Poligami hingga sekarang menjadi sesuatu yang diperdebatkan. Poligami dalam islam yaitu seorang lelaki muslim yang diizinkan menikahi lebih dari satu wanita. Pada dasarnya hukum poligami dalam islam ialah halal atau dibenarkan dengan syarat lelaki tersebut mampu dan sanggup berlaku adil, hal ini tertera dalam QS An Nisa : 3, “Maka nikahilah wanita wanita lain yang kau senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka nikahilah seorang saja”.
Hingga saat ini sebagian besar negara negara islam di dunia tetap membolehkan poligami, termasuk di Indonesia. Nabi Muhammad SAW melakukan praktik poligami pada delapan tahun sisa hidupnya, sebelum itu beliau hanya beristri satu wanita yaitu Khadijah selama 28 tahun. setelah Khadijah meninggal dunia, barulah beliau menikah dengan beberapa wanita. Tetapi Nabi Muhammad menegaskan keharusan berlaku adil dalam poligami.
Tidak sedikit wanita yang menerima diberlakukannya syariat poligami, yang menurut pandangan mereka merupakan jalan untuk menggapai surga Allah dikarenakan ketaatan pada suami nya dan hukum Allah. Tentunya disertai dengan jaminan keadilan bahwa suami tetap akan menjalankan berbagai kewajiban kepada nya walaupun memilki istri lebih dari satu wanita. Sebagian lagi yang menolak adanya poligami juga disebabkan karena alasan keadilan, wanita tersebut takut jika suaminya tidak mampu bersikap adil dalam membagi nafkah lahir dan batin.
Terlepas dari pendapat pribadi tentang poligami, setiap pandangan pada akhirnya tetap dikembalikan kepada sumber syariat islam, poligami hukum nya halal, diterima atau tidak, tetap menjadi urusan yang diperbolehkan Allah, wanita atau siapa saja yang tidak menerima nya berarti tidak mengkuti syariat islam, berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan firman Allah dan sabda Rasulullah tentang Hukum Wanita yang Menolak Poligami Dalam Islam :
1. Menolak Poligami Mendapat Dosa
Wanita wajib menerima syariat poligami dalam islam, wanita yang menolak poligami dalam islam termasuk melakukan perbuatan dosa bahkan jika wanita tersebut meminta cerai kepada suaminya padahal suaminya mampu untuk berlaku adil dan melaksanakan segala kewajibannya, wanita tersebut tetap mendapat dosa, hukum istri melawan suami menurut islam karena adanya poligami juga bisa berujung dosa, dengan catatan suami memang mampu “Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tnpa alasan yang dibenarkan syariat maka haram baginya wangi surga”. (HR Tirmidzi).
Maka tidak diperkenankan meminta cerai begitu saja hanya karena suaminya ingin menjalankan syariat agama. Menolak poligami menyebabkan terhapusnya pahala pahala kebaikan seorang wanita, “Yang demikian itu dikarenakan mereka membenci syariat yang Allah turunkan, maka Allah hapuskan pahala amal amal ibadah mereka”. (QS Muhammad : 9).
2. Menolak Poligami Tergolong Perbuatan yang Sesat
Menerapkan poligami dalam kehidupan sehari hari tidaklah mudah, poligami berhubungan dengan perasaan manusia, Allah berfirman dalam QS Al Ahdzab : 36 “Dan tidaklah pantas bagi laki laki dan perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada pilihan yang lain bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata”.
Terkadang ada wanita yang bersedia di poligami tetapi dalam hatinya senantiasa terdapat rasa tidak rela dan rasa diperlakukan tidak adil, hal ini tidak dibenarkan apalagi jika sang istri tersebut karena rasa tidak rela nya perasaannya berubah hingga membenci atau mendoakan keburukan untuk suami nya, tentu hal tersebut tetap tidak mendapat ridho dari Allah, sebab keikhlasan bukan untuk diucapkan dalam lisan, tetapi untuk dilakukan sungguh sungguh dengan hati dan diwujudkan dengan tindakan nya sehari hari. perceraian menurut islam disini tidak dianjurkan karena sang suami mampu menafkahi istrinya.
3. Menolak Poligami Sebuah Wujud Lemahnya Iman
Poligami merupakan salah satu ujian bagi ketaatan wanita terhadap suaminya, seperti firman Allah berikut, “Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan saja mengatakan : kami telah beriman, sedang mereka tidak diuji lagi?”. (QS Al Ankabuut : 2).
Poligami tentu jauh lebih baik dari zina atau maksiat, terkadang wanita berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk melayani suaminya, misalnya dalam masa haid, nifas, atau ketika sedang sakit. Sedangkan suaminya senantiasa membutuhkan nafkah batin, sebab itulah islam menganjurkan poligami demi kemaslahatan umat Nya.
Seperti yang kita ketahui pula bahwa jumlah wanita jauh lebih banyak dari jumlah lelaki, jika poligami tidak di halalkan dalam islam, tentu akan banyak wanita yang tidak memiliki suami, sehingga poligami jauh lebih baik untuk menjaga kehormatan dan melindungi wanita. Wanita yang beriman tentu akan senantiasa percaya bahwa Allah senantiasa memberikan kebaikan untuk orang orang yang bertaqwa, “Barang siapa bertaqwa pada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar”. (QS Ath Thalaaq : 2).
4. Menolak Poligami Adalah Salah Satu Ciri Suudzon
Seorang waniita yang memiliki suami sholehah dan mampu berbuat adil kemudian suami nya ngin berpoligami maka dia wajib mengikhlaskan disertai dengan banyak banyak mengingat pahala yang diberikan Allah untuk seorang isri yang taat dan menjauhkan diri dari suudzon. Hendaknya setiap mukmin berprasangka baik kepada Allah, setiap hukum yang diturunkan Allah melalui Al Qur’an dan Hadist wajib hukumnya untuk ditaati.
Poligami adalah syariat islam yang jelas hukum halal nya, seseorang yang menentang syariat Allah berarti sama saja menentang Allah, seperti firman Allah berikut : “Barang siapa yang menentang Allah dan Rasul Nya, sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya”. (QS Al Hasyr : 4). Sama halnya dengan poligami, seorang wanita wajib menerima dan taat terhadap syariat Allah tentang poligami, baik wanita itu mengerti atau tidak mengerti tentang hikmah di dalamnya, sebab setiap syariat yang diciptakan Allah tentu ada begitu banyak hikmah kebaikan di dalamnya.
5. Menolak Poligami Menghalangi Karunia Allah
Seorang wanita merasa lebih sempurna ketika dia telah menikah, menjadi seorang istri, memiliki seorang iman, kemudian memiliki anak anak sebagai generasi penerus dan hidupnya terasa amat lengkap. Setiap wanita islam yang menikah tentu sebelumnya telah membekali diri dengan ilmu, termasuk dalam hubungannya dengan poligami.
Wanita juga mengakui bahwa poligami ialah salah satu syariat islam yang diperbolehkan, tetapi tidak jarang ada rasa takut sebab pada dasarnya wanita merasa sulit berbagi tentang cinta, wanita tentu merasa lebih istimewa ketika menjadi seorang istri yang menjadi satu satu nya di hati suami nya. Wanita harus sadar bahwa seorang suami juga merupakan titipan Allah, bukan miliknya seutuhnya, poligami akan menciptakan karunia Allah yang banyak dengan bertambahnya anak anak yang soleh dan sholehah serta memperluas persaudaraan.
“Poligami akan menghasilkan kebaikan menjaga kemaluan wanita yang dinikahinya, memperluas hubungan persaudaraan diantara manusia dengan sebagian lainnya, dalam rangka memperbanyak anak sebagaimana yang dianjurkan Rasulullah”. (Fatawa Ibnu Utsaimin).
6. Menolak Poligami yang Diperbolehkan Dalam Islam
Diriwayatkan dalam Shahihain oleh Miswar bin Makhramah, Nabi Muhammad SAW pernah berkhutbah di atas mimbar ketika menolak (melarang) Ali bin Abi Thalib untuk menikah lagi, yaitu tidak mengijinkan dilakukannya poligami terhadap anak beliau (Fatimah Az Zahra).
“Bani Hasyim bin Mughirah meminta zinku untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali. Aku tidak mengizinkan. Aku tidak mengizinkan. Aku tidak mengizinkan. Kecuali jika Ali menceraikan putriku terlebih dahulu, lalu silahkan menikah dengan putri mereka. Dia (Fatimah) adalah bagian dariku, sesuatu yang membuat hatinya gundah maka membuatku gundah pula, dan sesuatu yang menyakitinya akan membuat ku sakit juga”. (HR Bukhari).
Keputusan Nabi muhammad tersebut adalah karena beliau sebagai wali dari Ali, dan seorang wanita yang berniat untuk dinikahi Ali adalah putri dari Abu Jahal, tokoh Quraisy yang sangat keras dan keji perlawanannya terhadap islam, sehingga dikhawatirkan akan timbul fitnah dan permusuhan. Rasulullah melarang poligami bukan karena melanggar ketentuan Allah, tetapi mencegah terjadinya fitnah dan pengaruh buruk.
Rasulullah melanjutkan khutbahnya di atas sebagai berikut, “sungguh aku tidak mengharamkan yang halal, tapi demi Allah, tidak akan bersatu putri Rasulullah dengan putri dari musuh Allah dalam satu tempat selama lamanya”.
Dari kisah tersebut dapat dimbil kesimpulan bahwa seorang wanita boleh menolak poligami jika suami nya melakukan poligami tidak sesuai dengan syariat yang dibenarkan oleh islam, misalnya menikahi wanita yang kafir atau wanita yang sudah memiliki suami, tentu hal tersebut termasuk perbuatan maksiat, seperti firman Allah berikut “Dan janganlah kamu nikahi wanita wanita kafir sebelum mereka beriman”. (QS Al Baqarah : 221).
Maka poligami tetap diperbolehkan dalam islam, sedang wanita yang menolak poligami hukumnya ialah haram atau tidak diperbolehkan (kecuali jika tidak sesuai syariat islam) sebab termasuk melanggar hukum Allah.
Demikian artikel mengenai hukum menolak poligami dalam islam. Intinya apapun yang Allah tentukan untuk hamba Nya tentu memiliki hikmah kebaikan yang besar, seorang hamba wajib pasrah kepada ketentuan itu baik memahami ataupun belum memahami hikmahnya, termasuk dalam hubungannya dengan hukum poligami. Semoga bermanfaat terima kasih.