Hukum Adzan Dalam Gereja Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Adzan bagi umat muslim sendiri merupakan sesuatu yang sudah sangat familiar. Adzan sendiri merupakan sebuah bentuk panggilan atau seruan untuk mengingatkan kepada suluruh umat muslim bahwa telah tibanya waktu shalat wajib. Azan biasanya dikumandangkan oleh seorang Muazin. Secara khusus Adzan hanya dilakukan ketika shalat dilakukan secara berjamaah sebagaimana keutamaan adzan dan juga keutamaan adzan subuh . Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda :

فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

Jika waktu shalat telah tiba, salah seorang di antara kalian hendaknya mengumandangkan azan untuk kalian dan yang paling tua di antara kalian menjadi imam. ” (HR.Bukhari no. 631 dan Muslim no. 674).

Ditambahkan lagi me genai perkara Adzan ini dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut :

Adalah Bilal melakukan adzan ketika tergelincir matahari (dhuhur) kemudian ia tidak melakukan iqamah kecuali bila telah melihat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Tatkala dia melihat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam masuk masjid maka seketika itu pula ia melakukan iqamah.” (HR. Ahmad (19936) dari Jabir bin Samurah).

Makna penting Adzan bagi umat islam adalah sebagai bentuk panggilan agar selalu mengingat waktu sholat. Sehingga dengan pengingat tersebut maka hendaknya kita tidak melalaikan kewajiban kita. Bagi sebagian orang Adzan merupakan ajakan untuk segera menghentikan semua aktivitas sebagai bentuk amalan ketika mendengar adzan . Hal ini dikarenakan Adzan merupakan bentuk panggilan Allah kepada Umatnya untuk segera menemuinya melalui ibadah Sholat karenanya selalu ada azab menghina adzan bagi mereka yang mencelanya . Sebagaimana dalam sebuah hadist :

Dari Abu Hurairah, ia berkata Rasulullah SAW bersabda,

“Imam itu adalah penanggungjawab dan muadzdzin itu adalah orang yang diserahi amanat. Ya Allah, pimpinlah para imam itu dan ampunilah para muadzdzin”. [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi, dalam Nailul Authar juz 2, hal. 37] 

Hukum Adzan Dalam Gereja

Sebagai negara majemuk, tentu kita tidak bisa mengesamoingkan interaksi antara agama islam dan non-muslim. Dalam hal ini kristen merupakan agama terbesar nomor dua diIndonesia. Sebab seringkali orang kemudian melontarkan pentanyaan mengenai “Bagaimanakah hukum adzan di dalam gereja?”. Nah, untuk membahas menenai topik ini, maka dalam artikel ini akan dirangkum mengenai pendapat para ahli tentang pandangannya terhadap hukum Adzan dalam gereja menurut islam.

Melantunkan azan di dalam gereja sendiri adalah harus hukumnya sebagaimana keutamaan menunggu waktu sholat , sebab hal ini melihat kepada hukum solat di dalam gereja. Sebagaimana Nabi SAW pernah bersabda yang maksudnya :

Aku akan beri lima perkara yang aku tidak pernah beri kepada sesiapa.” Lalu baginda pun menyebutkan salah satu daripada lima perkara tersebut : “Aku jadikan tanah ini sebagai masjid dan tempat yang bersih,, sesiapa yang ingin bersembahyang, maka bersembahyanglah.” (Riwayat al-Bukhari)

Adzan dan sholat wajib atau fardhu menjadi satu kesatuan dan memiliki hubungan erat. Sebab saat hendak melakukan Shalat berjamaah maka akan selalu diawali lewat panggilan Adzan sebagaimana kedudukan sholat dalam islam . Karenanya ketika berbicara mengenai hukum adzan dalam gereja maka kaitannya sangat erat dengan hukum sholat dalam gereja.  Sebagaimana Hal itu dijelaskan bahwa para sahabat yang semuanya memperbolehkan hal tersebut.

Berikut beberapa pendapat para sahabat atas topik yang berkaitan dengan hukum adzan dalam gereja :

  • Dikatakan oleh Jabir Ra. dari asy-Syu’bi Ra

Bahwa ia diperbolehkannya shalat di gereja. Sebagaimana dalam hadist berikut ini :

Jabir bin ‘Abdullah berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun dari Nabi-Nabi sebelumku: aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan, bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci; maka dimana saja seorang laki-laki dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat.(HR. Bukhari-Muslim)

Dalam hadist tersebut, kita menyimpulkan bahwa seseorang boleh beribadah dimanapun tempatnya sebab Allah SWT menciptakan seluruh bumi dan isianya adalah untuk beribadah. Termasuk juga di dalam gereja, apakan itu Adzan atau sholat keduanya boleh dilakukan di dalam gereja. Namun, dengan catatan bahwa anda memang tidak bisa menemukan tempat yang lainnya. Jika ada tempat yang lebih baik maka anda di sarankan untuk tidak memilih gereja.

  • Dikatakan pula oleh Ibn Abbas Ra.

Bahwa ia memperbolehkan adzan dan shalat di gereja, namun menjadi makruh bila terdapat padanya gambar-gambar berhala (gambar Bunda Maria, Yesus dan semua yang disembah selain Allah). (Mushannif Ibn Abi Syaibah hadits no. 4867). Sebagaimana dalam hadist berikut ini :

Umar Radhiallahuanhu berkata, “Sesungguhnya kami tidak masuk ke gereja kamu semua karena ada patung yang dimana di dalamnya ada gambar gambar “. 

Dahulu Ibnu Abbas radhiallahuanhu melaksanakan shalat di geraja kecuali kalau di gereja tersebut ada patung. Syaikh DR Yusuf Al Qaradhawi menjelaskan bahwa Umar Radhiyallahuanhu mengatakan seperti itu karena dia takut akan perkara ini, yakni tidak ada seorang Muslimin pun yang akan datang shalat di gereja tersebut, bukan karena gereja tersebut (haram untuk dijadikan tempat shalat).

  • Dikatakan oleh Rafi

Bahwa: “Aku melihat Umar bin Abdul Aziz mengimami shalat di gereja di Syam.” (Mushannif Ibn Abi Syaibah hadits no. 4869).

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata:

Tidak mengapa shalat di gereja yang bersih. Yang memberi keringanan hal itu adalah Hasan, Umar bin Abdul Aziz, Asy Syabi, Al Auza. ”

  • Hanafiyah

Fuqaha Hanafiyah menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir karena tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya syetan bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk memasukinya. (Hasyiyah Ibnu Abidin 5/248).

  • Malikiyah dan Hanabiyah

Fuqaha Malikiyah dan Hanabilah dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya. Sedangkan sebahagian yang lainnya mensaratkan harus ada izin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. (Kasyful Qana1/294, Hasyiyatul Jamal 3/572)

Terdapat juga pendapat yang tidak memperbolehkam melakukan sholat dan juga Adzan di dalam gereja. Kekhawatirannya adalah bahwa akan menimbulkan persamaan persepsi. Dimana khalayak akan memandang sama antara masjid dan gereja sebagai tempat peribadatan. Sehingga hal ini akan membuat pemikiran bahwa islam dan ajaran yang lain adalah sama dalam hal ini kristen. Padahal tentunya islam merupaka agama yang sempurna, yang di turunkan oleh Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW.

Itulah tadi hukum adzan dalam gereja menurut islam. Tentunya masih terdapat pandangan ahli yang lainnya mengenai perkara ini. Terlepas dari itu semua semoga apa yang terdapat dalam artikel ini dapat semakin menambah ilmu pengetahuan kita serta memperdalam mengenai ajaran islam agar jangan sampai terjerumus pada dosa meninggalkan sholat 5 waktu . Sehingga dapat semakin menguatkan kadar keimanan dan keislaman. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn