Hukum Tidak Hafal Bacaan Shalat Ketika Shalat

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Shalat dalam agama islam atau shalat wajib adalah rutinitas harian yang dilakukan oleh semua umat muslim, tentunya sobat juga melakukannya sepanjang hari bukan? Shalat tentunya membutuhkan pembelajaran sebelumnya yakni mengenai tata caranya, memahami urutannya, dan juga mengetahui bacaan atau doa apa saja yang dibaca beserta artinya untuk memiliki kualitas shalat yang lebih mendalam dan lebih khusyu’.

Namun sobat, ternyata tidak semua umat muslim mengetahui bacaan shalat dengan lengkap, hal itu bisa terjadi karena berbagai macam alasan, misalnya karena mualaf dan masih belajar dimana keutamaan menjadi mualaf memang diberi kesempatan untuk belajar terlebih dahulu, karena tidak terbiasa sejak kecil, karena memang melalaikan dan tidak mau mempelajarinya, dsb. Tentunya memprihatinkan ya sobat? Terlebih jika hal itu terjadi terus menerus tanpa disertai usaha untuk memperbaiki diri dengan mempelajari bacaannya.

Nah sekarang tentunya yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana shalat itu sendiri akan dilakukan padahal shalat adalah kewajiban semua umat muslim baik itu muda tua, mualaf atau yang lama memeluk islam, laki laki perempuan, semuanya wajib melakukan. Sebab itu untuk menambah wawasan islami kita, pada kesempatan kali ini penulis akan menguraikannya secara lengkap mengenai Hukum Tidak Hafal Bacaan Shalat Ketika Shalat, yuk simak selengkapnya dalam artikel berikut.

Sebelum membahas mengenai hukum orang yang tidak hafal bacaan, tentunya kita harus mengingat ulang segala hal mengenai shalat ya sobat, baik itu apa pengertiannya dan bagaimana shalat itu sendiri dilakukan sesuai sumber syariat islam, yuk pelajari kembali mengenai Dasar Dasar Shalat berikut ini.

Secara bahasa sholat bermakna do’a, sedangkan secara istilah, sholat merupakan suatu ibadah wajib yang terdiri dari ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan rukun dan persyaratan tertentu. Menurut hakekatnya, sholat ialah menghadapkan jiwa kepada Allah SWT, yang bisa melahirkan rasa takut kepada Allah & bisa membangkitkan kesadaran yang dalam pada setiap jiwa terhadap kebesaran & kekuasaan Allah SWT sebagai ungkapan syukur atas kasih sayang Allah kepada hambaNya yang memberikan berbagai kenikmatan.

Menurut Ash Shiddieqy, sholat ialah menggambarkan rukhus shalat atau jiwa shalat; yakni berharap kepada Allah dengan sepenuh hati dan jiwa raga, dengan segala kekhusyu’an dihadapan Allah dan ikhlas yang disertai dengan hati yang selalu berzikir, berdo’a & memujiNya. Shalat sendiri memiliki Syarat Sah Shalat sebagai berikut :

  1. Telah masuk waktu sholat
  2. Menghadap kiblat
  3. Menutup aurat
  4. Suci badan, tempat sholat dan pakaian yang digunakan dari najis
  5. Mengetahui tata cara pelaksanaannya

Sedangkan shalat dalam menjalankannya wajib memahami Tata Cara Shalat berikut :

  1. Niat
  2. Berdiri tegap bila mampu, dan diperbolehkan duduk atau berbaring bagi yang udzur
  3. Takbiratul ihram
  4. Membaca suratul fatihah pada setiap rokaatnya
  5. Ruku’
  6. I’tidal
  7. Sujud
  8. Duduk di antara dua sujud
  9. Duduk Tasyahud Akhir
  10. Membaca tasyahud akhir
  11. Membaca shalawat Nabi
  12. Mengucap salam pertama
  13. Tertib (Dilaksanakan secara berurutan)

Hukum Tidak Hafal Bacaan Shalat Saat Shalat

Nah sobat, setelah memahami dasar dasar shalat, sekarang tentu sobat bertanya, lalu bagaimana dengan orang yang tidak hafal bacaan padahal ia telah wajib shalat dan ia harus menjalankannya sepanjang hari? bukankah ia berdosa jika tidak menjalankan shalat? dan ia juga berdosa kah jika shalat namun bacaannya tidak hafal? Dalam hal ini, hukumnya disesuaikan dengan keadaan atau penyebab yakni sebagai berikut :

1. Shalat Tetap Wajib Meski Tidak Hafal Bacaan

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku’ (QS. Al-Baqarah ayat 43) Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :“Amalan seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah sholat. Jika sholatnya baik maka baiklah seluruh amalannya dan jika buruk maka buruklah seluruh amalannya. (HR. At-Thabrani)

Shalat adalah ibadah yang paling dasar, hukum tidak hafal bacaan shalat saat shalat sebenarnya bukanlah suatu perbuatan yang dosa, namun orang tersebut wajib memperbaiki diri dengan belajar dan menghafalkannya secara bertahap, jika orang tersebut sudah terlalu tua atau kurang akalnya maka hal itu bukan dosa baginya, intinya shalat tetap wajib dilakukan sesuai kemampuan dan tiap umat muslim wajib terus belajar untuk bisa melakukan shalat yang benar.

Abu Hurairah berkata: “Pada setiap rokaat ada bacaannya. Apa yang Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam perdengarkan keraskan bacaannya kepada kami, maka kami pun akan perdengarkan kepada kalian dan apa yang kau sembunyikan tidak mengeraskan bacaan kepada kami maka kami pun tidak mengeraskan jatuh pada kalian. Jika kalian tidak tambah selain al-fatihah maka itu sudah cukup, namun bila kalian tambah setelahnya itu lebih baik.” (Hadist riwayat Al-Bukhari)

2. Setidaknya Wajib Hafal Al Fatihah

Berdasarkan kedua hadis nabi mayoritas islam berpendapat bahwa jika seseorang tidak tahu bacaan sholat atau belum hafal semuanya, maka paling tidak  harus membaca surat Al Fatihah  dalam shalatnya. Karena membaca surat Al Fatihah termasuk rukun sholat dan penyempurna dari sholat. Mislanya bagi yang benar benar belum mampu atau mualaf, setidaknya belajar Al Fatihah terlebih dahulu dan setiap menjalankan shalat bisa mengikutinya dengan berjamaah sambil terus belajar agar hafal bacaan.

3. Jika Tidak Hafal Al Fatihah?

Namun jika tidak ada satupun ayat Alquran yang dihafalnya maka ia hendaknya Bertasbih (mengucapkan Subhanallah), bertahmid (mengucapkan alhamdulillah) dan bertahlil (mengucapkan La ilaha illallah). Maka ini sudah cukup baginya untuk menggantikan bacaan sholat dan Al Fatihah.  “Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam kemudian berkata, “Saya tidak bisa membaca sedikitpun dari ayat Alquran, maka ajarkanlah saya sesuatu yang dapat mencukupinya”.

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Katakanlah Subhanallah walhamdulillah wa lailaha illallah allahu akbar, wa la haula wala quwwata illa billah.” (Hadits riwayat Al Hakim dan Nasa’i). Nah sobat, jika orang tersebut sama sekali atau baru belajar menghafal Al Fatihah, ia bisa menggantinya dengan bacaan tasbih, tahmid, dan tahlil, dan tentunya selanjutnya tetap harus belajar bacaan shalat dan menghafalnya.

4. Melakukan Shalat dengan Berjamaah

Orang yang tidak hafal bacaan sholat hendak melaksanakan salat yang secara berjamaah. Dengan hanya mencukupkan bacaan “Takbir” pada setiap pergantian gerakan dan bertasbih setelah itu. Karena dengan sholat berjamaah maka menurut sebagian ulama bacaan Al Fatihah makmum sudah diwakili oleh bacaan Imam. Dalam hal sholat yang bacaannya dikeraskan.

Namun dalam hal sholat yang bacaannya tidak dikeraskan maka makmum wajib membaca Al Fatihah. Dan jika tidak hafal Al Fatihah maka dapat digantikan dengan bacaan tasbih, tahmid dan tahlil. Oleh karena itu jika orang yang tidak tahu bacaan sholat yang melaksanakan sholat sendiri tanpa membaca al-fatihah, ayat lain dari Alquran atau tasbih dan hanya melakukan gerakan dan takbir saja. Maka menurut sebagian ulama sholatnya tidak sah.

Namun menurut sebagian ulama yang lainnya sholatnya sah jika dilakukan berjamaah. Meskipun hanya bertakbir pada setiap berganti gerakan sholat. Jika ia benar-benar tidak bisa bertasbih dan belum sempat belajar. Misalnya jika baru pertama kali Anda sholat setelah menjadi mualaf. Karena inilah yang sesuai dengan kemampuannya pada saat itu. Akan tetapi Anda wajib belajar setelah itu dan secara bertahap mulai menghafal bacaan-bacaan sholat.

5. Hukum Orang yang Lalai Menghafal Bacaan Shalat

Nah sobat, tentunya islam tidka pernah memberatkan umatnya dalam beribadah, semuanya mendapatan jalan yang terbaik jika memang bersungguh sungguh ingin mendekat dan emnjalankan perintah Allah. Namun jika ada orang yang tidak hafal bacaan shalat dan selanjutnya ia tetap tidak mau belajar karena lalai dan malas, baginya adalah sebuah dosa besar sebab ia dengan sengaja tidak menjalankan perintah Allah.

Dalam hal ini tentunya hanya Allah yang tahu sejauh mana kesungguhan hambaNya termasuk kesungguhan hambaNya dalam belajar, jika ia masih diberi akal sehat dan diberi kemampuan untuk emnghafal bacaan shalat namun tetap tidak mau berusaha, maka ia menjadi orang yang merugi dan selamanya tidak akan mampu menjalankan ibadah dengan benar.

Tentunya hal ini akan merugikan dirinya sendiri, yakni ia memiliki hati yang gelap dan tertutup sebab hatinya jauh dari hidayah serta ia melakukan shalat tidak dari hati karena dengan sengaja melalaikannya dan meremehkannya. Semoga dijauhkan dari perbuatan yang seperti ini ya sobat.. Sebab orang yang merugi ialah orang yang dengan sengaja menjauhi perintah Allah.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, sekarang sobat sudah memhaami secara lengkap menegnai hukum tidak hafal bacaan shalat saat shalat ya sobat? jangan lupa untuk membagikan wawasan islami ini agar menjadi jalan untuk saling mengingatkan kebaikan pada orang lain. Semoga apa yang penulis sampaikan bisa menjadi wawasan islami yang bermanfaat dan menjadi jalan untu memperbaiki diri menuju pribadi yang lebih baik di mata Allah. Terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn