Hukum Memakai Cadar Dalam Al Quran

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Cadar adalah kain penutup kepala atau muka yang digunakan oleh sebagain besar wanita muslimah. Dalah bahasa arab istilah syar’i untuk cadar adalah niqab. Niqab sendiri merupakan kain yang digunakan untuk menutupi wajah, biasanya niqab sudah menjadi satu kesatuan dengan jilbab yang dikenakan. Naqab atau memakai cadar sendiri sudah menjadi tradisi bagi para wanita yang tinggal di Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman serta Uni Emirat Arab selain itu beberpa wanita Pakistan, dan muslim di barat juga menggunakannya sebagaimana hukum memakai cadar saat sholat .

Kewajiban menutup aurat bagi kaum wanita sendiri sebagai fungsi agama merupakan perintah langsung dari Allah SWT, sebagaiman FirmanNya berikut :

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” [An Nur/24: 31]

Dalam firman diatas dijelaskan bahwa, wanita cantik dalam islam adalah wanita muslim wajib menutup semua auratnya. Cara yang harus dilakukan adalah dengan memakai hijab atau jilbab sebagai cara memilih wanita dalam islam  . Sedangkan untuk pemakaian cadar sendiri masih terdapat perbedaan hukum antar tiap mazhab. Stigma negatif mengenai cadar yang terus beredar tentunya juga membuat kita harus mengetahui lebih dalam, mengenai pandangan  terhadap wanita brrcadar  menurut islam itu sendiri.

Hukum Memakai Cadar Dalam AlQuran 

Dalam islam setiap hukum terhadap sesuatu atau hal tertentu tentunya harus memiliki sumber dan dasar yang kuat. Sumber dan dasar hukum islam yang bisa digunakan tentunya adalah Alquran dan hadist sebagai pedoman hidup umat muslim. Oleh sebab itu, dalam memandang perkara dan hukum wanita bercadar ini, tentu kita harus mengetahui dasar hukumnya terlebih dahulu. Oleh sebab itu dalam artikel ini akan mengkaji bagaimana hukum memakai cadar dalam Al-Quran. Simak selengkapnya

1. Surat Al-Ahzab Ayat 33

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al Ahzab: 33).

Dalam surat Al Ahzab dikatakan bahwa setiap wanita muslim memiliki keharusan untuk menutupi seluruh bagian tubuhnya dengan hijab yang mereka kenakan. jilbab dalam bahasa Arab adalah pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.

Sebagaimana Abu ‘Ubaidah As-Salmani dan lainnya mempraktekkan cara mengulurkan jilbab itu dengan selendangnya, yaitu menjadikannya sebagai kerudung, lalu dia menutupi hidung dan matanya sebelah kiri, dan menampakkan matanya sebelah kanan. Lalu dia mengulurkan selendangnya dari atas (kepala) sehingga dekat ke alisnya, atau di atas alis.

2. Surat Al-Ahzab Ayat 53

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab: 53).

Syaikh Sulaiman bin Shalih Al Kharrasyi dalam kitab “Waqafat Ma’a Man Yara Jawaza Kasyfil Wajhi”mengatakan:

Para ulama sepakat bahwa ayat ini menunjukkan adanya kewajiban memakai hijab dan menutup wajah (wanita)”

Terlepas dari adanya perbedaan pandangan ulama dan para ahli mengenai hukum memakai cadar. Dalam ayah ini jelas menyiratkan bahwa terdapat sisi yang mensyariatkan penggunaan cadar.

3. Surat An-Nur Ayat 31

Allah Ta’ala berfirman:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Dan hendaklah mereka (para wanita) menjulurkan kain jilbab ke dada mereka” (QS. An Nur: 31).

Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan untuk menutup dada menggunakan jilbab. Artinya bahwa menutup dada menggunakan hijab merupakan kewajiban begitupula dengan menutup wajah. Sebab wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Sehingga jika menutup dada saja wajib apalagi dengan menutup wajah.

Dalam Shahih Bukhari, disebutkan hadits dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan: pasca turunnya surat ini (An-Nur:31)

Para wanita shahabiyah mengambil kain-kain mereka, kemudian mereka merobeknya dari ujung-ujungnya dan ber-khimar dengannya.”

Berdasarkan hadist diatas maka para Shabiyah mengartikan ayat diatas sebagai perintah untuk menutup tubuh termasuk juga wajah.

4. Surat An-Nur Ayat 31

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“dan janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” (QS. An Nur: 31).

Ayat ini menjelaskan mengenai larangan menunjukkan perhiasan yang sedang dipakai. Misalnya dengan menghentakkan kaki agar terdengar perhiasan seperti gelang kaki yang dipakai, tentu saja hal ini dapat menjadikan sebuah godaan baginlawan jenis. Oleh karena itu, maka godaan ketika melihat wajah cantik yang berias tentunya akam lebih besar dari sekedar mendengar suara perhiasan di kaki. Oleh seban itu, ayat ini juga menyiratkan dan mensyariatkan kewajiban untuk menutup wajah.

5. Surat An-Nur ayat 60

Allah Ta’ala berfirman:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nur: 60).

Dalam ayat ini, menjelaskan mengenai ketidakwajiban menutup wajah atau menanggalkan pakaian mereka namun tetap sopan dan tidak memperlihatkan perhiasannya. Maksud menanggalkan disini adalah bukan telanjang, melainkan pakaian yang menutupi seluruh badan. Ini hanya berlaku kepada mereka wanita yang sudah tua dam tidak memiliki hasrat untuk menikah lagi. Sebaliknya bagi wanita muda yang memiliki keinginan untuk menikah maka wajib bagi mereka untuk menutup wajahnya.

Said bin Jubair menjelaskan makna ayat ini:

” أن يضعن من ثيابهن ” وهو الجلباب من فوق الخمار فلا بأس أن يضعن عند غريب أو غيره بعد أن يكون عليها خمار صفيق

“[tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka] maksudnya jilbab mereka yang ada di atas khimar. Maka tidak mengapa dilepas di depan orang asing atau selainnya, jika mereka mengenakan khimar yang tebal.”

Uraian mengenai hukum memakai cadar dalam Al-Quran. Semoga dapat semakin dapat menambah pengetahuan dan referensi kita dalam memeperdalam ilmu islam sebagai tujuan penciptaan manusia , proses penciptaan manusia, hakikat penciptaan manusia , konsep manusia dalam islam dan  hakikat manusia menurut islam . Selain itu, sebagai upaya untuk semakin lebih memahami dan mengaplikasikan ajaran islam dalam kehidupan sehari-hari dan juga tips hidup bahagia menurut islam . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn