Hukum Istihadhah Saat Puasa Ramadhan

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Istihadah adalah darah yang keluar di luar jadwal haid dan juga di luar masa nifas dan hendaknya memahami larangan saat nifas menurut islam

Darah ini disebut darahpenyakit. Karena bukan berasal dari rahim sebagaimana darah haid atau nifas.Namun disebabkan oleh adanya urat yang pecah atau putus dan kalau keluarlangsung mengental. Sifatnya hampir mirip dengan darah yang keluar saat luka.

Para ulama menjelaskan, bahwa hukum yang berlaku pada darah istihadoh berbeda dengan darah haid. Wanita yang haid dilarang untuk sholat, puasa dan tawaf. Adapun wanita yang mengalami Istihadah, hukumnya seperti keadaan suci. Dia tetap diwajibkan sholat, puasa, dan boleh melakukan ibadah lainnya selayaknya wanita yang suci sebagaimana sumber syariat islam.

Imam al Qurtubi rahimahullah menerangkan,

المستحاضة تصوم، وتصلِّي، وتطوف،وتقرأ، ويأتيها زوجه

“Wanita yang mustahadhoh, tetap diperintahkan puasa, sholat, tawaf, membaca Al Quran (meski dengan menyentuh mushaf, pent), dan diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan suaminya agar mendapat pahala yang didapat bersama istri.” (Al-Jami’ li Ahkam al Qur’an 2/86).

Keterangan ini sebagaimanadijelaskan dalam hadis Aisyah radhiyallah ‘anha, beliau mengatakan,

جائت فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِيحُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّياِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟

Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kemudian berkata: tentang adab wanita saat haid dalam islam

“Ya Rasulullah, sungguhaku ini perempuan yang selalu keluar darah (Istihadah) dan tidak pernah suci.Bolehkah aku meninggalkan shalat? ”

Rasul menjawab : keutamaan haid dalam islam

لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌوَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْفَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي

“Tidak, itu hanyalahdarah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang tinggalkanlah shalat. Danbila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalushalatlah. ” (Muttafaqun ‘alaih).

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, saatmenjelaskan potongan hadis “darah Istihadah itu hanyalah darah penyakit.”,

وفي هذا إشارة إلى أن الدم الذييخرج إذا كان دم عرق – ومنه دم العملية [ الجراحية ]- فإن ذلك لا يعتبر حيضاً ، فلايحرم به ما يحرم بالحيض ، وتجب فيه الصلاة والصيام إذا كان في نهار رمضان.

“Ini menunjukkan, bahwadarah yang keluar apabila darah tersebut adalah darah penyakit; diantaranyadarah yang keluar saat operasi, maka darah itu tidak disebut darah haid. Olehkarenanya, tidak menyebabkan berlakunya larangan sebagaimana yang berlaku padawanita haid. Maka tetap diwajibkan sholat dan puasa; apabila terjadi di sianghari ramadhan.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, jilid 11, soal nomor 226).

Banyak yang ragu-raguberpuasa saat wanita masih mengeluarkan darah selepas atau di luar siklusmenstruasinya. Pengasuh Pesantren Daarut Taubah Harapan Jaya Ustad MohammadRois menjawab bahwa darah yang keluar selain haid dan nifas maka darah itudisebut darah penyakit atau darah istihadhah.
“Untuk yang mengalami darah istihadhah ini, diwajibkan menjalan syariatsebagaimana ia masih dalam keadaan suci,”kata Ustaz Rois.

Ustaz Rois merujuk kepadahadis dari Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, “Yang demikian itu hanyalah satugangguan dari setan, maka anggaplah dirimu haid selama enam atau tujuh hari.Setelah lewat dari itu mandi lah, maka apabila engkau telah suci salat lahselama 24 atau 23 hari, puasa lah dan salat lah. Hal ini mencukupimu,demikianlah engkau lakukan setiap bulannya sebagaimana para wanita biasaberhaidh.”(HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan ia menshahihkannya.Dinukilkan pula penshahihan Al-Imam Ahmad terhadap hadis ini, sedangkan Al-ImamAl-Bukhari menghasankannya. Lihat Subulus Salam, 1/159-160).

Oleh karena itu, diwajibkan bagi wanita yang masih mengeluarkan darahistihadhah untuk berpuasa dan salat sebagaimana biasanya.

Istihadhah adalahkeluarnya darah secara terus menerus pada diri seorang wanita. Bisa terjadi selamanya,bisa pula berhenti dalam beberapa waktu. Dalil akan kemungkinan darah akanterus menerus keluar adalah hadist ‘Aisyah dalam shahih buhkari beliau berkataFatimah bintu Abi Hubaisy berkata Rasulullah bersabda :

“wahai Rasulullahsesungguhnya aku wanita yang tidak pernah mengalami masa suci” (dalam riwayatyang lain); sesungguhnya aku mengalami istihadhah dan tidak pernah suci”

Adapun dalil yangmenjelaskan yang keluarnya terhenti kecuali hanya dalam waktu yang sebentarsaja adalah hadist Hammah bini Jahsyin, dimana beliau mendatangi nabi danberkata :

“wahai Rasulullahsesungguhnya aku mengalami istihadhah banyak sekali “ (HR. Ahmad, Abu Dawud, AtTirmidzi dan beliau menshahihkannya. Di nukil bahwasannya Imam Ahmadmenshahihkannya dan Al Bukhari menghasankan)”

Kondisi wanita yangmengalami Istihadhah

Wanita yang mengalamiistihadah ada tiga keadaan :

1. Dia memiliki massa haidyang jelas sebelum mengalami istihadhah. Maka kondisi yang seperti inidikembalikan kepada masa haidnya yang sudah diketahui pada massa sebelum diaistihadhah dan di luar hari hari yang biasa dia mengalami haid, berlaku padanyahukum wanita yang istihadhah.
Fatimah bintu Abi Hubaisy berkata : wahai Rasulullah sesungguhnya aku mengalamiistihadhah dan tidak pernah suci. Apakah aku harus meninggalkan shalat ? beliaumenjawab :

“ Tidak, sesungguhnya ituhanyalah urat (pada rahim) yang terbuka, akan tetapi tinggalkan shalat seukuranengkau biasa mengalami haid kemudian mandilah (haid) dan shalatlah (HR. AlBukhari).

2. Apabila dia tidakmemiliki kebiasaan haid yang jelas sebelum dia mengalami istihadhah. Apabiladia tidak memiliki kebiasaan haid yang jelas sebelum dia mengalami istihadhah,karena istihadhah itu berlangsung terus menerus sejak awal keluar darahdarinya.

Maka pada kondisi yangseperti ini dia beramal dengan perbedaan kondisi darah yang keluar tersebut.dimana haidnya diperhitungkan dengan kondisi darah yang berwarna kehitaman,atau kental atau baunya yang dengan itu berlaku padanya hukum – hukum haid.Adapun jika cirinya tidak seperti itu maka di hukumi darah istihadhah sehinggaberlaku padanya hukum – hukum istihadhah. Hal ini berdasarkan sabda nabi kepadaFatimah bintu Abi Hubaisy :

“ jika darah itu haid,maka sesungguhnya darahnya kehitaman dan dikenali. Jika demikian kondisidarahnya maka tahanlah dirimu dari melakukan shalat. Sedangkan jika kondisidarahnya tidak demikian , maka berwudhulah dan shalatlah karena sesungguhnyaitu hanyalah dari urat (rahim) yang terbuka (HR. Abu Dawud dam An Nasa’I dandishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim)

pada sanad dan matannyahadist ini ada kelemahan, akan tetapi para ulama telah beralmal dengan hadisttersebut. dan yang demikian lebih utama daripada mengembalikan hukum wanitayang kondisinya seperti ini kepada adat / kebiasaan keumuman wanita.

3. Seorang yang tidakmemiliki masa haid yang jelas juga dan tidak ada perbedaan kondisi perbedaandarah yang jelas pula.

Seperti seorang yangmengalami istihadhah terus menerus sejak pertama kali keluar darah, sedangkansifat darahnya sama atau sifatnya kacau, sehingga tidak mungkin di hukumisebagai darah haid. Kondisi ini di berlakukan padanya kondisi haid keumumanwanita.
Contoh dalam masalah ini : seorang melihat darah terus keluar pada hari kelimabulan tersebut. kemudian darah terus keluar tanpa ada perbedaan sifat darahyang jelas untuk bisa dihukumi sebagai darah haid, tidak dari sisi warnanyatidak pula yang lainya. Maka haid dihitung setiap bulan selama enam atau tujuhhari

Dalilnya adalah hadistHamnah bintu Jahsyin dia berkata :

“wahai Rasulullah,sesungguhnya aku mengalami istihadhah banyak sekali. Bagaimana menurutmu? Akutelah terhalang dengan sebab itu dari menuaikan shalat dan puasa”. Beliauberkata : “aku akan tunjukan padamu untuk mengetahuinya. Gunakan kapas untukmenutup kemaluanmu karena di akan menutup aliran darahmu” dia berkata : darahtersebut terlalu deras. Kemudian di hadist tersebut Nabi bersabda :“sesungguhnya darah tersebut tendangan – tendangan syaitan, maka massa haidmuenam atau tujuh hari berdasarkan ilmu Allah Ta’ala. Kemudian mandilah jikaengkau melihat dirimu sudah bersih (dari haidmu) dan berpuasalah” (HR.Ahmad,Abu Dawud, At Tirmidzi dan beliau menshahihkannya. Di nukilkan bahwasannya ImamAhmad menshahihkanya dan Al Bukhari menghasankannya)”

Kondisi yang miripdengan Orang terkena Istihadhah.

Terkadang terjadi padaseorang wanita suatu sebab yang mengharuskan mengalir darah dari kemaluanya,seperti akibat oprasi rahim atau sebab lainya. Keadaan ini ada dua macam :

1. diketahui bahwa wanitatersebut tidak akan mengalami haid lagi sesudah oprasi. Misal : jika oprasi ituberuapa untuk pengangkatan rahim atau memutus salauran (vasektomi) sehinggatidak ada lagi darah yang mengalir dari rahim, Maka kondisi seperti itu tidakdiberlakukan padanya hukum istihadhah. Yang diberlakukan padanya hukum orangyang melihat warna kuning atau keruh atau basah sesudah masuk massa suci.

Maka dia tidak bolehmeninggalkan shalat, puasa, tidak pula terlarang menggaulinya, dan tidak wajibbaginya mandi karena keluarnya darah tersebut. akan tetapi yang harus dilakukan ketika hendak shalat adalah mencuci darah dan menyumbat kemaluannyadengan kain atau semacamnya untuk mencegah keluarnya darah, kemudian berwudhuuntuk shalat. Dia tidak berwudu kecuali sesudah masuk waktu shalat jika.

2. tidak bisa di pastikandia tidak akan haid lagi sesudah operasi. Bahkan mungkin dia akan mengalamihaid lagi. Maka kondisi ini, hukumnya hukum wanita yang mengalamiistihadhah.Rasulullah bersabda kepada Fatimah bintu Abi Hubaisy :

“ Darah tersebut sesungguhnyabukan haid. Jika telah tiba massa haidmu maka tinnggalkan shalat (HR. AlBukhari)

Semoga bermanfaat, sampaijumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn