Hampir di hampir segala kegiatan di dunia ini, hampir tak ada celah kita lepas dari riba. Praktik riba yang kerap muncul adalah pada dalam hal perbankan. Sering sekali orang menentang adanya dana riba. Bagaimana hukum mengumpulkan dana riba?
Awalnya pengertian riba adalah penetapan bunga atau melebihkan dana berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman atau dana pokok. Dana riba bisa berasal dari berbagai macam seperti: transfer gaji, dana pensiunan, dan lain-lain. Riba memiliki dosa yang besar. Hal ini dijelaskan lebih jauh berdasarkan pada hadits berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Artinya: “Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah mengatakan bahwa Hindari tujuh kekejian, mereka (para sahabat) mengatakan ‘Ya Rasulullah dan apakah itu?’ Beliau bersabda ‘syirik kepada Allah, sihir dan membunuh jiwa yang Allah telah melarangkan kecuali dalam haq, makan riba, memakan uang dari anak yatim, dan kabur dari peperangan dan melemparkan wanita mukmin yang suci berbuat zina.” (HR Bukhari, Bab Ramyul Muhsanat, No 6351).
Hal ini menjelaskan bahwa riba sangat bertentangan dengan anutan agama Islam. Banyak sekali cara menghindari riba. Namun ada beberapa hal yang perlu dilakukan apabila seseorang telah memiliki dan mengumpulkan dana, antara lain:
- Pertama: Beberapa ulama berpendapat bahwa dana riba yang terlanjur diperoleh harus diinfaqkan atau sebagai amal jariyah guna melepaskan harta untuk kepentingan masyarakat umum, misalnya pembangunan jalan raya, jembatan, dan lain-lain. Namun pembangunan tersebut tidak dibenarkan untuk membangun masjid atau diberikan kepada fakir miskin.
- Kedua: Beberapa ulama berpendapat bahwa dana riba harus disalurkan pada kegiatan sosial, yang berguna atau bermanfaat bagi masyarakat umum atau hanya dirasakan oleh sebagian orang saja, Misalnya pembangunan madrasah.
Kedua cara tersebut adalah cara melepaskan dana riba yang sudah terkumpul dari individu. Lalu bagaimana apabila penyaluran dana riba dari sebuah yayasan?
Pada dasarnya tidak tidak selayaknya sebuah yayasan untuk mengakomodir pengumpulan dana riba. Hal ini dikarenakan seolah memotivasi umat muslim yang akan melepaskan dana riba untuk tetap bermuamalah dengan riba (kemudian menyalurkan riba dengan mudahnya hingga lambat laun menganggapnya perkara ringan). Namun ada beberapa syarat sebuah yayasan dapat menerima riba sesuai dengan syarat berikut:
خامساً: قبول تبرعات البنوك الربوية، يجوز، لأن المال المحرم سبيل التخلص منه إنفاقه في أعمال البر، وأما أخذ فوائد البنوك الربوية ممن تاب وأراد التخلص منها فلا حرج فيه إن شاء الله، والواجب صرفها في وجوه الخير المختلفة، وكذا يجوز أخذ ما يتبرع به الكفار من أهل الكتاب أو غيرهم، إذا أمنت المفسدة في ذلك،.
Artinya: “Kelima: Yayasan sosial dapat menerima donasi dari bank berbasis riba, karena uang yang haram adalah harus disalurkan kepada berbagai amal kebaikan. Adapun bunga bank ribawi dari orang yang bertaubah dari riba, maka tidak ada yang salah, Inshaa Allah. Wajib menyalurkan harta itu untuk berbagai amal kebaikan. Boleh pula mengambil harta semacam itu dari orang kafir (ahli kitab dan selainnya), selama aman dari mafsadat (kerusakan)” (Fatwa Islam: 50816)