Dengan banyaknya metode transaksi saat ini, mata uang crypto menjadi salah satu alat transaksi yang kini digemari. Dengan begitu, banyak yang bertanya apa hukum crypto dalam islam. Karena islam merupakan agama yang sangat menjaga dan memiliki aturan dalam transaksi, untuk itu perlu kita ketahui Hukum Investasi Bitcoin dalam Islam dan apa dalilnya sehingga menguatkan pendapat itu.
Pengertian Mata Uang Crypto
Mata uang crypto adalah mata uang digital yang digunakan dalam proses transaksi berlangsung. Awalnya uang crypto digunakan sebagai alternative atau pendamping mata uang kertas, yang dimana tidak cukup efisien.
Hal ini telah dilakukan di beberapa negara seperti Jepang dan Swedia. Dengan adanya pencetakan uang dalam bentuk angka atau elektronik yang tersimpan di dalam computer, dimaksudkan agar tidak ada uang yang bisa dipalsukan seperti yang bisa terjadi pada mata uang kertas.
Mata uang crypto awalnya diterbitkan oleh sejumlah pihak tertentu, yang terdapat beberapa jenis yaitu Bitcoin, Lightcoin, Ethereum, dan jenis mata uang crypto lainnya. Hal ini sama dengan jenis mata uang kertas seperti Dolar, Rupiah, Poundsterling, Riyal, Yen, dan lain-lain. Adapun, mata uang crypto ini belum ada izin internasional dalam penerbitan mata uang crypto.
Selain itu, nilai mata uang crypto ini mampu berfluktuasi sangat signifikan dengan dipengaruhi oleh sejumlah Larangan Dalam Islam Tentang Ruang Lingkup Ekonomi Islam juga variable pasar yang banyak. Sementara itu, nilai mata uang kertas dipengaruhi oleh kekuatan dan kelemahan ekonomi negara. Nilai uang kertas juga dari segi stabilitas masih lebih baik nilai mata uang crypto.
Hukum Menggunakan Mata Uang Crypto Dalam Islam
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia resmi di gelar di Jakarta, acara ini diikuti oleh 700 Peserta yang diantaranya adalah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Majelis Ulama Pusat, dan Pimpinan Badan MUI.
Dalam pertemuan ini dihadiri oleh Pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, Majelis Fatwa Ormas Islam, Pimpinan beberapa Pondok Pesantren, dan Pimpinan Fakultas Syariah dari beberapa Universitas di Indonesia.
Dalam perhelatan ini disepakati tentang Hukum Crypto, bahwa penggunaan mata uang crypto hukumnya adalah Haram. Berikut ini adalah pokok bahasan yang dibahas dalam Ketentuan Hukum Crypto menurut MUI.
Ketentuan Hukum Crypto menurut MUI
- Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
- Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
- Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Dalil Hukum Crypto Dalam Islam
Dari beberapa penjelasan yang sudah ada dalam fatwa MUI, dapat disimpulkan bahwa hukum crypto dalam islam hukumnya adalah haram. Dengan beberapa dalil berikut ini.
1. Tidak boleh ada gharar (spekulasi)
Riba, Gharar, dan Maisir Dalam Ekonomi Islam dilarang dalam islam. sesuai hadist berikut ini :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ [رواه مسلم].
Dari Abu Hurairah [diriwayatkan bahwa ia] berkata: “Rasulullah saw melarang jual beli lempar kerikil dan jual beli gharar (spekulasi) (HR. Muslim)
2. Tidak boleh ada maisir
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [المآئدة، 5: 90].
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan [QS. al-Maidah (5): 90].
Kedua, kripo sebagai alat tukar. Sebagai alat tukar sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dasar dalam bermuamalah:
اْلأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ.
Hukum asal menetapkan syarat dalam muamalat adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil (yang melarangnya).