Hukum Menggunakan Celana Ketat Saat Sholat dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pakaian merupakan salah satu kebutuhan bagi setiap manusia. Pakaian bukan hanya digunakan sebagai sebuah mode, tapi fungsi utamanya adalah untuk menutupi aurat.

Pakaian yang baik adalah pakaian yang bersih, rapi dan menutup aurat, apalagi jika pakaian tersebut digunakan untuk shalat wajib maupun shalat sunnat.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata :

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا

Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).[HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]

Allah Ta’ala memerintahkan kepada orang yang hendak shalat untuk menggunakan pakaian terbaiknya, sebagaimana dalam firman-Nya,

يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) masjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al A’rof: 31).

Namun saat ini kebanyakan orang baik lelaki maupun wanita sering menggunakan pakaian yang ketat, terutama celana ketat seperti jeans. Lalu apa hukumnya jika seseorang shalat menggunakan celana yang ketat?  Apakah shalatnya sah?

Baca juga :

Mengenai perkara ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dalam salah satu kitab fiqh Imam Maliki, Al Fawakih Ad Dawani disebutkan,

( وَيُجْزِئُ الرَّجُلَ الصَّلاةُ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ ) وَيُشْتَرَطُ فِيهِ عَلَى جِهَةِ النَّدْبِ كَوْنُهُ كَثِيفًا بِحَيْثُ لا يَصِفُ وَلا يَشِفُّ ، وَإِلا كُرِهَ وَكَوْنُهُ سَاتِرًا لِجَمِيعِ جَسَدِهِ . فَإِنْ سَتَرَ الْعَوْرَةَ الْمُغَلَّظَةَ فَقَطْ أَوْ كَانَ مِمَّا يَصِفُ أَيْ يُحَدِّدُ الْعَوْرَةَ . . . كُرِهَتْ الصَّلاةُ فِيهِ مَعَ الإِعَادَةِ فِي الْوَقْتِ

“Dibolehkan bagi seseorang shalat dengan satu pakaian. Disyaratkan di dalamnya dengan maksud disunnahkan, yaitu pakaiannya hendaknya tebal, tidak menampakkan bentuk lekuk tubuh, dan tidak pula tipis. Jika tidak demikian, maka hal itu dimakruhkan. Jadi hendaknya seluruh aurat tertutup. Jika aurat tertutup dengan sesuatu yang tebal saja atau menampakkan bentuk lekuk tubuh …, shalat dalam keadaan seperti itu dimakruhkan dan shalatnya hendaknya diulangi ketika itu.”

Dalam perkataan beliau ini menunjukkan bahwa shalat dalam keadaan pakaian yang ketat (yang membentuk lekuk tubuh) dianggap makruh dan bukan haram.

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah berpendapat bahwa orang yang berpakaian ketat saat shalat, shalatnya tetap sah namun ia berdosa. Beliau mengatakan,

الثياب الضيقة التي تصف أعضاء الجسم وتصف جسم المرأة وعجيزتها وتقاطيع أعضائها لا يجوز لبسها ، والثياب الضيقة لا يجوز لبسها للرجال ولا للنساء ، ولكن النساء أشدّ ؛ لأن الفتنة بهن أشدّ . أما الصلاة في حد ذاتها ؛ إذا صلى الإنسان وعورته مستورة بهذا اللباس ؛ فصلاته في حد ذاتها صحيحة ؛ لوجود ستر العورة ، لكن يأثم من صلى بلباس ضيق ؛ لأنه قد يخل بشيء من شرائع الصلاة لضيق اللباس ، هذا من ناحية ، ومن ناحية ثانية : يكون مدعاة للافتتان وصرف الأنظار إليه ، ولا سيما المرأة ، فيجب عليها أن تستتر بثوب وافٍ واسعٍ ؛ يسترها ، ولا يصف شيئًا من أعضاء جسمها ، ولا يلفت الأنظار إليها ، ولا يكون ثوبًا خفيفًا أو شفافًا ، وإنما يكون ثوبًا ساترًا يستر المرأة سترًا كاملاً

“Pakaian ketat yang masih menampakkan bentuk lekuk tubuh termasuk pada wanita di mana pakaian tersebut tipis dan terpotong pada beberapa bagian, seperti ini tidak boleh dikenakan. Pakaian semacam ini tidak boleh dikenakan pada laki-laki maupun pada wanita, dan pada wanita larangannya lebih keras dikarenakan godaan pada mereka yang lebih dahsyat. Adapun keabsahan shalatnya tergantung bagaimana pakaiannya.

Jika seseorang shalat dan auratnya tertutup dengan pakaian tersebut, maka shalatnya dalam keadaan seperti ini sah karena sudah menutupi aurat. Akan tetapi ia berdosa jika shalat dengan pakaian ketat semacam itu. Alasannya karena ia telah meninggalkan perkara yang disyari’atkan dalam shalat. Alasan lainnya, berpakaian semacam ini dapat memalingkan pandangan orang lain padanya, lebih-lebih lagi pada wanita.

Maka hendaklah berpakaian dengan pakaian longgar dan tidak ketat. Janganlah sampai menampakkan bentuk lekuk tubuh sehingga dapat memalingkan pandangan orang lain padanya. Jangan pula memakai pakaian yang tipis. Hendaklah berpakaian yang menutupi aurat dan pada wanita berpakaian dengan menutupi auratnya secara sempurna.”

Baca juga :

Terdapat satu pendapat dari Asyhab – sebagaimana diriwayatkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah – bahwa siapa saja yang mengerjakan shalat dengan hanya mengenakan celana panjang, padahal dia mampu mengenakan pakaian (untuk menutupi tubuhnya bagian bawah), dia harus mengulang shalatnya selama waktu shalat belum habis, kecuali jika celana panjang itu tebal. Sementara menurut sebagian ulama mazhab Hanafi, perbuatan tersebut hanya dimakruhkan (Fathul Baari (I/476)

Al-‘Allamah al-Albani menerangkan: “Ada dua musibah terdapat pada celana yang ketat.

Pertama, orang yang mengenakannya menyerupai orang kafir. Memang benar bahwa kaum Muslimin dahulu juga ada yang memakai celana panjang, tetapi bentuknya lebar dan longgar, seperti yang masih dikenakan sebagian Muslim di Syiria dan Lebanon saat ini.

Celana panjang yang lazim kita lihat sekarang ini tidaklah dikenal dalam tradisi masyarakat Muslim, ia baru dikenal sejak terjadinya berbagai penjajahan oleh bangsa Ajam (non-Arab). Setelah pergi, kaum penjajah itu mewariskan kultur yang tercela, dan umat Islam pun mengikutinya semata-mata karena kebodohan dan ketidaktahuan mereka.

Baca juga :

Kedua, celana panjang yang ada saat ini akan menampakkan bentuk aurat, dan dimaklumi bahwa aurat laki-laki adalah dari lutut sampai pusat. Sementara, seorang Muslim dituntut untuk lebih menjauhi perbuatan maksiat ketika sedang shalat, apalgi ketika sedang bersujud kepada Allah. Jika seseorang mengenakan celana seperti itu dan sujud, akan terlihatlah bentuk pantatnya dengan jelas; bahkan, akan terlihat jelas pula belahannya. Lantas, pantaskah seorang hamba melaksanakan shalat dan menghadap Rabb yang memelihara alam semesta ini dalam keadaan demikian?

Jadi sebaiknya gunakanlah pakaian terbaik sebagaimana perintah Allah SWT, yakni pakaian yang menutup aurat dengan sempurna saat melaksanakan shalat.

Baca juga :

Demikianlah artikel tentang hukum menggunakan celana ketat saat sholat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.  Aamiin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn