Hukum Ziarah Bagi Wanita

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dear sobat pembaca semua.. semoga selalu berada dalam lindungan Allah dan selalu memiliki semangat yang kuat untuk menuntut ilmu islam lebih banyak lagi secara mendalam. Tentunya menuntut ilmu bisa dilakukan dengan cara apa saja ya sobat, tidak hanya secara resmi dengan pembelajaran atau dengan mendengarkan ceramah, yang saat ini sobat pembaca lakukan yakni membaca artikel mengenai islam juga termasuk bagian dari menuntut ilmu. Setuju ya sobat?

Kali ini penulis seperti biasanya akan mengulas mengenai segala kegiatan harian kita dan dihubungkan dengan sumber syariat islam ya sobat, salah satu hal yang umum di masyarakat dan mungkin juga dinatara kita rutin melakukannya ialah ziarah, tentunya sobat sering melihat juga bukan? terlebih di hari hari tertentu seperti malam jumat atau di hari hari menjelang Ramadhan. Begitu banyak orang ziarah yang kebanyakan adalah perempuan.

Nah sobat, tentunya hal itu akan kita kaitkan dengan syariat islam sebagai cara memelihara jiwa dalam islam, bolehkah hal tersebut dilakukan? tentunya penulis dalam mengulasnya juga memberikan referensi berupa firman Allah dalam Al Qur’an atau hadist Rasulullah sehingga sobat pembaca benar benar memahaminya dengan panduan agama yang tepat, yuk sobat langsung saja simak ulasan selengkapnya, Hukum Ziarah Bagi Wanita.

Kisah Ziarah Kubur di Masa Rasulullah

Sebagai pengetahuan awal, kita simak terlebih dahulu kisah antara Rasulullah SAW dan istrinya Aisyah yang berhubungan dengan ziarah kubur berikut : Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha tidur bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diam-diam dari tempat tidurnya menuju pekuburan Baqi’ untuk memberikan salam kepada mereka.

Dan Aisyah pun ikut membuntuti di belakang beliau secara diam-diam. Ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan pelan, iapun pelan, ketika beliau cepat, iapun cepat, hingga sampai kembali ke tempat tidurnya.  Kemudian beliau masuk ke kamarnya dan melihat Aisyah dalam keadaan terengah-engah. Beliau berkata kepada Aisyah :

Ada apa denganmu wahai Aisyah ? Apakah engkau curiga bahwa Allah dan Rasul-Nya akan curang terhadapmu ? Sesungguhnya tadi Jibril mendatangiku dan berkata : “Sesungguhnya Rabbmu menyampaikan salam kepadamu dan memerintahkanmu untuk mendatangi Baqi’ dan memintakan ampunan untuk mereka (ahli kubur)”.

Hukum Ziarah Bagi Wanita

Dari kisah tersebut intinya ialah Rasulullah pergi ke kubur dan Aisyah mengikuti diam diam, namun tentu saja malaikat Jibril mengetahuinya dan malaikat Jibril menyampaikan salam agar Aisyah memintakan ampunan untuk ahli kubur, tentunya dari hadist ini dapat disimpulkan bahwa Hukum ziarah bagi wanita diperbolehkan ya sobat, yakni jika dilakukan dengan niat yang baik, seperti niat mendoakan dan niat untuk mengingat mati, bukan niat syirik atau arena mengagung agungkan dan dilakukan dengan adab ziarah kubur sesuai sunnah.

1. Dilakukan dengan Niat Mendoakan

As-Shahih, Aisyah berkata : Apalah aku bila dibandingkan denganmu wahai Rasulullah ! Kemudian lanjut Aisyah : -sebagaimana dalam As-Shahih- “Wahai Rasulullah! Jika aku berziarah kubur maka apa yang harus aku ucapkan ? Beliau bersabda : “Ucapkanlah …. (beliau mengucapkan doa salam kepada ahli kubur sebagaimana yang telah kita kenal).

Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.”.

Nah sobat, jika wanita ziarah karena niat mendoakan maka hal itu sah sah saja dan tidak dilarang, dimana Rasulullah telah memberikan petunjuk doa yang terbaik untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia. Tentunya mendoakan itu juga sebuah kebaikan ya sobat? dan Allah juga senang dengan hambaNya yang rajin berdoa atau mendoakan kebaikan untuk orang lain, dimana ketika kita nantinya sudah meninggal dunia tentu akan senang ketika saudara saudara masing mengingat kita dan mendoakan kebaikan untuk kita dengan hukum ziarah kubur dalam islam tersebut.

Sedangkan ketika mendoakan itu sendiri dilakukan dengan tata cara ziarah kubur dalam islam, tentunya akan ada kebaikan untuk kita jika dilakukan benar benar karena Allah, jadi ketika ziarah harus memiliki hati yang benar benar karena Allaah ya sobat, misalnya saja ziarah ke makam nenek atau kakek, tentunya suatu keberkahan bagi mereka ketika mereka didoakan mendapat ampunan, memiliki kubur yang luas, diterima segala amal kebaikannya, dan doa doa kebaikan lainnya.

2. Tidak Karena Syirik atau Mengagung Agungkan

Aku dahulu pernah melarang kalian ziarah kubur, maka (sekarang) ziarahlah kalian(HR. Muslim no. 2305 dalam Kitabul Janaiz Bab “Nabi Meminta Izin ke Rabb-nya untuk Menziarahi Kubur Ibunya”). “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur. Rasulullah berkata, ’Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!’ Wanita tersebut berkata, ’Menyingkirlah dariku, karena kamu tidak tertimpa musibah sepertiku’.

Wanita tersebut tidak mengetahui bahwa itu adalah Nabi. Lalu dia diberitahu bahwa yang menegurnya adalah Nabi, maka dia kemudian mendatangi rumah beliau. Dia tidak mendapati penjaga di rumah beliau. Dia berkata, ‘Aku tidak mengetahui bahwa itu engkau’. Maka Nabi berkata, ‘Kesabaran itu hanyalah di awal musibah’”. (HR. Bukhari no. 1283 dan Muslim no. 2179. Lafadz hadits ini adalah milik Bukhari).

Jelas ya sobat, bahwa boleh saja ziarah, namun tak boleh karena syirik misalnya berdoa di kuburan dan menganggap orang meninggal tersebut bisa mengabulkannya, tentunya hal itu adalah sebuah kesesatan yang nyata, atau karena mengagung agungkan orang meninggal tersebut secara berlebihan, maka ziarah yang seharusnya baik untuk mengingat kematian menjadi perbuatan dosa syirik yang amat dibenci Allah dan tak terampuni. Jadi jangan sampai melakukannya ya sobat.

3. Dilakukan dengan Tujuan Mengingat Kematian

Diantara kita semua tentu akan mati, jika ziarah dilakukan dengan niat untuk mengingat kematian sehingga bisa berbuat amal kebaikan lebih banyak lagi untuk akherat, maka hal itu bukanlah masalah karena dilakukan untuk kebaikan. Tentunya juga harus mengambil pelajaran dan senantiasa berdoa agar mendapatkan kematian yang khusnul khotimah.

Mengingat kematian juga merupakan salah satu amalan yang disunnahkan oleh Rasulullah ya sobat, diharap dengan banyak mengingat kematian, makan juga akan banyak melakukan kebaikan lebih banyak lagi dan tentunya lebih banyak bertaubat atas dosa dosa yang telah lalu sehingga sepanjang hari selalu takut ketika akan berbuat dosa.

Jika semua hal tersebut tidak terjadi, maka tidak ada yang bisa mencegah untuk memberikan izin kepada para wanita untuk ziarah kubur, sebab mengingat mati diperlukan bagi laki-laki maupun wanita”. (Lihat: Al Jami’ li Ahkamul Qur`an).

“Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu (larangan ziarah kubur bagi perempuan) diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah saw membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu”. (Sunan At-TIrmidzi: 976).

4. Ibadah yang Disunnahkan

Sebagai wawasan tambahan ya sobat, pada jaman dahulu dimana islam belum menyebar secara luas, begitu banyak orang yang sesat di dunia ini, salah satu kebiasaan orang sesat tersebut ialah ziarah untuk menyembah orang yang sudah mati atau untuk memohon sesuatu, padahal sungguh orang yang sudah meninggal tidaklah mampu memberi pertolongan apapun, hal itu membuat Rasulullah melarang ziarah.

Namun ketika islam sudah mulai berkembang dan pemahaman mengenai islam sudah meluas, ziarah diperbolehkan termasuk bagi kaum wanita karena dilakukan dengan niat yang baik seperti mengingat mati, mendoakan, dsb yang telah penulis ulas sebelumya, jika niatnya karena hal tersebut, maka hal itu diperbolehkan dan bukan masalah. Jadi, pastikan jika sobat berziarah memiliki niat yang benar benar karena Allah ya sobat? Semoga kita termasuk hamba yang berada dalam petunjukNya. Aamiin InsyaAllah.

“Ibnu Hajar Al-Haitami pernah ditanya tentang ziarah ke makam para wali, pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab: “berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka.” (Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, juz II : 24).

‘A`isyah pada suatu hari datang dari kuburan, maka saya (Abdullah bin Abi Malikah RA) bertanya kepadanya,”Wahai Ummul Mu`minin, dari mana Anda datang?” ‘A`isyah menjawab,”Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman.” Saya bertanya lagi kepadanya,”Bukankah Rasulullah telah melarang ziarah kubur?”

‘A`isyah menjawab,”Memang, dahulu Rasulullah melarang ziarah kubur, tapi kemudian beliau memerintahkan menziarahi kubur.” (HR. Al-Hakim dan Ibnu Hibban. Lihat Ibrahim Muhammad Jamal, Fiqih Wanita (Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah), Alih Bahasa Anshori Umar Sitanggal, Semarang : Asy-Syifa`, 1986, hal. 177-178).

Demikian yang dapat penulis sampaikan kepada sobat pembaca semua, semoga sobat pembaca dapat mengambil manfaat dari ulasan yang telah disampaikan dan dapat memahami bagaimana hukum ziarah bagi wanita. Tetap laksanakan segala amalan dengan niat karena Allah ya sobat, sebab hal itulah yang menjadi dasar akan ditulis sebagai pahala atau perbuatan dosa. Akhir kata penulis ucapkan Terima kasih. Semoga berkah.

fbWhatsappTwitterLinkedIn