Menghakimi seseorang hanya dari penampilan luarnya saja memang tidaklah adil karena tidak selamanya penampilan seseorang itu menentukan kepribadian dan kualitas keimanan yang dimilikinya. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa penampilan adalah hal pertama yang dapat kita telaah dan teliti untuk mengetahui kepribadian dan keimanan seseorang. Seberapa tertutup dan seberapa terbukanya pakaian seseorang, seberapa rapi dan tidaknya pakaian seseorang turut menjadi salah satu faktor penentu bgaimana perangai yang dimiliki oleh orang tersebut. (Baca juga: Pria yang Baik dalam Islam).
Islampun mengatur tata cara berbusana baik bagi laki-laki maupun perempuan, karena bukan hanya perempuan saja yang memiliki aurat akan tetapi laki-laki juga dimana hal tersebut sudah menjadi kewajiban kita semua sebagai umat muslim untuk senantiasa menjaga diri dan aurat kita dari pandangan orang lain. Hal ini secara jelas telah tertuang dalam alqur’an surat al-A’raf ayat 26 yang artinya:
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang lebih baik. Hal itu semua merupakan ayat-ayat Allah, supaya mereka berdzikir mengingat-Ku.” (QS. al-A’raf : 26).
Baca juga:
Untuk itu artikel kali ini akan membahas adab-adab yang harus diperhatikan seorang lelaki muslim dalam berpakaian.
Di awal telah dijelaskan bahwa aurat dimiliki oleh manusia baik yang berjenis kelamin laki-laki ataupun perempuan dan keduanya wajib untuk menutupi auratnya masing-masing dengan menggunakan penutup atau pakaian. Aurat yang tidak ditutup dan dijaga dengan baik akan dapat menimbulkan kerusakan dan dosa bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Dalam Islam, aurat seorang laki-laki adalah bagan tubuh dari lutut hingga pusar. Namun jika sedang bersama dengan perempuan sebaiknya seoang laki-laki menutup bagian perut hingga lehernya atau dengan menggunakan pakaian lengan panjang atau pendek karena jika bagian tersebut terekspos dan terlihat oleh perempuan dapat menimpulkan ‘fitnah’ dan dosa bagi keduanya. (Baca juga: Tidur Tanpa Busana Menurut Islam).
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya. ….” (HR. Muslim)
Pakaian syuhrah adalah pakaian yang sekiranya menundang perhatian banyak orang karena jenis atau bentuknya tidak biasa, seperti terlalu mewah, terlalu berbeda atau terlalu lusuh dan compang-camping terlebih jika tujuannya adalah sengaja untuk menjadi terkenal dan menuai sensasi di kalangan masyarakat atau dalam suatu acara. (Baca juga: Kewajiban Muslim Terhadap Muslim Lainnya)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa memakai pakaian syuhrah, maka Allah akan memakaikan pakaian yang serupa pada hari kiamat nanti. Kemudian, dalam pakaian tersebut akan dinyalakan api Neraka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Menggunakan pakaian yang mewah dan telalu mahal adalah salah satu bentuk pemborosan dan dapat menimbulkan banyak fitnah negatif seperti membuat orang lain minder bahkan iri, menimbulkan sifat sombong, pamer bahkan takabur pada diri sendiri. Tentunya hal tersebut sangat dilarang dalam Islam. (Baca juga: Sedekah Menurut Islam; Sifat Sombong Dalam Islam)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa meninggalkan suatu pakaian dengan niat tawadhu’ karena Allah, sementara ia sanggup mengenakannya, maka Allah akan memanggilnya pada hari kiamat di hadapan seluruh makhluk, lantas ia diperintahkan untuk memilih perhiasan iman mana saja yang ingin ia pakai.” (HR. Ahmad, dan Tirmidzi).
Islam tidak membatasi pemilihan warna dalam berpakaian namun warna putih dikatakan lebih baik dari warna lain terlebih jika digunakan untuk ibadah seperti haji, sholat, dan lainnya.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Pakailah pakaian berwarna putih, karena pakaian berwana putih lebih suci dan lebih baik. Kafankanlah jenazah kalian dengan kain putih” (HR. Ahmad, an-Nasaa’i).
Isbal adalah pakaian atau kain yang panjangnya melewati mata kaki manusia. Dalam Islam, Laki-laki tidak diperkenankan untuk memakai pakaian yang panjangnya melewati mata kaki. Banyak hadis yang meriwayatkan tentang larangan ini, mulai dari yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Abu Huraira, Anas, Abu Dzar, dan masih banyak lagi. (Baca juga: Celana Cingkrang Menurut Islam)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam secara tegas bersabda:
“Kain sarung yang terjulur di bawah mata kaki tempatnya ialah di neraka.” (HR. Bukhari).
Selain itu, Beliau juga menjelaskan dalam hadis berikutnya yang artinya:
“Tiga macam orang yang pada hari kiamat nanti Allah tidak akan mengajak bicara, tidak melihat mereka, tidak menyucikan mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih.” Kemudian beliau melanjutkan, “(Yaitu) musbil (orang yang isbal), mannaan (orang yang mengungkit-ungkit pemberian), dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Abu Dawud)
Larangan pakaian yang isbal ini bukan tanpa sebab, dikatakan bahwa Isbal termasuk haram dan dosa besar terlebih jika hal tersebut disertai dengan kesombongan. Mengenai hal ini, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Hati-hatilah kamu dari isbal, karena sesungguhnya isbal merupakan kesombongan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, lihat Shahiih Abi Dawud).
Penggunaan pakaian (sarung/celana) untuk laki-laki muslim yang tepat adalah yang sesuai dengan sunnah dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yakni di sekitar betis, baik itu tepat di tengah betis, di atas tengah betis maupun di antara tengah betis seperti yang telah diriwayatkan dalam hadis bahwa ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Sarung Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ialah sampai di tengah betis beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi).
Kemudian Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma juga berkata, “Sarung seorang mukmin ialah sampai di tengah betis.” (HR. Muslim)
Bahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga memberikan sabdaannya terkait dengan permasalahan ini:
“Sarung seorang mukmin ialah sampai sedikit di atas tengah betis, kemudian sampai tengah betis, kemudian sampai dua mata kaki. Maka barangsiapa di bawah kedua mata kaki, maka dia di Neraka.” (HR. Ahmad dan Abu ‘Awwaanah)
(Baca juga: Hak Muslim Terhadap Muslim Lainnya , Siksa Neraka Bagi Pezina)
Islam menganjurkan untuk memulai segala sesuatunya dengan menggunakan tangan kanan terlebih untuk urusan yang mulia. (Baca juga: Keutamaan Menjaga Lisan dalam Islam)
Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan:
“Kaidah dalam syariat bahwasanya disunnahkan memulai dengan kanan dalam semua urusan yang berkaitan dengan kemuliaan dan keindahan. ” (Syarh Muslim)
Kemudian Ummul mukminin juga menceritakan bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata:
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan bagian kanan daripada bagian yang kiri ketika mengenakan sandal, bersisir, bersuci, dan dalam semua urusannya (yang mulia).” (Muttafaqun ‘alaih)
Emas dan pakaian sutra adalah dua hal yang indah dan biasa dipakai oleh perempuan namun kedua hal tersebut dilarang untuk digunakan oleh kaum laki-laki muslim. (Baca juga: Hukum Pria Memakai Emas dalam Islam).
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Emas dan sutra dihalalkan bagi kaum wanita dari umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-laki.” (HR. Ahmad dan Nasaa’i, lihat Shahiihul Jaami’ : 209)
Selain memakai pakaian yang halal dan rapi serta bersih, hal yang penting untuk diingat adalah seorang muslim tidak diperkenankan untuk menggunakan pakaian yang menyerupai seperti orang kafir. Pakaian seorang muslim harus sesuai dan juga mencerminkan agama yang dianutnya yakni Islam. (Baca juga: Manfaat Mempelajari Ushul Fiqh dalam Islam)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud).
Hal ini telah jelas dan tegas diriwayatkan dalam banyak hadis, bahwa seorang lelaki muslim tidak diperkenankan untuk memakai pakaian atau berpenampilan yang menyerupai perempun, begitupun sebaliknya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Allah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai wanita.” (HR. Bukhari)
Beliau juga bersabda:
“Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud dan Hakim).
(Baca juga: Mencukur Bulu Kemaluan Pria Dalam Islam , Tanggung Jawab Anak Lelaki Terhadap Ibu)
Demikianlah pembahasan artikel mengenai tata Cara Berpakaian Pria Menurut Islam. Semoga artikel ini dapat menambahkan khazanah keilmudan dan keimanan kita semua. Amin.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…