Info Islami

Hal-Hal Yang Disunnahkan Dalam Mengkafani Jenazah dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Kematian adalah hal yang dapat terjadi pada siapa pun. Hanya Allah yang memiliki kuasa atas hal itu. Sebagai umat-Nya yang masih diberikan kesempatan hidup, kewajiban kita saat menghadapi kematian orang terdekat kita ialah mengurus jenazahnya. Sebab hukum mengurus jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah.

Dalam pengurusan jenazah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Diantaranya saat proses mengkafani jenazah. Di samping ada hal-hal yang diwajibkan, ada pula hal-hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah yang mesti kita ketahui.

Apa sajakah itu? Simak selengkapnya berikut ini!

Sebelum mengkafani, jenazah harus dimandikan terlebih dahulu. Dalam Islam, mengkafani jenazah membutuhkan 2 lapis kain kafan. Sebagaimana dalil di bawah ini.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ

“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

  • Memakai Kain Kafan yang Bagus

Ketika masih hidup, kita memilih pakaian terbaik yang bahkan perlu ratusan ribu bahkan jutaan rupiah untuk membelinya. Ketauhilah bagaimana cara berpakaian wanita muslimah dan laki-laki muslim yang seharusnya, agar tidak berlebihan dan sia-sia di hadapan Allah.

Hendaknya saat menghadap-Nya pun kita memakai pakaian yang terbaik. Sangat dianjurkan untuk mengkafani jenazah dengan kain kafan yang bagus. Bagus dalam arti mampu menutupi jenazah dengan baik dan tidak mudah rusak.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ

Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).

Lain halnya dengan orang yang meninggal ketika sedang ihram (pahami syarat wajib haji) dikafani tanpa ditutup kepalanya. Sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

  • Memakai Kain Kafan Berwarna Putih

Sesungguhnya kain kafan yang digunakan untuk menutupi jenazah tidak harus berwarna putih. Tetapi, sangat dianjurkan menggunakan yang berwarna putih sebab termasuk dalam sebaik-baik pakaian.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم

Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236).

  • Menggunakan Tiga Helai Kain Putih

Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:

كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941).

  • Kafan Untuk Mayit Wanita

Para ulama berpendapat bahwa mayit wanita sebaiknya dipakaikan kain kafan sebanyak 5 helai agar auratnya lebih terjaga dari pandangan orang. Pahamilah keutamaan menutup aurat bagi wanita.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:

وقد جاء في جعل كفن المرأة خمسة أثواب حديث مرفوع ، إلا أن في إسناده نظراً ؛ لأن فيه راوياً مجهولاً ، ولهذا قال بعض العلماء : إن المرأة تكفن فيما يكفن به الرجل ، أي : في ثلاثة أثواب يلف بعضها على بعض

“Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Asy Syarhul Mumti’, 5/393).

Sangat dianjurkan untuk menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:

والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين

“Mayit wanita dimulai pengkafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363).

Itulah beberapa hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah dalam Islam. Semoga mampu memberikan manfaat kepada para pembaca semua, sekaligus dapat meningkatkan rasa cinta dan semangat istiqomah dalam Islam. Aamiin yaa robbal’alamiin.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

1 month ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

1 month ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

1 month ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

1 month ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

2 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

2 months ago