Hukum Wanita Menuntut Ilmu dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Wanita merupakan bagian dari masyarakat, secara otomatis wanita memiliki peran dalam membina dan membangun keluarga dan masyarakat. Dalam islam, wanita memiliki keistimewaan dan kedudukan tersendiri, bahkan salah satu surat dalam Al Qur’an mengandung nama wanita yaitu surat “An-Nisa”, Rasulullah pernah bersabda ketika beliau ditanya siapa orang yang paling berhak untuk dihormati beliau menjawab

“ibumu! Ibumu! Ibumu! Kemudian ayahmu!”. (HR Bukhari no 5971). Begitu istimewanya kedudukan wanita dalam islam.

Secara bahasa, Ilmu adalah mengetahui suatu hal sesuai dengan kenyataannya dengan pengetahuan yang mantap. Ilmu adalah warisan para nabi, menuntut ilmu adalah hal yang wajib dilakukan setiap muslim baik laki laki maupun wanita agar wawasan luas sehingga derajat pun terangkat.

Hukum Wanita Menuntut Ilmu dalam Islam

keutamaan berilmu dalam islam memang sangat dianjurkan, bagi orang yang memiliki ilmu. maka akan mendapat kehormatan di sisi Allah dan Rasul Nya. Di akherat Allah mengangkat orang yang berilmu karena telah menyampaikan dakwah melalui jalan Allah dan mengamalkan ilmu yang mereka miliki tersebut. Sedangkan di dunia, Allah mengangkat derajat nya diantara para hamba Nya yang lain. Allah berfirman

“Allah mengangkat derajat orang yang beriman dantara kalian dan orang yang diberi ilmu beberapa derajat”. (Al Mujadalah : 11).

Wanita memiliki peran yang penting yaitu sebagai ibu, sebagai pendamping suami, sebagai teladan dan pendidikuntuk anak anak nya, juga peran nya sebagai anggota masyarakat, dan lain sebagainya. Dalam menjalankan peran nya tersebut, wanita tentunya membutuhkan ilmu.

Seorang wanita yang tak berilmu tidak akan bisa menjalankan peran nya dengan maksimal, dengan ilmu, wanita akan sangat terbantu dalam menjalani peran nya. Sebuah pepatah menyatakan “Jika kamu mendidik satu laki laki, maka kamu mendidik satu orang. Jika kamu mendidik satu wanita, maka kamu mendidik satu generasi” (Moh. Hatta).

Pentingnya Ilmu Bagi Wanita

Dalam islam, hukum menuntut ilmu bagi wanita adalah wajib, laki laki dan perempuan sederajat dalam hal kewajiban menuntut ilmu. Rasulullah SAW bersabda :

“mencari ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim laki laki maupun muslim perempuan”. (HR Ibnu Abdil Barr).

Wanita harus mampu memberikan pengarahan dan bimbingan terlebih lagi dalam kehidupan rumah tangga dan urusan suami, dengan ilmu nya, wanita dapat memberikan tenaga dan pikiran sebagai sumbangsih untuk keluarga, masyarakat, dan agama nya. Begitu besar peran wanita dalam kesehariannya, wanita harus paham ilmu agama diantaranya paham mengenai kewajibannya menutup aurat.

Kewajibannya sebagai ibu yang harus bisa mengurus keluarga mulai dari menyiapkan makanan untuk suami dan anak anaknya, mengajarkan anak nya ilmu agama, memahami berbagai macam syariat islam dan ilmu duniawi, juga harus paham bagaimana menjadi istri yang sholehah serta bersama suami mengupayakan masa depan yang cerah. Semua peran tersebut tidak akan berjalan jika wanita tidak berilmu. Oleh karena itu islam dan ilmu pengetahuan mempunyai hubungan yang sangat erat demi kemajuan diri seseorang hamba Allah.

Manfaat Ilmu Bagi Kehidupan Wanita

Pada zaman modern ini, laki laki dan wanita mendapat kesempatan yang sama dalam menuntut ilmu, banyak wanita yang sejajar dengan laki laki dalam hal pendidikan, memiliki gelar sarjana yang tertinggi, tetapi ada pula yang berpendapat bahwa wanita tidak wajib menuntut ilmu dan tidak wajib aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dengan alasan laki laki lah yang berhak memberi pelajaran dan mendidik, hal ini membuat wanita menjadi tidak maju dan terhambat wawasan nya, padahal kelak tugas wanita bukan hanya di dalam rumah, melainkan juga di luar rumah. Dengan berilmu, secara tidak sadar wanita akan bisa menebar amal jariyah, karena telah membagikan ilmu yang ia punyai.

Contoh wanita mukminin yang semangat menuntut ilmu sudah ada sejak jaman Rasulullah, mereka meminta dan mengharapkan diberi kesempatan yang lebih luas untuk bisa menimba ilmu pengetahuan dari Nabi SAW.

“Sejumlah wanita berkata kepada Nabi SAW : kami dikalahkan oleh kaum laki laki dalam merebut kesempatanmu, karena itu tolonglah engkau sediakan hari mu untuk kami”. (HR Bukhari dan muslim).

Hadist tersebut menjadi contoh bahwa wanita harus lebih aktif dalam mencari ilmu baik formal maupun informal.

Wanita yang menuntut ilmu memang tidak harus berpendidikan tinggi, wanita tidak dituntut harus memiliki gelar S1, S2 atau S3, ilmu bisa didapat dari mana saja tidak harus melalui bangku pendidikan. Sepanjang hari wanita bisa belajar baik dari pengalaman kesehariannya secara langsung, dari orang yang lebih berpengalaman seperti ibu atau saudara yang lebih tua, dari organisasi yang aktif diikuti, melalui media seperti televisi dan internet, juga dengan membaca buku.

Wanita selayaknya harus aktif mencari ilmu apa saja agar berwawasan luas, wanita lah yang pertama kali dekat dengan anaknya, dengan wawasan yang luas, maka akan mengajarkan pada anak anak nya kelak, sehingga tercipta generasi yang cerdas. Tetapi jika wanita mendapat kesempatan atau mempunyai kemampuan untuk menuntut ilmu di luar rumah dengan meraih gelar pendidikan tinggi, maka hal tersebut tetap diperbolehkan dalam islam.

Wanita boleh keluar rumah untuk menuntut ilmu.  Allah SWT berfirman “dan hendaklah kalian menetap di rumah kalian serta janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang orang jahiliyah dahulu”. (Al Ahzab : 33).

Maksud dari dalil tersebut adalah wanita sebaiknya menetap di rumah kecuali untuk hal darurat atau keperluan yang diperbolehkan dalamsyariat islam. Tentunya menuntut ilmu adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam islam karena berkaitan dengan peran dan kewajibannya.

Jika wanita memiliki peluang memiliki pendidikan tinggi, misalnya menuntut ilmu di bangku perkuliahan yang berbeda atau jauh dari rumah nya tidak dipermasalahkan karena tujuannya adalah untuk kebaikan.Pada dasarnya wanita adalah partner bagi laki laki dalam kewajiban menegakkan syariat islam, wanita yang menuntut ilmu tetap harus memperhatikan kodrat atau kewajibannya yaitu dengan seizin walinya, tidak melalaikan tugas atau pekerjaan di dalam rumah, dan tetap berperan dalam keluarga.

Jika terpenuhi syarat tersebut maka wanita yang menuntut ilmu mendapat pahala yang besar.  Karena terkadang wanita menelantarkan suami atau rumahnya atau anak anak nya sehingga berakibat perkara perkara yang tidak terpuji, oleh sebab itu wanita wajib mempertimbangkan masalah ini agar mendapat ridho dan pahala sesuai dengan niat nya. wanita shalehah idaman pria, memang harus berilmu, sebagai bekal di kehidupan yang akan datang kelak.

“Jika seorang manusia meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang saleh untuknya”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).

Dapat dipahami dari hadist tersebut bahwa ilmu senantiasa bermanfaat sekalipun telah meninggal dunia. Wanita yang menuntut ilmu karena Allah tentunya mendapat pahala seperti hadist tersebut, sepanjang hidup wanita akan mengamalkan dan menerapkan ilmu dalam kehidupan sehari hari, ketika sudah tiada pun wanita tetap mendapat pahala kebaikan karena ilmu yang diamalkannya. Karena itu tidak ada yang berhak menghalangi wanita menuntut ilmu karena ilmu merupakan dasar dari segala urusan agar segala sesuatu dijalankan dengan benar dan terhindar dari kebodohan.

Ilmu menyebabkan dimudahkannya jalan menuju jannah (surga) “barang siapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. (HR Muslim).

Ilmu adalah cahaya yang menerangi seorang hamba sehingga paham cara beribadah kepada Rabb Nya, dengan ilmu, wanita menjadi paham apa saja yang menjadi kewajibannya, yang halal dan haram, dan bagaimana cara beribadah yang benar sehingga dapat saling berbagi dengan pasangan hidupnya dan diajarkan pada anak anaknya kelak sehingga senantiasa hidup dalam petunjuk dan jalan yang lurus.

Menuntut ilmu berarti mencari kebaikan, wanita sholehah akan memikirkan kebaikan untuk diri sendiri, keluarga, dan orang orang di sekitarnya, tentunya senantiasa berfikir apa saja manfaat yang bisa dia lakukan. Menuntut ilmu tandanya jauh dari kemalasan, dan berniat menghilangkan kebodohan dalam dirinya.

Menuntut ilmu juga pertanda taqwa kepada Allah SWT, dalam melaksanakan perintah Nya, mendapatkan pahala Nya, dan selamat dari azab Nya seperti sabda Rasulullah berikut :

“Mintalah ilmu yang bermanfaat dan berlindunglah kepada Nya dari ilmu yang tidak bermanfaat”. (HR Ibnu Majah no 3843).

Dalam menuntut ilmu, wanita harus sungguh sungguh dan memiliki semangat yang tinggi dan doa untuk meraih kerihoan Allah, berusaha dan berdoa dalam menuntut ilmu agar dimudahkan jalan nya dan ilmunya tidak sia sia. Menuntut ilmu bertujuan untuk memperbaiki diri dan menjadi orang yang bermanfaat, bukan hanya bertujuan untuk duniawi saja misalnya menuntut ilmu semata mata hanya untuk mengejar status sosial atau uang, harus di niatkan dalam hati karena ibadah kepada Allah SWT.

Demikian penjelasan hukum wanita menuntut ilmu dalam islam, dengan memiliki ilmu, wanita akan menjadi tegar dan istiqomah, begitu pula ketika ia telah berpredikat istri, mereka sangat membutuhkan ilmu bagaimana dan apa saja kewajiban sebagai seorang istri, ibu, serta pendidik yang baik agar kelak anak anak nya tumbuh menjadi sosok generasi pilihan.

Segala masalah dalam kehidupan rumah tangga akan mampu diatasi oleh pasangan suami istri ketika mereka sama sama memahami dan menjadikan ilmu sebagai petunjuk dalam hidup di lingkungan keluarga juga di lingkungan masyarakat. Sampai disini dulu pembahasan kali ini. Terima kasih dan semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn