Hukum Jualan Saat Ramadhan

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Ganjaran berpuasa di bulan Ramadan tidak lagi dihitung dengan nominal kebaikan yang setimpal dengannya, melainkan langsung dijamin bertemu dengan Allah SWT. Bagi umat muslim, hal tersebut merupakan nikmat terbesar yang tidak ada tandingannya. Hal ini sesuai dengan hadis dari sumber syariat islam berikut ini.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda, “Setiap pebuatan baik manusia itu selalu dilipat gandakan. Satu kebaikan bisa dilipat gandakan menjadi sepuluh atau bahkan tujuh ratus kebaikan yang sama. “Hanya puasa yang langsung aku balas kebaikannya bagi hamba-Ku yang berpuasa. Hal ini dilakukan karena hambaku itu sudah rela menahan nafsunya dan tidak makan hanya karena mengharapkan ridha-Ku. Oleh karena itu, ada dua kebahagian bagi hamba-Ku yang berpuasa, yaitu bahagia saat berbuka puasa dan bahagia saat bertemu dengan-Ku di akhirat nanti. Selain itu, mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi daripada aroma misik di mata Allah” (HR Muslim) sesuai dasar hukum islam.

Karena kelebihan itulah, puasa Ramadan selalu terasa istimewa bagi umat muslim. Akan tetapi, adalah hal yang salah bila umat muslim menuntut orang yang tidak berpuasa untuk menghormati orang yang sedang berpuasa Ramadan agar mendapat pahala puasa ramadhan selama 30 hari

Faktor yang Dipertimbangkan dalam Membolehkan Seseorang Berdagang

Ada tiga faktor yang patut untuk dipertimbangkan dalam membolehkan seseorang berdagang makanan dan minuman di siang hari pada bulan Ramadan sebagaimana pertimbangan dalam manfaat puasa bagi ibu hamil.

Pertama, ulama berbeda pendapat mengenai hukum menjual makananuntuk non-muslim.

Alasannya, apakah mereka termasuk orang yang terbebani hukum-hukum syariat atau tidak dan paham hukum imsak dalam islam? Tentu janggal bila non-muslim pun dituntut untuk menghormati muslim yang berpuasa dengan tidak makan dan minum. Padahal perintah kewajiban berpuasa hanya diberlakukan untuk muslim yang beriman sebagaimana firman Allah SWT:

Hai orang beriman, diwajibkan bagi kalian berpuasa (Ramadan)sebagaimana umat sebelum kalian melaksanakannya. Hal ini dilakukan demimeningkatkan ketakwaan kalian” (QS al-Baqarah: 183).

Kedua, Syekh Salim bin Abdullah, penulis kitab Kasyifah as-Saja,menerangkan bahwa ada enam orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.Mereka adalah musafir, orang sakit, orang tua renta, orang yang kelaparan dankehausan yang dapat membahayakan nyawanya, ibu hamil, dan ibu menyusui. Nah,bagaimana jika makanan dan minuman yang mereka jual dikhususkan untuk golongantersebut?

Ketiga, bisa jadi dengan berjualan makanan dan minuman di sianghari pada bulan Ramadan adalah usaha satu-satunya yang si penjual bisa lakukanuntuk menghidupi keluarganya, atau mungkin ia hanyalah seorang pekerja yangmengais rezeki dari rumah makan milik majikannya.

Oleh karena itu, menurut Ibnu,kaidah fikih terkait hukum berjualan makanan dan minuman di siang hari padabulan Ramadan patut dipertimbangkan, yakni “a yunkaru al-mukhtalaf fihwa innama yunkar al-mujma’ ‘alaih,” yang berarti sesuatu hukum yangmasih diperselisihkan ulama tidak perlu ditindak. Melihat kaidah tersebut, yangperlu ditindak seharusnya hukum yang sudah jelas disepakati ulama.

Kita akan menyebutkanbeberapa Ayat, yang Bisa Dijadikan Acuanuntuk membahas acara makan di siang hari ramadhan.

Pertama,Allah melarang kita untuk ta’awun (tolong-menolong) dalam dosa dan maksiat.

Allah berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِوَالْعُدْوَانِ

Janganlah kaliantolong menolong dalam dosa dan maksiat.” (QS. al-Maidah: 2).

Sekalipun anda tidakmelakukan maksiat, tapi anda tidak boleh membantu orang lain untuk melakukanmaksiat. Maksiat, musuh kita bersama, sehingga harus ditekan, bukan malahdibantu.

Tidak berpuasa di sianghari ramadhan tanpa udzur, jelas itu perbuatan maksiat. Bahkan dosa besar. NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diperlihatkan siksaan untuk orang semacamini

“Dia digantung dengan matakakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah.” (HR. Ibnu Hibban,7491; dishahihkan Al-A’dzami)

Siapapun pelakunya, tidakboleh didukung. Sampaipun orang kafir. Karena pendapat yang benar, orang kafirjuga mendapatkan beban kewajiban syariat. Sekalipun andai dia beramal, amalnyatidak diterima, sampai dia masuk islam.

An-Nawawi mengatakan,

والمذهب الصحيح الذي عليه المحققونوالأكثرون : أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير ، كما يحرم على المسلمين

Pendapat yang benar, yangdiikuti oleh para ulama ahli tahqiq (peneliti) dan mayoritas ulama, bahwa orangkafir mendapatkan beban dengan syariat-syariat islam. Sehingga mereka jugadiharamkan memakai sutera, sebagaimana itu diharamkan bagi kaum muslimin. (SyarhShahih Muslim, 14/39).

Diantara dalil bahwa orangkafir juga dihukum karena meninggakan syariat-syariat islam, adalah firmanAllah ketika menceritakan dialog penduduk surga dengan penduduk neraka,

إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ. فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ . عَنِ الْمُجْرِمِينَ . مَا سَلَكَكُمْفِي سَقَرَ . قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ . وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُالْمِسْكِينَ

Kecuali golongan kanan,berada di dalam syurga, mereka tanya-menanya, tentang (keadaan)orang-orang kafir. Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakanshalat. Dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin. (QS. al-Muddatsir: 39– 44)

Dalam obrolan pada ayat diatas, Allah menceritakan pertanyaan penduduk surga kepada penduduk neraka, ‘Apayang menyebabkan kalian masuk neraka?’

Jawab mereka: “Karena kamitidak shalat dan tidak berinfak.”

Padahal jika mereka shalatatau infak, amal mereka tidak diterima.

Inilah yang menjadilandasan fatwa para ulama yang melarang menjual makanan kepada orang kafirketika ramadhan. Karena dengan begitu, berarti kita mendukungnya untuk semakinberbuat maksiat.

Dalam Hasyiah Syarh Manhajat-Thullab dinyatakan,

ومن ثم أفتى شيخنا محمد بن الشهابالرملي بأنه يحرم على المسلم أن يسقي الذمي في رمضان بعوض أو غيره، لأن في ذلك إعانةعلى معصيته

Dari sinilah, guru kamiMuhammad bin Syihab ar-Ramli, mengharamkan setiap muslim untuk memberi minumkafir dzimmi di bulan ramadhan, baik melalui cara membayar atau gratis. Karenaini membantu dia untuk bermaksiat.

(Hasyiah al-Jamal ‘alaSyarh Manhaj at-Thullab, 10/310)

Kedua, Allahmemerintahkan kita untuk mengagungkan semua syiar islam

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَاللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Demikianlah (perintahAllah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itutimbul dari ketakwaan hati

Bulan ramadhan, termasuksyiar islam. Di saat itulah, kaum muslimin sedunia, serempak melakukan puasa.Karena itu, menjalankan puasa bagian dari mengagungkan ramadhan. Hingga orangyang tidak berpuasa, dia tidak boleh secara terang-terangan makan-minum didepan umum, disaksikan oleh masyarakat lainnya. Tindakan semacam ini, dianggaptidak mengagungkan kehormatan ramadhan.

Dulu para sahabat,mengajak anak-anak mereka yang masih kecil, untuk turut berpuasa. Sehinggamereka tidak makan minum di saat semua orang puasa.

Sahabat Rubayi’ bintuMu’awidz menceritakan bahwa pada pagi hari Asyura, Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam mengutus beberapa sahabat ke berbagai kampung di sekitarMadinah, memerintahkan mereka untuk puasa.

فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُوَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ

Kemudian kami melakukanpuasa setelah itu dan kami mengajak anak-anak kami untuk turut berpuasa.

Rubayi’ melanjutkan,

فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَمِنَ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُعِنْدَ الإِفْطَارِ

Kami buatkan untuk merekamainan dari kapas. Jika mereka menangis minta makan, kami berikan boneka ituketika waktu berbuka. (HR. Muslim no. 2725).

Kita bisa tiru modelpembelajaran yang diajarkan para sahabat. Sampai anak-anak yang masih suka mainboneka, diajak untuk berpuasa. Karena menghormati kemuliaan ramadhan.

Orang yang udzur, yangtidak wajib puasa, jelas boleh makan minum ketika ramdhan. Tapi bukan berartiboleh terang-terangan makan minum di luar. Sementara membuka rumah makan disiang ramadhan, lebih parah dibandingkan sebatas makan di tempat umum.

Karena alasan inilah, paraulama memfatwakan untuk menutup rumah makan selama ramadhan.

Dalam fatwa SyabakahIslamiyah dinyatakan,

وقد أفتى جماعة من أهل العلمبوجوب إغلاق المطاعم في نهار رمضان ، والله أعلم .

Para ulama memfatwakan,wajibnya menutup warung makan di siang hari ramadhan. Allahu a’lam.

(Fatawa SyabakahIslamiyah, no. 2097)

Seringkali kita melihatbeberapa warung atau restaurant di pinggiran jalan masih tetap membuka tempatmakannya. Ada sebagian tempat makan yang membuka dengan menutup jendela yangada dengan kain sehingga tidak nampak dari luar. Lalu bagaimanakah hukummembuka tempat makan seperti ini di siang hari puasa?

Syaikh Kholid Al-Mushlih hafizhohullahmenerangkan:

Memberi makan pada orangkafir di siang hari bulan Ramadhan secara sembunyi-sembunyi terdapat bedapendapat di antara para ulama.

Sebagian ulama melaranghal ini, yaitu seorang muslim dilarang memberi makan kepada orang kafir karenaitu sama saja menolong dalam merusak kemuliaan bulan Ramadhan. Dan perludiketahui bahwa orang kafir pun sebenarnya tetap terkena kewajiban syari’atyang sifatnya furu’ (bukan pokok).

Pendapat kedua, menyatakanbolehnya seorang muslim memberi makan kepada orang kafir di siang hari bulanRamadhan. Karena orang kafir memang tidak sah jika ia lakukan puasa. Orangkafir sama sekali tidak dikenai kewajiban puasa. Ulama yang berpendapat bahwaorang kafir tetap terkena kewajiban furu’ syari’ah juga menyatakan demikian. Pendapatkedua ini yang lebih mendekati kebenaran. Jadi, setiap orang yang tidakdiperintahkan untuk berpuasa baik muslim atau kafir, boleh saja memberi makanpadanya. Sebagaimana boleh saja seseorang memberi makan pada seorang musafir,wanita haidh, dan orang sakit. Wallahu Ta’ala a’lam. (Fatwa 21-10-1428)

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas,kita dapat menarik pelajaran bahwa boleh saja memberi makan dengan cara membukawarung, misalnya, pada orang kafir, wanita haidh atau orang sakit. Namun disini dengan catatan, tetap menghormati orang yang sedang berpuasa, tanpa dibukapintu dan jendela rumah makan tersebut sehingga nampak dari luar. Akan tetapi,jika warung tersebut dibuka dan sebagai konsumen adalah orang yang sebenarnyawajib puasa, maka ini sama saja kita menolongnya dalam maksiat. Seperti initentu saja tidak dibolehkan.

Perlu diketahui pula bahwasebenarnya dalam bisnis bukan hanya keuntungan materil yang bisa kita peroleh.Keuntungan non materil sebenarnya begitu besar dan bisa kita raih.

Jika kita membuka warungmakan menjelang berbuka, untuk memberi makan bagi orang yang akan buka puasa,walaupun kita tidak membukanya di siang hari, bukan berarti kita tidak dapatuntung. Ada keuntungan non materil yang bisa kita peroleh, yakni mendidik kaummuslimin untuk bisa menahan diri dari makan dan minum. Ini tentu saja bisamembuahkan pahala.

Semoga bermanfaat, sampaijumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn