama tentang sistem perbankan nasional beserta bunga yang diterapkannya.

Di Indonesia sendiri bunga bank dikatakan haram atau halal berdasarkan pendapat para ulama. Sebagian ulama menyatakan bahwa bunga bank haram hukumnya karena termasuk riba atau tambahan atas pinjaman yang diberikan sementara sebagian ulama berpendapat bahwa bunga bank itu halal karena tidak terikat syarat atau perjanjian yang berlangsung pada waktu akad dan ulama-ulama lainnya berpendapat bahwa bunga bank adalah subhat atau sesuatu yang diragukan halal atau haramnya. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.

Sejarah Sistem Perbankan

Sistem perbankan yang saat ini dianut oleh beberapa negara sebenarnya mulai muncul sejak kedatangan kolonialisasi Barat yang datang dan menjajah negara-negara islam di dunia (baca perkembangan islam abad pertengahan). Saat menjajah negara tersebut, kolonialisme barat tersebut menerapkan sistem perbankan dengan paham kapitalisme dan tentunya bertumpu pada suatu sistem perbankan yang menjalankan aktifitas riba (baca cara menghindari riba).

Di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim juga menggunakan sistem perbankan konvensiona. Pada tahun 1846 berdirilah sebuah bank pertama di Indonesia di Kota Purwokerto yang dicetuskan oleh Raden Bei Patih Aria Wiryaatmaja yang merupakan golongan bangsawan keraton pada saat itu. Setelah itu muncul bank-bank lain di daerah lainnya seperti bank rakyat (Volksbank) di Garut pada tahun 1989, serta di Manado dan Sumatera Barat pada tahun 1899.

Pada saat itu Belanda yang merupakan penjajan Indonesia mendirikan sebuah sentral pengumpulan kas atau dana yang merupakan pusat keuangan pada tahun 1912. Setelah itu sistem bank dengan riba ini mulai tumbuh subur di Indonesia setelah didirikannya Algemene Volkscredit Bank pada tahun 1934. Berkembangnya zaman dan kemerdekaan mendorong perkembangan di bidang ekonomi dan saat ini telah banyak bank konvensional yang menggunakan riba yang berdiri. Sekitar lebih dari 2600 bank di Indonesia saat ini dan sebagian bank tersebut menggunakan sistem riba.(baca juga hukum bekerja dibank)

Pengertian Riba

Bunga bank menurut islam sebagian ulama dikategorikan sebagai riba. Pengertian Riba itu sendiri berarti tambahan atau ziyadah. Menurut istilah, riba adalah sesuatu yang diambil sebagai kelebihan atau tambahan dari modal atau dana yang dipinjamkan seperti halnya bunga yang diperoleh hasil peminjaman atau hutang (baca hutang dalam pandangan islam). Dalam Alqur’an disebutkan bahwa riba haram hukumnyadan Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah (baca keutamaan bersedekah). Tentu saja pelakunya diancam dengan hukuman yang berat sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut ini (baca hukum riba dalam islam dan bahaya riba dunia akhirat)

لَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS Al Baqarah :275)

Ketentuan Bunga Bank Sebagai Riba

Meskipun dalam Alqur’an disebutkan perihal tentang riba namun tidak ada ketentuan yang pasti tentang bunga bank sehingga masih ada perdebatan yang terjadi di kalangan para ulama. Adapun beberapa pendapat mengenai riba dan bunga bank disebutkan berikut ini

  1. Menurut ijma Ulama

Ijma atau yang diketahui sebagai kesepakatan para ulama. Ijma yang diambil dari berbagai lembaga agama islam, muktamar, musyawarah, pusat penelitian, dan seminar-seminar fikih ekonomi Islam yang banyak diselenggarakan di beberapa negara islam (baca perkembangan islam di Eropa dan islam di Amerika), kesemuanya mengharamkan bunga bank dan kesepakatan tersebut telah disetujui sejak tahu 1965. Lembaga-lembaga internasional yang telah dengan pasti mengeluarkan fatwa haram atas bunga diantaranya adalah Institute of Islamic Research Al-Azhar, Kairo Mesir, lembaga Fiqih Al-Majma’ Al-Fiqihi Rabithah Alam, Mekah Arab Saudi dan Lembaga Fikih Islam dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), di Jeddah, Arab Saudi. (baca ilmu pendidikan islam)

Sebagai informasi, ijma yang telah disepakati oleh para ulama lewat musyawarah dan organisasi tersebut tidak dapat dibatalkan dan dihapuskan atas dasar pendapat beberapa orang kecuali ada ijma baru yang setara kedudukannya dan menghapuskan ijma yang sebelumnya. (baca hakikat pendidikan islam dan islam dan ilmu pengetahuan)

2. Keputusan Muktamar

Muktamar yang diadakan oleh Lembaga Riset islam yang terdiri dari para ulama Islam sedunia dan berlangsung pada bulan Muharam 1385 H/ Mei 1965 M atau yang dikenal dengan muktamar Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah di Al-Azhar, Mesir menyatakan pendapat dan keputusannya menyangkut bunga bank dan riba. Muktamar tersebut dihadiri oleh berbagai ulama islam dengan berbagai bidang terkait seperti ekonomi, sosial dan hukum. Muktamar tersebut selanjutnya mengeluarkan beberapa keputusan yang pelaksanaannya didasarkan pada UU Al Azhar dan keputusan negara Republik Mesir. Adapun keputusan muktamar tersebut antara lain :

  • Bunga dari berbagai jenis pinjaman yang dikeluarkan oleh bank konvensional adalah termasuk riba yang diharamkan dalam agama islam.
  • Riba atau bunga bank haram dan tidak terikat pada banyaknya jumlah baik sedikit atau banyak sesuai dengan firman Allah dalam surat Ali Imron ayat 130 yang berbunyi

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan’ (QS Ali Imran : 130)

  • Meminjamkan sesuatu dengan riba dalam hal ini adalah bunga bank hukumnya haram, dan hal ini tetap tidak diperbolehkan atau diharamkan meskipun dalam keadaan mendesak. Pelaku riba baik orang yang meminjamkan atau yang meminjam akan mendapatkan dosa dan dosa tersebut tidak dapat diangkat kecuali jika Allah berkehendak dan memandang bahwa keperluan meminjam itu sangat mendesak dan tidak ada jalan lain lagi.

Sejak masuknya penjajah ke Indonesia, saat ini kita banyak melakukan transaksi dengan riba. Kita sulit terlepas dari sistem tersebut yang telah menjamur dan mendarah daging. Ibaratnya riba yang ada pada sistem perbankan saat ini sama dengan penyakit aids yang bisa membawa umat islam pada keruntuhan dan keterbelakangan karena sistem ini diadaptasi dari sistem perbankan yahudi (baca sejarah yahudi dan sejarah islam dunia)

fbWhatsappTwitterLinkedIn