Hal-hal Yang Diharamkan Dalam Pernikahan dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pernikahan adalah langkah serius yang didambakan oleh hampir setiap orang. Menikah berarti memutuskan untuk hidup bersama dengan orang yang diyakini. Begitu sakralnya sebuah pernikahan sehingga penting untuk memikirkan segala sesuatunya dengan matang.

Bukan hanya soal kewajiban, Anda juga harus mengetahui hal-hal yang diharamkan dalam pernikahan supaya dapat menghindarinya. Apa sajakah itu? Simak selengkapnya berikut ini!

  • Menikah Secara Mut’ah

Nikah mut’ah ialah menikah dengan tujuan untuk bersenang-senang dalam jangka waktu sementara, misalnya seminggu, sebulan, setahun dan seterusnya.

Pada awalnya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memperbolehkan nikah mut’ah karena pada waktu itu, masih banyak terjadi peperangan dimana peran laki-laki sangat dibutuhkan dalam waktu yang cukup panjang. Dengan pertimbangan agar terhindar dari perbuatan zina dalam Islam maka diperbolehkanlah adanya nikah mut’ah sebab keadaan darurat dan sifatnya sementara.

Namun, seiring waktu nikah mut’ah kemudian dilarang dalam Islam karena dikhawatirkan akan menimbulkan pelecehan terhadap kaum wanita, penyakit yang berhubungan dengan organ vital, dan tidak sesuai dengan tujuan pernikahan yang sesungguhnya. Sejatinya pernikahan dilakukan untuk membentuk keluarga yang bahagia, melestarikan keturunan dan lain sebagainya.

Larangan nikah mut’ah ini tertuang dalam hadist berikut ini.

Dari Rabi’ bin Sabrah dari ayahnya ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:

”Sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian untuk menikahi perempuan secara mut’ah. Sekarang Allah Swt mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Kemudian siapa yang mempunyai istri hasil nikah mut’ah hendaklah ia melepaskannya dan jangan kalian mengambil sesuatu yang telah kalian berikan kepada mereka.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

  • Nikah Syighar

Nikah Syighar yaitu menikahi seseorang yang didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan penukaran, yakni menjadikan dua orang perempuan sebagai jaminan atau maharnya, dengan mengatakan:

“Saya nikahkan anda dengan anak atau saudara perempuan saya, dengan syarat anda menikahkan saya dengan anak/saudara perempuan anda.”

Islam melarang adanya nikah syighar karena termasuk pernikahan adat jahiliyah. Jika ada yang menjalankannya maka pernikahan ini dianggap batal. Sebagaimana dalil berikut ini.

“Dari Ibnu Umar ra, ia berkata Rasulullah saw telah melarang nikah syighar, yaitu seorang mengawinkan anak perempuannya kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki itu harus mengawinkan anak perempuannya kepada laki-laki pertama dan masing-masing tidak membayar mahar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Nikah Muhallil

Secara bahasa, Muhallil artinya menghalalkan atau membolehkan.

Nikah Muhallil ialah menikahi seorang perempuan yang telah di-talak tiga oleh suaminya dengan tujuan agar mantan suaminya tersebut dapat menikahinya kembali setelah diceraikan oleh suami yang baru.

Larangan Nikah Muhallil ini tertuang dalam dalil di bawah ini.

”Dari Uqbah bin Amir, ia berkata, Telah bersabda Rasulullah saw,. Maukah kuberitahukan kepadamu tentang kambing jantan yang dipinjam?’ para sahabat menjawab ,’Mau wahai rasulullah ,’ Nabi bersabda ,’Yaitu Muhallil. Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu’,” (HR Ibnu Majah)

Muhallil dalam hadist di atas ialah suami yang baru. Sedangkan muhallal lahu yaitu suami yang telah memberikan talak tiga.

Bilamana terjadi kasus seperti itu maka ketahuilah hukum rujuk talak 3 dalam Islam yang baik dan benar. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi para suami agar tidak mudah memberikan talak kepada istri. Lebih baik selesaikan masalah dalam rumah tangga secara musyawarah tanpa mengedepankan emosi.

Bila hendak memilih calon suami ataupun istri, maka pilihlah yang satu keyakinan atau seagama. Sebab pernikahan beda agama menurut Islam diharamkan dalam Islam. Seperti yang diterangkan dalam rincian berikut ini.

Laki-laki Muslim Menikahi Perempuan Non Muslim

Dalam Al Qur’an, Allah Swt berfirman:

”Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun di menarik harimu.” (QS Al-Baqarah : 221)

Dalam QS. Al-Maidah ayat 5 dikatakan bahwa laki-laki muslim boleh menikahi perempuan ahli kitab. Namun, ahli kitab yang dimaksud bukanlah sembarang perempuan non muslim, melainkan perempuan yang memeluk agama samawi selain Islam, termasuk golongan mushnat dan terpelihara kehormatannya.

Sedangkan menurut pandangan Islam, agama samawi yang masih orisinil dan asli hanyalah Islam. Sementara agama yang lainnya telah dicemari dan dipalsukan oleh pengikutnya. Dengan demikian, ahli kitab laki-laki maupun perempuan dianggap sudah tida ada atau tak diketahui lagi keberadaannya.

Perempuan Muslim Menikahi Laki-laki Non Muslim

Telah jelas bahwa hukum pernikahan beda agama dalam Islam ialah haram. Sebagaimana yang tertuang dalam dalil berikut ini.

Allah Ta’ala berfirman,

“Dan jangan kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah : 221)

Itulah beberapa hal yang diharamkan dalam pernikahan berdasarkan ilmu pengetahuan menurut Islam. Semoga dapat memberikan manfaat kepada para pembaca sekaligus motivasi untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Aamiin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn