Puasa merupakan ibadah yang wajib dikerjakan saat tibanya bulan Ramadhan. Namun, puasa tak hanya sekedar menahan lapar dan haus, tetapi juga segala perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Termasuk hal-hal yang dimakruhkan dalam berpuasa.
Makruh ialah perbuatan yang bila dilakukan tidak menimbulkan dosa atau batalnya suatu ibadah, namun mengurangi nilai dari ibadah itu sendiri. Jadi, hal-hal yang bersifat makruh sebaiknya dihindari agar suatu ibadah yang kita jalani dapat lebih sempurna.
Lalu, apa saja yang dianggap makruh dalam puasa? Simak selengkapnya berikut ini!
Dari Sahabat Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
«كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ، وَكَمْ مِنْ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَرُ
“Betapa banyak banyak orang yang berpuasa, namun tidak ada yang ia dapatkan kecuali hanya rasa lapar, dan betapa banyak orang yang melakukan ibadah malam harinya tidak mendapatkan apa-apa kecuali hanya begadang” (HR. Ahmad).
- Puasa Wishal
Puasa wishal ialah puasa sepanjang hari tanpa adanya jeda untuk berbuka. Puasa ini dikerjakan di luar bulan Ramadhan. Namun, sangat tidak dianjurkan karena tidak sesuai dengan puasa sunnah pada umumnya.
Bila ingin mengerjakan puasa sunnah, maka bisa memilih puasa sunnah yang dianjurkan seperti puasa senin kamis, puasa daud dan sebagainya yang memang ada tuntunannya.
- Tidur Sepanjang Hari
Ada sebuah hadits yang mengatakan,
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ
“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Do’anya adalah do’a yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan.”
Perowi hadits di atas ialah ‘Abdullah bin Aufi. Hadits tersebut disampaikan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3/1437. Dalam hadits ini terdapat Ma’ruf bin Hasan dan dia adalah perowi yang dho’if (lemah). Juga dalam hadits ini terdapat Sulaiman bin ‘Amr yang lebih dho’if dari Ma’ruf bin Hasan.
Dalam riwayat lain, perowinya adalah ‘Abdullah bin ‘Amr. Haditsnya disampaikan oleh Al ‘Iroqi dalam Takhrijul Ihya’ (1/310) dengan sanad hadits yang dho’if (lemah).
Kesimpulan: Hadits di atas adalah hadits yang dho’if. Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah no. 4696 mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).
Jika dalam tidur sepanjang hari, seseorang bisa lalai tidak melaksanakan shalat fardhu ataupun membuat puasanya menjadi tidak sempurna, maka jelas tidur tersebut tidak hanya makruh tetapi juga haram karena menyebabkan dosa.
Apabila memang sangat mengantuk, sebaiknya manfaatkanlah waktu tidur di siang hari menurut Islam. Dengan catatan, di waktu tersebut Anda tidak sedang bekerja atau mengemban amanah apapun yang memang sifatnya lebih diutamakan untuk dikerjakan.
- Mencicipi Makanan
Biasanya hal ini dilakukan oleh kaum wanita (an-nisa) terutama ibu rumah tangga seusai memasak guna memastikan apakah rasa masakannya sudah pas atau belum. Ketahuilah hukum mencicipi makanan saat puasa sebelum Anda mempraktekkannya. Sebab dikhawatirkan makanan tersebut justru tertelan dan berpotensi membatalkan puasa.
Akan lebih baik bila yang mencicipi makanan tersebut adalah anggota keluarga yang tidak wajib berpuasa.
- Berlebihan Dalam Berkumur dan Memasukkan Air ke Dalam Hidung di Siang Hari
Dalam adab berwudhu yang sesuai tuntunan, ada tahapan untuk berkumur dan membersihkan hidung atau yang disebut dengan istinsyaq. Bila dilakukan di malam hari, hal ini tidaklah mengapa. Namun, bila dilakukan di siang hari ada kekhawatiran akan adanya air yang tertelan atau masuk ke dalam hidung.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,
أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ
“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)
Oleh karena itu, hukum berkumur pada saat puasa adalah diperbolehkan tetapi makruh, yang sebaiknya dihindari.
Itulah beberapa hal yang dimakruhkan dalam puasa sesuai dengan syariat Islam. Semoga mampu menambah wawasan sekaligus menghindari hal-hal tersebut untuk menjaga puasa kita dengan lebih baik. Aamiin.