Cadar adalah bagian dari hijab muslimah yang disebut juga niqob atau penutup wajah. Secara harfiah berarti selembar kain yang menutupi wajah dengan menyisakan sedikit lubang untuk sebelah atau dua belah mata.
Sekarang muslimah bercadar lebih banyak ditemui dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Macam-macam cadar mulai dikembangkan agar nyaman dipakai. Perkembangan yang berkaitan erat dengan kesadaran muslimah untuk menutup auratnya yang semakin tinggi. Muslimah sangat menyadari manfaat menutup aurat dan hikmah wanitah berhijab. Bahkan, muslimah juga memahami benar bahwa perintah berhijab dalam Alquran sangat jelas. Akhirnya, kebanyakan umat muslimin mengetahui kewajiban berhijab bagi muslimah.
Terkait dengan cadar, ulama berbeda pendapat mengenainya. Yang disepakati ulama adalah kewajiban menutup aurat seperti disebutkan dalam hadist tentang cara berhijab yang benar.
Pendapat 4 Imam Mahzab Tentang Cadar
Di dunia, dikenal 4 ulama besar yang pendapatnya dijadikan rujukan sebagian besar umat. Empat Imam tersebut, yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Hanafi, dan Imam Ahmad Hambali. Sedikit uraian tentang hukum bercadar menurut 4 Imam Mahzab adalah sebagai berikut.
1. Imam Hanafi
Menurut Mahzab Imam Hanafi, hukum memakai cadar adalah sunah. Dalam kehidupan sehari-hari tidak menggunakannya tidak apa-apa. Namun, jika khawatir dengan memperlihatkan wajah akan timbul fitnah maka lebih berpahala dan lebih baik jika wajah ditutup.
Menurut salah satu kitab beliau yang menjadi rujukan, Hasyiah ‘Ald Duru Al Mukhtar menyebutkan :
“Terlarang bagi wanita menampakkan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh lelaki, kemudian timbullah fitnah. Fitnah tersebut terjadi karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat”.
2. Imam Maliki
Mahzab Imam Maliki mempunyai pendapat yang sama dengan Imam Hanafi, menggunakan hijab dengan cadar hukumnya sunah bagi muslimah. Khususnya jika khawatir terjadi fitnah. Hal ini diungkapkan oleh salah satu pengikutnya, Zarkany dalam Syarah Mukhtasar Khalil, 76 :
“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Termasuk pula suara indahnya. Sedangkan wajah, telapak dan punggung tangan, boleh ditampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita muda. Penampakan tersebut baik untuk sekedar melihat atau untuk pengobatan. Namun, jika khawatir timbul fitnah karenanya atau lelaki melihat wajah wanita untuk bersenang-senang, maka hukumnya haram sebagaimana haram melihat amrad.”
3. Imam Syafi’i
Berbeda dengan kedua Imam sebelumnya, mahzab Imam Syafi’i mewajibkan penggunaan cadar bagi pengikutnya. As Syarwani dalam Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatu Muhtaaj, menyebutkan bahwa Imam Syafi’i membagi aurat menjadi tiga bagian, yaitu :
- Aurat dalam Sholat
Aurat muslimah ketika shalat, seperti sudah diketahui bersama adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. - Aurat Sehari-Hari
Yang dimaksud aurat sehari-hari adalah aurat ketika muslimah beraktivitas. Batasan yang boleh dilihat oleh laki-laki bukan mahram. Aurat ini merupakan aurat terhadap pandangan laki-laki, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan. - Aurat Ketika Bersama Mahram
Yang termasuk mahram dijelaskan dalam Qur’an surat An Nur ayat 31. Ketika bersama laki-laki mahram, aurat muslimah adalah antara pusar dan paha.
4. Imam Hambali
Imam Hambali menyebutkan bahwa “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya.”(Zaadul Masiir).
Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa mahzab Imam Hambali dengan tegas menyatakan bahwa berhijab lengkap dengan cadar adalah wajib.
Kesepakatan Ulama Tentang Aurat Wanita
Ulama masa kini belum ada yang menyimpulkan bahwa cadar adalah kewajiban, yang berarti jika tidak dikenakan akan berdosa. Sebagian besar berpendapat bahwa :
1. Bercadar menyesuaikan kondisi
Sama dengan fashion muslimah lain, cadar dapat dibeli dengan memilih macam-macam cadar dan muslimah dapat tips memakai cadar. Selain itu, bercadar juga harus memperhatikan tips bercadar agar orang lain tidak antipati, menganggap berlebihan, dan teroris. Bersosialisasi dengan akhlak baik lingkungan sekitar akan menjadi syiar tersendiri.
2. Menjaga Pandangan
Berhijab, wajib bagi muslimah. Hijab sesuai dengan hadist tentang berhijab yang benar. Namun, menjaga pandangan juga wajib bagi laki-laki. Karena bagaimanapun kita menjaga hijab, jika tidak ada saling memahami kewajiban muslimin dan muslimah, fitnah dapat terjadi kapan dan di mana saja.
Demikian sedikit uraian tentang hukum bercadar bagi muslimah. Semoga bagi muslimah belum berhijab dimantapkan hatinya untuk berhijab. Selalu berdoa dengan doa niat berhijab. Bagi muslimah yang telah berhijab dan bercadar, diberi keistiqomahan sesuai dengan tips istiqomah berhijab. Aamiin