Hutang atau biasa disebut dengan Al-Qardh merupakan memberikan atau meminjamkan harta yang dimiliki seseorang kepada orang lain. Apabila seseorang berhutung maka nanti akan dikembalikan kepada orang yang telah memberikan harta tersebut.
Tidak hanya dunia perekonomian, melainkan hukum hutang piutang dalam islam sudah menjadi kewajiban untuk dikembalikan atau dibayar. Hutang bukan perkara mudah sebab perhitungan hutang akan dibawa hingga akhirat dan akan diminta pertanggungjawaban saat perhitungan amal.
Beberapa kejadian seseorang ingin membayar hutang, ia dengan mudah bertemu dengan pemberi pinjaman. Ada kala peminjam ingin membayar hutang, namun orang yang menghutanginya telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya. Lantas apa yang harus dilakukan sebagai orang Muslim?
Sesungguh Allah SWT akan selalu menolong hamba-Nya yang beriman dan ingin berbuat kebaikan. Hutang diperbolehkan apabila hutang tersebut untuk melakukan sesuatu di jalan Allah SWT:
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah 245)
Apabila seseorang berhutang tak kunjung membayar, kelak ada bahaya hutang dalam Islam salah satunya kebaikannya akan sebagai ganti pembayaran hutang. Hal ini dijelaskan sebagai berikut,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
Artinya: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414)
Ada dua hal yang dapat dilakukan untuk membayar hutang kepada orang yang telah meninggal, antara lain:
Kedua hal tersebut dapat dilakukan, namun disarankan untuk mengutamakan poin pertama. Hal ini karena ahli waris berhak atas pelunasan hutang tersebut.
Apabila ada suatu ketika, uang pembayaran hutang telah disedekahkan namun kemudian bertemu dengan ahli waris, ada dua pilihan sebagai berikut:
Ada penjelasan yang diambil menurut Tazkiyatun Nufus, Ibnu Rojab, Ibnul Qoyyim, dan Imam Al Ghozali oleh Dr. Ahmad Farid bahwa ini terjadi saat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu saat beliau hendak membeli budak dari seorang laki-laki.
Saat beliau masuk ke dalam rumah guna mengambil uang pembayaran, tuan budak tersebut pergi sampai Ibnu Mas’ud yakin lagi tuan budak tersebut tidak akan kembali. Ibnu Mas’ud kemudian bersedekah uang tersebut dan mengucapkan, “Ya Allah, uang ini adalah milik tuan budak. Jika tuan budak tersebut ikhlas dan ridha, maka balasan untuknya. Namun jika dia enggan, maka balasan untukku dan baginya kebaikanku sesuai dengan kadarnya.”
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…