Setiap penyakit pasti ada obatnya. Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk berobat bila sedang sakit. Berbagai cara dilakukan dan ditempuh untuk mengobati penyakit yang diderita.
Ada yang berobat ke dokter, bahkan tak sedikit pula yang melakukan pengobatan secara tradisional. Sebagai agama yang sempurna, Islam telah mengatur adab berobat bagi seorang Muslim. Lalu bagaimanakah jika terdapat pengobatan yang melenceng dari aturan islam? Pengobatan apa saja yang dilarang dalam islam.
- Pengobatan Dengan Babi
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (Al Maidah : 3)”
Ayat ini menunjukan bahwa babi secara dzatnya adalah najis dan seluruh badanya adalah najis, sedangkan setiap yang najis adalah haram serta harus di jauhi.
Adapun babi ia lebih hina daripada anjing. Akan tetapi anjing dan babi keduanya adalah hewan yang statusnya najis mughaladhah sehingga wajib untuk mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Bila anjing diperbolehkan untuk keperluan berburu atau menjaga ladang maka babi tidak dipebolehkan memeliharanya sama sekali karena seluruh badanya adalah najis, oleh kerena itu Allah mengharamkan untuk memakan babi.
Dalam Qaidah ushul fiqih dikatakan : setiap yang haram untuk mengambilnya maka haram pula untuk memberikanya. Dan setiap yang haram untuk memakainya maka haram pula untuk mengambilnya.
- Pengobatan Dengan Bangkai
Bangkai adalah setiap yang hilang nyawanya tanpa di sembelih secara syar’I baik ia mati karena mati dengan sendirinya tanpa sebab anak adam atau karena perbuatan manusia, jika hal itu disebabkan karna di sembelih dengan cara yang tidak di perbolehkan maka semua itu adalah bangkai. Allah berfiman.
Katakanlah: “Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – Karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang”.(Al An’am : 145)
- Pengobatan Dengan Khamr
Khamr adalah nama untuk setiap air dari anggur apabila telah mendidih dan mengental serta buihnya mulai menghilang, demikinlah yang dikatakan oleh Abu Hanifah. Sedangkan menurut Abu Yusuf dan Muhamad, ia adalah air anggur yang telah mendidih dan mengental, terkadang ia berubah menjadi merah.
Madzhab Hanifiyah, Malikiyah dan Hanabilah berpendapat tidak diperbolehkanya meminum khamr untuk di jadikan sebagai obat. Baik kahmr itu masih murni atau sudah di campur.
Sedangkan madzhab syafi’I yang juga mejadi pegangan imam At thabari bahwa diperbolehkanya berobat dengan khamr apabila memenuhi tiga syarat :
- berdasarkan riset dokter.
- kadar khamr tersebut lebih sedikit dengan ukuran tidak sampai memabukan dan tidak menghilangkan akal. Sehingga tidak di perbolehkan berobat dengan sesuatu yang lebih besar dari pada itu.
- berdasarkan keterangan dokter muslim karena selai muslim tidak di terima kesaksianya dalam hal kedokteran.
Adapun sesuatu yang dapat menghilangkan akal selain minuman atau ganja maka tidak ada tidak ada hak bagi orang yang mengkonsumsinya. Sedangkan Imam Al Ghazali mengatakan : orang yang wajib untuk di ta’zir dan di asingkan tanpa harus di dera.
- Pengobatan Dengan Sihir
Sihir secara bahasa adalah setiap yang lembut caranya tapi mengena. Sedangkan secara istilah Imam As sangkiti mengtakan bahwa ia tidak bisa di batasi karna banyaknya cara yang di lakukan secara sembunya-sembuyi.
Allah berfirman mengenai haramnya berobat dengan sihir :
Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”.
Rasulullah juga bersabda :
“ Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal atau tukang sihir atau dukun kemudian ia menanyakan tentang sesuatu, lalu ia membenarkan apa yang ia katakan maka ia telah kafir dengan apa yang di turunkan kepada muhamad ”. (HR : Al Baihaqi dan Al Bazzar dengan sanad jayyid).
Maka barangsiapa yang melakukan sihir dalam berobat maka hal ini menunjukan bahwa ia meminta bantuan kepada jin, dan mempraktekan ilmu-ilmu ghaib.
- Pengobatan Dengan Menggunakan Bius
Menggunakan obat yang dapat menghilangkan kesadaran untuk sementara waktu dalam pengobatan luka atau bedah di perbolehkan, karena hilangnya kesadaran dalam keadaan ini tidak sama dengan seorang yang hilang akal karena mabuk. Tapi ia masuk dalam keadaan darurat dan darurat bertingkat dengan kadar daruratnya.
- Mengambil Anggota Salah Satu Anggota Tubuh Untuk Menambal Anggota Tubuh Yang Lain
Dalam madzhab syafii, Abu Ishaq As sirazi mengatakan : jika orang yang sudah tedesak terpaska memotong bagian dari tubuhnya sendiri baik bagian paha atau lainya untuk di makan maka hal ini diharamkan tanpa adanya perselisihan. Namun menurut Abu Ali At thabari dan pendapat ini di sahkan oleh Ar rafi’I, di perbolehkan untuk melakukan hal itu dengan syarat tidak di dapat selain daripadanya.
Maka dapat kita fahami bahwa bagi orang yang sudah dalam keadaan darurat ia diperbolehkan untuk memotong anggota tubuhnya untuk di makan jika di khawatikan apabila ia tidak melakukanya ia akan mati. Dari ini pula bisa kita fahami akan bolehnya mencangkok bagian tubuhnya yang tidak membahayakanya untuk menambal bagian yang lain.
Baca Juga: Obat Hati Dalam Islam