Hukum Memberi Uang Kepada Pengemis, menjadi topik yang akan kita bahas kali ini. Fenomene pengemis atau peminta minta kini menjadi slah satu masalah sosial yang tumbuh terutama di wilayah perkotaan. Alasannya tidak lain adalah demi menopang hidup dengan mengandalkan belas kasihan orang lain. Bahkan mengemis menjadi salah satu pekerjaan yang dilakukan masyarakat terutama saat bulan ramdahan tiba.
Pengemis pada dasarnya adalah mereka yang memang benar benar tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya tanpa bantuan orang lain. Namun saat ini justru yang kita temui adalah mereka yang nota bene masih gagah dan bisa bekerja namun lebih memilih mengemis dan mengandalkan bantuan orang lain sebgaimana hukum menggalang dana dalam islam . Pada dasarnya memberi uang kepda pengemis merupakan bentuk dari sedekah, sebagaimana Wahbah az-Zuhaili berkata,
“Sedekah tathawwu (sedekah sunah/bukan zakat) dianjurkan (mustahab) dalam segala waktu, dan hukumnya sunah berdasarkan Alquran dan As-Sunah.” (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/389).
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا
“Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak.” (HR. Bukhari no. 1476).
Malihat fenomena ini, pihak pemberi sedekah tidak bisa disalahkan, sebab tujuan dan niatan mereka adalah sudah baik. Yakni menyedekahkan sebagian hartanya seperti pada hukum tanam benag dalam islam . Namun, bagaimanakah islam memandang fenomena ini, berikut akan diuraikan mengenai Hukum Memberi Uang Kepada Pengemis.
Memberikah sebagian rezeki atau berbagi kepada sesama yang sangat membutuhkan merupakan anjuran dan ajaran agama islam. Bahkan Allah menjanjikan balasan yang laur biasa bagi mereka yang mau mensedekahkan hartanya dn membantu orang lain, Dalil As-Sunah misalnya sabda Nabi SAW,
“Barangsiapa memberi makan orang lapar, Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan surga. Barangsiapa memberi minuman kepada orang haus, Allah pada Hari Kiamat nanti akan memberinya minuman surga yang amat lezat (ar-rahiq al-makhtum), dan barangsiapa memberi pakaian orang yang telanjang, Allah akan memberinya pakaian surga yang berwarna hijau (khudhr al-jannah).” (HR Abu Dawud no 1432; Tirmidzi no 2373).
Firman Allah SWT :
مَّن ذَا ٱلَّذِي يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضۡعَافٗا كَثِيرَةٗۚ وَٱللَّهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ ٢٤٥
Artinya “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al Baqarah : 245).
Kedua dalil diatas, menegaskan bahwa bersedekah atau memberi dalam hal ini memberikan uang atau sedekah kepada pengemis yang benar benar membutuhkan dapat menjadi sebuah ladang padahal yang berlimpah. Dengan demikian maka Hukum Memberi Uang Kepada Pengemis yang membutuhkan merupkan sunnah hukumnya. Namun , hukum asal sunah ini bisa berubah bergantung pada kondisinya. Sedekah dapat menjadi wajib sebgaimana dalam Cara Menghindari Pelet Menurut Islam.
Contonhnya jika ada pengemis dalam kondisi darurat (mudhthar), yakni kondisi ia sudah kelaparan dan tak punya makanan sedikit pun, sedang pemberi sedekah mempunyai kelebihan makanan setelah tercukupi kebutuhannya. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Dalam kondisi seperti ini, sedekah hukumnya diwajibkan . Sebab jika tak ada cara lain untuk menolongnya kecuali dengan bersedekah, maka sedekah menjadi wajib, sesuai kaidah fiqih :
“Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib.” (Jika suatu kewajiban tak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). (Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, 1/111).
Namun, sebagai catatn bahwa sebuah sedekah juga dapat menjadi haram hukumnya, dengan catatan jika diketahui pengemis itu akan menggunakan sedekah itu untuk kemaksiatan. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Misalnya, digunakan untuk berjudi, berzina, atau minum khamr, atau melakukan tindakan dosa lainnya . Hukum sedekah dalam kondisi ini menjadi haram, karena telah menjadi perantaraan (wasilah) pada yang haram. Kaidah fikih menyebutkan, “Al-Wasilah ila al-haram haram.
” (Segala perantaraan menuju yang haram, haram hukumnya). (M. Shidqi al-Burnu, Mausuah Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah, 12/200).
Sedekah kepada pengemis juga menjadi haram, jika diketahui pengemis itu tidak termasuk orang yang boleh mengemis (meminta-minta), misalnya bukan orang miskin. Dalam masalah ini ada dalil khusus yang mengharamkan meminta-minta, kecuali untuk tiga golongan tertentu. Sabda Nabi SAW,
“Meminta-minta tidaklah halal kecuali untuk tiga golongan: orang fakir yang sangat sengsara (dzi faqr mudqi), orang yang terlilit utang (dzi ghurm mufzhi), dan orang yang berkewajiban membayar diyat (dzi damm muuji).” (HR Abu Dawud no 1398; Tirmidzi no 590; Ibnu Majah no 2198). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 194).
Kaidah fikih menyebutkan:
“Man aana ala mashiyyatin fahuwa syariik fi al itsmi” (Barangsiapa membantu suatu kemaksiatan, maka dia telah bersekutu dalam dosa akibat kemaksiatan itu.). (Syarah Ibnu Bathal, 17/207).
Berdasarkan dalil diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum memberi uang atau sedekah kepada pengemis hukumnya bisa sunna, wajib atau juga haram. Tergantung dengn bagaimana kondisi dan situasi serta untuk apakah uang itu digunakan. Meskipun niatan kita baik, namun jika penerima menggunakannya untuk tindakan maksiat maka kita turut berkontribusi membantu ia melakukan perbuatan tersebut.
Jadi? apakah hal ini membuat kita harus berhenti bersedekah atau memberi uang kepada pengemis. Saya rasa tidak. sebab sedekah sendiri merupakansebuah bentuk ibadah yang sangat dianjurkan. Namun, sebagai bentuk penjagaan terhadap diri maka yang bia kita lakukan adalah bersikap selektif dalam arti kata memilah dan memilih kepeda pengemis mana yang memang layak diberikan uang sebgaimana Sumpah Pocong Dalam Islam .
Sebab, diluar sana banyak sekali yang kemudfan memanfaatkan hal ini untuk kepentingan mereka sendiri seperti juga pada hukum membeli jabatan dalam islam . Bahkan yang membuat kita kaget adalah beberapa pengemis yang tertangkan oleh dinas terkait menyimpan uang yang sdalam jumlah tidak sedikit. Hal ini berarti bahwa bagi mereka mengemis bukanlah sesuatu yang mendesak dan hanya dijadikan sebagi ladang penghasilan seperti juga fungsi hadist dalam islam. Tentu saja hal ini yang kemudian menjadi sangat berdosa hukumnya, sebab diluar sana masih banyak orang yang jauh lebih membutuhkan.
Nah, itulah tadi penjabaran mengenai Hukum Memberi Uang Kepada Pengemis. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…