Darah yang Halal dan Haram Beserta Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Daging adalah jenis makanan yang banyak di konsumsi oleh manusia, dalam hal ini, Islam memiliki batasan atas daging yang di konsumsi. Hal ini dijelaskan dalam Surat An-Nahl (Lebah) ayat 114 berikut ini :

فكلوا مما رزقكم الله حلالا طيبا واشكروا نعمة الله إن كنتم إياه تعبدون

Artinya : Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah

Dalam penjelasan diatas, dijelaskan bahwa tidak semua daging memenuhi standar untuk boleh di konsumsi bagi muslim. Meskipun sebenarnya semua daging dapat di konsumsi oleh manusia, namun hanya yang halal dan berkualitas saja yang diperbolehkan dikonsumsi umat muslim.

Keterangan mengenai Jenis Bangkai Hewan yang Tetap Halal Jika di Makan dan Dalilnya perintah memakan daging yang halal secara berkesinambungan adanya berbagai larangan mengkonsumsi yang haram, seperti bangkai, darah, babi, dan lainnya.

Seperti yang dijelaskan pada Surat Al-maidah ayat 3 yang berbunyi :

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan nikmat-Ku untukmu, dan telah Kuridhai Islam sebagai agamamu. Siapa saja terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai darah yang halal dan haram, ketahui Hukum Makan Tanpa Tahu Halal dan Haram Makanan Tersebut. Secara rinci ulama membagi dua jenis darah, yaitu darah yang mengalir dan darah yang tidak mengalir.

Darah Haram

Darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir, dan darah yang tidak mengalir Hewan Halal Menurut Islam seperti hati, limpa, dan darah yang tersisa di urat daging, adalah suci dan boleh dimakan. [Syekh Ahmad Shawi al-Maliki, Hasyiyah alal Jalalain, (Libanon: Darul Fikri, tanpa tahun) Juz 1, hal. 266].

Darah yang mengalir tidak diperbolehkan di konsumsi, alias hukumnya adalah haram. Jadi, ketika seseorang menyembelih seekor binatang, kemudian darahnya ditampung maka itu hukumnya Binatang Haram dalam Islam

Darah Halal

Darah yang tidak mengalir yaitu hati dan limpa adalah hukumnya halal. Jadi, umat muslim diperbolehkan memakan hati dari seekor binatang yang disembelih karena hukumnya halal untuk di makan.

Allah Swt berfirman yang artinya, “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (QS. An-Nahl: 114).

Hukum Memakan Darah yang Memancar / Darah yang Menempel di Daging

Apa itu darah yang memancar?
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Darah yang memancar adalah darah yang keluar dari binatang sebelum dia mati.” (Asy-Syarhul Mumti’, 15:8)

Yaitu hewan hidup yang ditusuk pahanya, kemudian mengeluarkan darah. Oleh sebagian orang, darah ini ditampung untuk dikonsumsi. Sementara hewannya masih dibiarkan hidup. Ini adalah kebiasaan sebagian masyarakat jahiliyah.

Hewan yang baru disembelih, darahnya keluar. Selama hewan ini belum mati total, darah yang keluar ini tergolong Ad-Dam Al-Masfuh (darah yang memancar).

Diriwayatkan bahwa Aisyah mengatakan,

لولا أنّ الله قال أو دماً مسفوحاً لتتبّع الناس ما في العروق

“Andai Allah tidak berfirman, ‘darah yang memancar’ tentu orang-orang akan mencari-cari darah yang menyelip di daging.” (Rawa’iul Bayan, 1:164)

Hal yang sama juga dinyatakan Ikrimah, murid Ibnu Abbas,

لولا هذه الآية لتتبع الناس ما في العُرُوق، كما تتبعه اليهود

“Andaikan bukan ayat ini, tentu kaum muslimin akan mencari-cari darah yang ada di daging, sebagaimana yang dilakukan orang Yahudi.” (Tafsir Ibn Kasir, 3:352)

Imam Qatadah juga mengatakan,

حرم من الدماء ما كان مسفوحًا، فأما لحم خالطه دم فلا بأس به

“Darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir, adapun daging yang di sela-selanya terselip darah, tidak haram.” (Tafsir Ibn Kasir, 3:352)

Keterangan di atas menunjukkan bahwa para sahabat sepakat, darah yang menempel di daging tidak haram.

Jadi kita yang kerap mengonsumsi daging, tak perlu kuatir saat menemukan sisa-sisa darah yang melekat di daging yang menjadi lauk-pauk. Berdasarkan keterangan di atas, kita boleh memakan darah jenis kedua. Wallahu a‘lam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn