Mengenal Status Safar Pekerja Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam Islam, kita mengenal istilah safar (سفر) yakni kata yang berasal dari Bahasa Arab yang memiliki arti melakukan perjalanan. Orang yang bersafar disebut dengan musafir. Dan dalam artikel ini kita akan mengenal status safar pekerja dalam Islam.

Dalam bersafar ini, ada risiko-risiko yang harus dihadapi. Beberapa diantaranya ialah kesulitan mencari makan, minum dan tempat untuk tidur. Sebagaimana yang tertuang dalam hadits di bawah ini.

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ

Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika safar salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.(HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927).

Yang dimaksud dengan adzab di sini ialah rasa sakit yang muncul karena menghadapi kesulitan selama menempuh perjalanan hingga harus meninggalkan hal-hal yang disenangi (Fathul Bari, Ibnu Hajar).

Kegiatan safar ini juga bisa ditemui pada orang yang bekerja jauh dari tempat tinggal atau kota asalnya. Namun tidak semua pekerja lintas kota bisa disebut sebagai musafir. Lantas bagaimanakah hukum status safar pekerja dalam Islam?

Sebelum menilai seseorang yang melakukan perjalanan itu bisa disebut safar atau tidak, pahami terlebih dahulu indikator untuk mengenal status safar pekerja dalam Islam berikut ini.

Baca juga :

Batasan Jarak

Jarak minimal suatu perjalanan disebut sebagai safar yaitu 4 barid = 16 farsakh = 48 mil = 85 km. Hal ini berdasarkan pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al-Hasan Al-Bashri, Az-Zuhri, Malik, Ahmad, dan Asy-Syafi’i.

Dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas :

كَانَا يُصَلِّيَانِ رَكْعَتَيْنِ وَيُفْطِرَانِ فِي أَرْبَعَةٍ بُرُدٍ فَمَا فَوْقَ ذَلِكَ

“Adalah beliau berdua (Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas) shalat dua rakaat (qashar) dan tidak berpuasa dalam perjalanan 4 barid atau lebih dari itu.” (Diriwayatkan Al-Baihaqi t dengan sanad yang shahih, dan Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu’allaq)

Batasan Hari

Jarak minimal suatu perjalanan disebut sebagai safar yaitu sejauh perjalanan 3 hari 3 malam dengan berjalan kaki atau menaiki unta. Hal ini berdasarkan pendapat Ibnu Mas’ud, Suwaid bin Ghafalah, Asy-Sya’bi, An-Nakha’i, Ats-Tsauri dan Abu Hanifah.

Dalilnya ialah hadits Ibnu ‘Umar :

لاَ تُسَافِرُ الْـمَرْأَةُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang wanita safar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari, Kitabul Jum’ah, Bab Fi Kam Yaqshuru Ash-Shalah no. 1034)

Itulah beberapa indikator seseorang dianggap bersafar. Seorang pekerja yang memenuhi ketentuan di atas diperbolehkan untuk menjamak sholatnya, namun pahami terlebih dahulu hukum mengqadha shalat wajib dan sunnah di dalam website ini.

Sebelum melakukan safar, hendaknya seorang pekerja atau siapapun Anda berdo’a sebagai berikut :

Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menaiki kendaraannya, beliau mengucapkan takbir sebanyak tiga kali: اللهُ أَكْبَرُ, اللهُ أَكْبَرُ, اللهُ أَكْبَرُ, kemudian berdo’a :

Baca juga :

سُبْحَانَ الَّذِيْ سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِيْنَ، وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُوْنَ، الَلَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي
سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، الَلَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، الَلَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيْفَةُ فِيْ اْلأَهْلِ، الَلَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُبِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوْءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَاْلأَهْلِ.

“Mahasuci Rabb yang menundukkan kendaraan ini untuk kami, sedangkan sebelumnya kami tidak mampu. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami (di hari Kiamat). Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kebaikan dan taqwa dalam perjalanan ini, kami memohon perbuatan yang membuat-Mu ridha.

Ya Allah, mudahkanlah perjalanan kami ini, dan dekatkanlah jaraknya bagi kami. Ya Allah, Engkaulah teman dalam perjalanan dan yang mengurus keluarga(ku). Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam bepergian, pemandangan yang menyedihkan dan perubahan yang jelek dalam harta dan keluarga.”

(HR. Muslim no. 1342 dari Sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, at-Tirmidzi no. 3444, Abu Dawud no. 2599, Ahmad II/144 dan 150 dan an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 548)

Itulah ulasan tentang mengenal status safar pekerja dalam Islam yang dapat Anda ketahui. Semoga bisa memberikan manfaat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik kedepannya. Aamiin insya Allah.

fbWhatsappTwitterLinkedIn