Hukum Lupa Rakaat Shalat dan Contoh Kasus

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kita sering kali ketika saat melaksanakan shalat, terutama saat melaksanakan shalat wajib, timbul keraguan akan kebenaran jumlah rakaat yang telah kita lakukan. Hal ini tak ayal menjadikan kita lupa berapa jumlah rakaat yang telah kita lakukan. Apakah jumlahnya sudah pas, atau malah tertambah ataupun berkurang.

Dan terkadang pula, kita juga seringkali apakah lupa tasyahud awal, dan ragu sudah sampai rakaat berapa. Baca juga tentang Kedudukan Shalat Dalam Islam , Hukum Menguap Ketika ShalatHukum Shalat Menggunakan Make Up, dan Keutamaan Shalat Subuh di Masjid

Nah ketika kita berada di situasi ini, apa yang harus dilakukan? Simak hukum lupa rakaat shalat selengkapnya dibawah ini.

Hukum lupa gerakan shalat sendiri berdasarkan sunnah yang telah dicontohkan Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam, yang digambarkan dengan berbagai kasus.

Kasus Pertama

Apabila seseorang tiba-tiba lupa dalam shalatnya, sehingga ditambah lagi 1 kali ruku atau 1 kali sujud dan atau 1 kali berdiri serta 1 kali duduk, maka orang tersebut diharuskan meneruskan shalatnya sampai malam, dan untuk selanjutnya melaksanakan sujud sahwi, yaitu dua kali sujud, lalu salam kembali.

Penjelasan untuk kasus diatas dipaparkan dengan contoh ketika seseorang sedang melaksanakan shalat Dzuhur, lalu di rakaat keempat dia berdiri untuk melakukan rakaat kelima, lalu mereka diingatkan oleh yang lain, maka orang tersebut harus duduk kembali tanpa takbir lagi. Baca juga tentang  Dosa Meninggalkan ShalatHukum Shalat Berjamaah dengan Wanita yang Bukan Muhrim, dan Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja

Setelahnya membaca tasyahud akhir disertai salam, dilanjutkan dengan melakukan sujud sahwi, lalu kembali salam.

Kasus Kedua

Apabila seseorang sudah melakukan salam sebelum menyelesaikan shalatnya, namun tidak lama kemudian setelah salam dia ingat atau diingatkan orang lain, (dengan catatan, lama ia mengingat atau diingatkan hampir sama dengan lamanya waktu ia shalat), maka orang itu harus menyempurnakan shalatnya yang tertinggal tadi kemudian salam dan setelah itu sujud sahwi, lalu kembali salam

Apabila seseorang sholat Ashar, kemudian lupa dan langsung salam pada raka`at ke 3 (tiga), kemudian ia ingat ataupun diingatkan orang lain, maka dia harus menyempurnakan raka`at ke 4 (empat) dan salam, lalu sujud sahwi, kemudian kembali salam. Baca juga tentang Shalat Tahajud di Bulan RamadhanHukum Shalat Shubuh Kesiangan, dan Keutamaan Menunggu Waktu Sholat

Kasus Ketiga

Ketika seseorang meninggalkaan tasyahhud awal atau kewajiban lainnya dalam sholat karena tidak ingat, maka diwajibkan sujud sahwi (dua kali sujud) sebelum salam.Dan ini menjadi sah. Ketika  ia ingat bahwa ia belum membaca tasyahhud awal tersebut atau kewajiban lainnya itu sebelum ia merubah posisi-nya, maka hendaklah ia laksanakan (tasyahhud awal atau kewajiban lainnya tersebut). Dan hal itu menjadi sah.

Apabila seseorang lupa tasyahhud awal dan ia langsung berdiri ke raka`at ke 3 (tiga) dengan sempurna maka ia tidak boleh kembali duduk. Namun diwajibkan melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Kemudian, bila ia duduk tasyahhud tetapi lupa membaca tasyahhud, kemudian ingat sebelum berdiri, maka ia diwajibkan membaca tasyahud tersebut. Tidak perlu melakukan sujud syahwi.

Kasus Keempat

Apabila seseorang ragu dalam sholatnya apakah telah melakukan 2 rakaat atau 3 rakaat dan ia TIDAK MAMPU menentukan yang paling kuat diantara keduanya, Ia wajib membangun di atas yaqin atas jumlah yang terkecil. Lalu setelahnya dilanjutkan melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Ketika kita lupa berapa rakaat yang telah kita lakukan, terutama saat shalat magrib dan ashar, ada baiknya kita memilih untuk melaksanakan rakaat setelah 2 yang terhitung sebagai rakaat terkecil, lalu sebelum salam, kita melakukan sujud syahwi.

Kasus Kelima

Apabila seseorang ragu dalam sholatnya, apakah telah 2 (dua) raka`at atau sudah 3 (tiga) raka`at, namun walaupun demikian, ternyata ia yakin telah melakukan sekiranya rakaat yang ia yakini, maka ia harus menegakkan diatas yang diyakininya itu (apakah yang 2 raka`at ataupun yang 3 raka`at) kemudian disempurnakan hingga salam lalu ia sujud sahwi kemudian kembali salam.

Sebaliknya dari kasus keempat, apabila kita yakin jumlah rakaat yang telah kita lakukan, ada baiknya meneruskan dengan tetap melakukan sujud sahwi kemudian kembali salam. Baca juga tentang Hukum Puasa Tanpa Shalat TarawihDosa Meninggalkan Shalat Subuh, dan Hukum Shalat Berjamaah Dengan Pacar

Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum lupa rakaat shalat dan contoh kasusnya. Semoga bermanfaat

fbWhatsappTwitterLinkedIn