Hukum Talak di Bulan Ramadhan

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam sebuah ikatan pernikahan, terkadang tidak selalu berjalam dengan mulus, tidak selalu memiliki pandangan atau keinginan yang sejalan. Terkadang pula karena maslaah tersebut menjadi sesuatu yang menyebabkan talak yang berujung pada perpisahan. Hal ini seringkali dialami oleh pasangan suami istri yang belum memiliki kematangan dan kedewasaan dalam pola pikir atau yang melakukan pernikahan dan tidak menjalankan pernikahan karena Allah.

Setiap orang tentu tidak ada yang menginginkan hal demikian terjadi, dalam sebuah hubungan selalu ada harapan untuk mencapai cinta sejati dalam islam, untuk bisa selalu hidup bersama dalam suka dan duka, di dunia hingga di akherat nanti. Namun, bagaimana jika kebersamaan tak bisa dihindarkan lagi dan terjadi talak yang dilakukan di bulan Ramadhan, bulan dimana kebersamaan seharusnya terasa sangat berarti?

Nah pembaca sekalian yang dirahmati Allah, untuk memahami permasalahan ini lebih lanjut, yuk simak lengkapnya dalam artikel berikut, hukum talak di bulan ramadhan.

Talak Adalah Jalan yang Terakhir

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyariatkan (menyuruh) melalui firmanNya kepada pasangan suami istri (yang sedang berselisih) untuk mengadakan perdamaian dan bersatu kembali dengan kasih sayang dengan cara melakukan hal hal yang bisa mengembalikan cinta mereka berdua, sehingga talak bisa dihindari dan keutuhan rumah tangga dapat dipertahankan. perbedaan talak satu, dua, tiga memiliki arti yang sama dan semuanya menjurus kepada perpisahan.

Diantaranya adalah dengan cara suami menasihati istri dan berpisah tidur darinya untuk saling instropeksi diri dan agar timbul kerinduan diantara keduanya. Apabila dua hal tersebut belum juga mendatangkan hasil, seorang suami jika merasa sudah memberi nasehat pada istrinya namun tetap tidak mengubah sikap istrinya, maka suami tersebut boleh memukul istrinya dengan pukulan yang ringan, tidak di muka, dan tidak melukai, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Talak (yang dapat dirujuki) adalah dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya….” (QS. Al-Baqarah: 229).

Jelas dari firman Allah tersebut bahwa yang lebih baik adalah bersatu dalam ikatan pernikahan yang suci karena Allah, menikmati makna pernikahan dalam islam yang indah, serta menghindari perpisahan. Talak adalah jalan yang terakhir dan sebaiknya dihindari serta diupayakan untuk mencari jalan keluar lainnya yang terbaik, sehingga tidak timbul perpecahan dan ikatan kasih sayang serta jalan pahala sebagai suami istri tetap terjaga dan tetap abadi hingga di akherat nanti.

Jika rumah tangga masih bisa dipertahankan dan masalah yang terjadi dapat diselesaikan atau dibicarakan baik baik, maka jauh lebih baik jika saling bertahan dan saling memunculkan rasa kasih sayang sebab kasih sayang dalam islam memiliki keindahan yang luar biasa, namun jika memang pernikahan justru membuat jauh dari tujuan pernikahan itu sendiri yang di syariat kan oleh Allah dan membuat setiap hari menjadi sedih, maka talak adalah jalan yang terakhir.

Hukum Talak di Bulan Ramadhan

Talak di bulan Ramadhan tidak diatur secara khusus dalam sumber syariat islam, namun menyesuaikan dari kondisi dan jalan yang dipilih atau alasan talak tersebut secara umum, yakni dinilai hampir sama dengan bulan bulan lainnya. Namun di bulan ramadhan yang diberkahi Allah, seharusnya ada kebersamaan dan kedamaian antara suami istri, ada instropeksi dan perbaikan diri, bukan talak dan perpisahan.

Allah berfirman bahwa di bulan ramadhan seharusnya ialah waktunya untuk berbuat kebaikan, jika mungkin terdapat masalah antara suami istri dan membuat suami merasa marah dan tidak ridho dengan istrinya, sesungguhnya tidak berpengaruh kepada puasa ramadhan yang dilakukan selama hal tersebut tidak menimbulkan emosi atau penyakit hati.

Hal itulah yang menjadi dasar hukum talak di bulan ramadhan, yakni seharusnya bisa dipikirkan lebih dalam lagi sambil bersabar dan mendekatkan diri kepada Allah, memohon jalan yang terbaik selain talak serta mengupayakan kedamaian, namun jika keduanya tetap kukuh dan hubungan pernikahan yang dijalani tidak mampu mendekatkan diri mereka kepada Allah, maka talak boleh dilakukan karena tidak ada jalan yang lebih baik dari hal tersebut.

“Jika kalian khawatir mereka (istri-istri kalian) berbuat nusyuz (durhaka), maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur kalian dan pukulah mereka. Jika mereka menaati kalian, maka tidak ada jalan (alasan bagi kalian untuk menceraikannya). Sesungguhnya Allah Mahatinggi dan Mahabesar.” (QS. An-Nisa’: 34).

Firman Allah tersebut menjelaskan bahwa talak di bulan ramadhan dan bulan bulan lainnya adalah pilihan yang terkahir, jauh lebih baik untuk saling berpisah tempat tidur untuk sementara waktu dan merasakan apa yang terjadi ketika keduanya berjauhan, puasa ramadhan yang membuat hati jauh lebih tenang akan memberikan petunjuk yang terbaik, yakni lebih indah dalam kebersamaan atau sebaliknya.

Perlu diketahui bahwa perpisahan (perceraian) yang dilakukan pasangan suami istri dengan cara baik baik itu ialah hal yang jauh lebih baik dan lebih mulia daripada perpecahan dan perselisihan yang terjadi dalam rumah tangga yang mengakibatkan hilangnya tujuan pokok pernikahan atau hilangnya nikmat dalam pernikahan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana” (QS. An-Nisa’: 130). Allah menjelaskan bahwa jika memang terjadi talak dan perpisahan yang sudah diniatkan karena agama dan buka karena hawa nafsu, maka keduanya akan mendapat jalan yang lebih baik lagi.

Dari firman firman Allah tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Bulan Ramadhan ialah waktunya untuk kebersamaan dan kasih sayang serta melakukan instropeksi dan perbaikan diri dengan mendekat kepada Allah, jika ada permasalahan rumah tangga antara suami istri jauh lebih baik dipikirkan dengan kesabaran sambil memperbanyak amalan bulan ramadhan sehingga menjadi jalan kebaikan untuk satu sama lain.

2. Melakukan talak di bulan Ramadhan yang dilakukan karena hawa nafsu, bukan karena ketidakcocokan karena syariat islam, maka menjadi wujud bahwa orang tersebut tidak bisa mengontrol hawa nafsu dirinya sendiri dan dapat mengurangi keberkahan atau kesempurnaan ibadah ramadhan yang dilakukan.

3. Jika sudah dilakukan perdamaian dan mendapat nasehat namun tetap ada ketidak cocokan, serta pernikahan yang terjadi tidak berjalan dengan syariat dan tujuan pernikahan dalam islam, dan bagi keduanya timbul rasa sakit satu sama lain, maka talak di bulan Ramadhan boleh dilakukan sebagai jalan terakhir dengan cara yang baik baik dan tetap memperhatikan hak dan kewajiban satu sama lain yang harus dipenuhi.

Hukum Talak di Bulan Ramadhan di Negara Islam

Nah pembaca yang dirahmati Allah, di negara kita Indonesia mungkin belum ada eraturan mengenai hukum talak di bulan ramadhan dan dianggap sebagai kasus atau masalah yang umum seperti talak yang dilakukan di bulan bulan lainnya. Namun ini berbeda dengan negara Palestina, yang melarang warganya untuk melakukan talak di bulan ramadhan karena alasan yang telah ditetapkan.

Peraturan larangan melakukan Talak di bulan ramadhan dikeluarkan Ketua Qadhi Qhudath Palestina, Mahmoud Al-Habashi. Dalam pernyataannya, Mahmoud Al-Habashi melarang semua pendaftaran kasus perceraian sepanjang bulan suci Ramadhan karena menganggap bulan ramadhan bukan waktunya untuk bersedih dan bukan waktunya untuk melakukan kebersamaan serta talak yang tidak disukai oleh Allah.

Dalam surat edarannya Mahmoud Al-Habashi hanya membolehkan kasus kasus talak khusus yang dapat berakibat sangat buruk  atau berdampak pada ibadah ramadhan dan berdampak pada ketenagan ibadah jika tidak segera dipisahkan, misalnya ialah permasalahan kekerasan dalam rumah tangga yang bisa menimbulkan bahaya untuk salah satu pihak.

Penasehat Presiden untuk urusan agama dan hubungan Islam dalam keterangannya menjelaskan bahwa telah terjadi fenomena peningkatan pengajuan kasus talak selama bulan suci Ramadhan dibandingkan dengan bulan-buan lainnya karena alasan alasan yang seharusnya bisa diselesaikan terlebih dahulu secara baik baik dan dengan saling memperbaiki diri.

“Keputusan ini adalah hasil studi statistik pada kasus perceraian di bulan-bulan Ramadhan tahun yang lalu,” ujar kantor penasehat Presiden untuk urusan agama dan hubungan Islam menerangkan. Kantor penasehat Presiden untuk urusan agama dan hubungan Islam menerangkan bahwa di siang hari bulan suci Ramadhan kadang-kadang seseorang tidak dalam kondisi stabil akibat ibadah puasa yang dijalankan dan memutuskannya tanpa pertimbangan matang.

Dari berita tersebut dapat disimpulkan bahwa di bulan ramadhan seharusnya ialah bulan yang penuh kesabaran dan bulan yang penuh dengan kebaikan serta saling memaafkan, hal itu pula yang harus dilakukan oleh suami istri yakni untuk lebih saling memahami dan mengerti sehingga talak dapat dicegah dan keluarga kembali bahagia dan menjalankan pernikahan karena Allah.

Demikian artikel kali ini, semoga menjadi wawasan islami yang bermanfaat. Terima kasih. Salam hangat.

 

fbWhatsappTwitterLinkedIn