Hukum Berfoto Berdua dengan yang Bukan Muhrim

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dear sobat pembaca semua, semoga selalu dalam lindungan Allah dan masih memiliki semangat yang kuat untuk membaca artikel artikel islami yang penulis bagikan dimana umat muslim memang wajib untuk memperbanyak dan menuntut ilmu sebagai keutamaan berilmu ya sobat. Dalam kesempatan kali ini, seperti biasa penulis akan membagikan wawasan islami yang tdak jauh dari segala urusan keseharian kita dihubungkan dengan syariat islam yakni mengenai hukum dan cara benar dalam melakukannya.

Tentunya sobat pernah melihat sepasang remaja yang berfoto baik itu non muslim bahkan saudara kita sesama muslim sendiri, baik itu dengan pose yang menurut orang biasa saja misalnya berdiri berdampingan atau disertai dengan tindakan yang tidak diperbolehkan seperti bersentuhan tangan atau berdekatan dan berpandangan, hal ini sering terlihat dalam foto sebelum menikah yang dibahas dalam hukum pre wedding dalam islam. Mungkin sobat memiliki pandangan tersendiri mengenai hal ini.

Apapun itu, semua wajib kita kembalikan pada sumber syariat islam ya sobat, dimana syariat islam lah yang mengatur semuanya dengan baik, nah sobat, untuk mengetahui pandangan islam mengenai hal ini, simak selengkapnya dalam uraian berikut, hukum foto berdua dengan yang bukan muhrim dalam islam.

Berdua dengan yang Bukan Muhrim Menurut Islam

Nah sobat, salam islam, berdua dengan yang bukan muhrim disebut dengan ikhtilath. Apakah Ikhtilath Itu? Ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan, dll) dan merupakan dosa besar dalam islam. (Said Al Qahthani, Al Ikhtilat, hlm. 7). Hal ini adalah sesuatu yang jelas dilarang dalam islam sebagaimana hadist Rasul berikut.

“Abu Usaid Al Anshary beliau pernah mendengar Rasulullah bersabda kepada para wanita, ketika beliau sedang keluar dari masjid dan para lelaki sedang berkumpul dengan para wanita di jalan: “(Wahai para wanita), minggirlah kalian, karena sesungguhnya tidak pantas kalian untuk berjalan di tengah jalan, hendaknya kalian di samping-samping jalan”, maka para wanita dahulu menempel dengan dinding sehingga pakaiannya terkait dengan dinding dikarenakan saking menempelnya mereka dengan dinding. (HR. Abu Daud no. 5272).

Hukum Berfoto Berdua dengan yang Bukan Muhrim

Hal ini tidak diperbolehkan dalam islam sebab menjurus kepada maksiat dan zina dalam islam serta menimbulkan fitnah, tidak pantas bagi lelaki dan wanita yang bukan muhrim berada berduaan terlebih jika disertai dengan sentuhan dan hal maksiat lain. Lalu bagaimana dengan berfoto? Berfoto dalam islam ialah sesuatu yang sama dengan kenyataan sebab dilakukan dan dipraktikkan dengan nyata.

Dalam islam, tidak diperbolehkan berfoto berdua dengan lawan jenis sebab tidak ada bedanya dengan berduaan dan berhubungan dengan zina. Dari Abdullah bin Abbas bahwa Nabi Muhammad bersabda: “Tidak boleh sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama dengan mahram”.“Ma’qil bin Yasar meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda: “Sungguh, ditusukkan ke dalam kepala seorang lelaki dengan jarum besi lebih baik baginya, daripada dia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya”. Berikut berbagai sumber syariat islam yang menguatkannya.

Berhubungan dengan Riya

QS An-Nur :30 Allah berfirman: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menjaga pandangannya.

Ketika berfoto, baik itu pose yang dilakukan dengan berpandangan atau tidak, tentunya akan ada begitu banyak kemungkinan dan hal hal yang menjurus pada pandangan, padahal seorang muslim laki laki dan wanita amat diwajibkan untuk menjaga pandangan dari sesuatu yang bukan haknya, hal itu tentunya akan jauh dari hal hal yang berhubungan dengan foto dimana foto berdua lebih banyak mendekatkan satu sama lain dan menimbulkan kemaksiatan.

Tentunya sebagai umat muslim jauh lebih baik untuk menghindarinya, misalnya ialah berfoto ketika keduanya telah menjadi pasangan yang halal, tentunya akan jauh lebih bermakna dan tidak menimbulkan dosa. Sebagian besar tujuan berfoto dengan bukan muhrim adalah untu dipamerkan atau riya yang juga perbuatan dosa, tentunya hal ini sudah jauh dari syariat islam sebab diawali dengan niat yang tidak baik.

Menjurus Kepada Maksiat dan Zina

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). “Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad 1: 18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Jelas bahwa berfoto berdua dengan lawan jenis yang bukan muhrim akan menjurus kepada zina, apapun alasannya itulah kenyatannya sebab selalu ada pandangan satu sama lain dan selalu ada sesuatu yang membuat keduanya dekat, tentunya hal itu jauh lebih baik untuk dihindari terlebih jika dilakukan untuk keperluan yang tidaklah penting seperti hanya untuk keperluan bersenang senang semata. Tidak sepatutnya memiliki gambar dengan lawan jenis yang belum menjadi muhrimnya.

Menyerupai Tingkah Laku Orang Kafir

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33). Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan tentang yang ia lakukan.

Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.” (QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.” (HR. Bukhari no. 526 dan Muslim no. 2763).

Tentunya islam tidka emnyukai tingkah yang seprti orang jahiliyah dan orang kafir dimana mereka dengan bebas berdekatan dengan lawan jenis dan bersentuhan, umat muslim harus memiliki adab yang lebih baik dalam menjaga sikap, yakni dengan lebih menjaga diri dan menghindari hal hal yang bertentangan dengan syariat islam.

Berfoto dengan lawan jenis yang bukan muhrim sama saja seperti tidak menjaga diri sendiri, orang lain akan memandang dengan negatif dan beresiko menimbulkan fitnah, terlebih jika foto tersebut dilakukan dengan sentuhan atau hal hal lain yang tidak sesuai dengan atika umum dan etika dalam islam, jadi lebih baik dihindari dan dijauhi.

Tidak Menjaga Adab Umat Muslim

Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, satu suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan kedua para wanita yang berpakaian tapi telanjang berlenggak-lenggok kepala mereka seperti punuk unta yang miring wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya walaupun baunya tercium selamat perjalanan Sekian dan sekian” (Hadits Riwayat Muslim 2128).

Dalam berfoto berdua, meskipun memakai pakaian yang berhubungan dengan islam, banyak yang mungkin menggunakan pakaian tidak sesuai syariat seperti hijab yang berlebihan, tidak menutup dada, memakai bahan yang tipis atau ketat, dan memiliki make up serta hiasan yang berlebihan. Hal itu tentu hanya akan menambah dosa.

Yakni dosa berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram dan dosa karena memakai pakaian yang tidak sesuai dengan syariat islam, sedangkan islam sama sekali tidak menganjurkan untuk memakai hiasan diri yang berlebihan baik itu dari segi make up terlebih perhiasan atau corak dan warna warna pakaian. Tentunya hal ini seharusnya menjadi sesuatu yang diperhatikan agar tidak berhubungan dengan hal hal yang sesat.

Nah sobat, sekarang sobat sudah memahami bukan, bagaimana hukum berfoto berdua dengan yang bukan muhrim? tentunya sobat pembaca sekarang telah mampu mengambil kesimpulan sendiri dan telah mampu memahami apa yang harus dilakukan jika berada atau jika memiliki kebiasaan tersebut, yakni menghentikan dan menghindarinya mulai dari sekarang.

Terlebih jika berfoto dilakukan untuk niat pamer atau riya, justru akan menambah dosa lebih banyak lagi, sebaiknya dihindari ya sobat, tentunya akan lebih bermakna ketika kita berdekatan dengan seseorang yang menjadi muhrim dan menciptakan kenangan atau memori indah bersama dengan foto foto, jauh lebih menyenangkan dan tentunya halal.

Demikian yang dapat disampaikan penulis, semoga menjadi wawasan islami yang bermanfaat untuk sobat pembaca semua. Terima kasih.

 

 

fbWhatsappTwitterLinkedIn