Musik merupakan alunan suara dari perpaduan berbagai alat disertai dengan kalimat – kalimat indah di dalamnya. Kata – kata yang dibuat biasanya mewakili perasaan, menceritakan pengalaman, menyampaikan apa yang diinginkan dan lain sebagainya. Semua tergantung pada kebutuhan para penulis lagunya.
Dengan adanya musik hari – hari menjadi lebih berwarna. Aktivitas yang kita lakukan menjadi lebih menyenangkan. Sehingga rasa bosan atau pun kesepian bisa terobati. Di tengah – tengah kesibukan, musik merupakan solusi terbaik untuk membuat rileks pikiran di kala sedang penat dengan pekerjaan.
Selanjutnya anda perlu mengetahui bagaimana hukum mendengarkan musik dalam islam agar bisa lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt dengan menjalankan semua perintah – Nya dan menjauhi semua larangan – Nya.
Sayangnya musik dalam Islam termasuk dalam hal yang diharamkan baik di dalam Al Qur’an atau pun Al Hadits. Meskipun demikian, para umat muslim tidak mudah untuk meninggalkan kebiasaan mendengarkan musik. Bisa dikatakan apabila kita mendengarkannya secara terus menerus dan menyebarkannya kepada umat muslim lainnya, berarti kita sudah melakukan tindakan tolong menolong dalam hal kemaksiatan. Pahami juga hal – hal yang berhubungan dengan keharaman lainnya seperti makanan haram menurut islam, kemudian binatang haram dalam islam, dan juga minuman haram.
Pada artikel kali ini saya akan membahas lebih dalam mengenai musik dalam islam yang mungkin bisa anda jadikan sebagai referensi, yuk kita simak penjelasannya bersama – sama sebagai berikut.
Berikut penjelasan yang bisa menguatkan hukum tersebut di dalam Al Qur’an dan Al Hadits, anda bisa menyimak ulasan di bawah ini :
“Dan di antara manusia ada yang membeli (menukar) lahwal hadits untuk menyesatkan orang dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya ejekan, bagi mereka siksa yang menghinakan.” (QS. Luqman : 6)
Dari penggalan ayat di atas Ibnu Katsir berkata : “Setelah Allah menyebutkan tentang keadaan orang-orang yang bahagia yaitu orang-orang yang mengambil petunjuk dari Al Qur’an dan mengambil manfaat darinya dengan mendengarkannya, maka setelah itu diikuti dengan penyebutan keadaan orang-orang yang celaka yaitu orang-orang yang tidak mau mengambil manfaat dari kalamullah dan mereka malah lebih memilih untuk mendengarkan suara seruling, nyanyian, yang (diiringi) dengan alat-alat musik, sebagaimana firman Allah dalam ayat di atas”.
“Dan hasunglah siapa saja yang kau sanggupi dari mereka dengan suaramu.” (QS. Al Isra : 64)
Dari penggalan ayat di atas Mujahid berkata: “Yang dimaksud adalah nyanyian dan permainan (alat musik).”
“Sungguh akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menganggap halalnya zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.” (HR. Al-Bukhari)
“Sesungguhnya akan ada sebagian manusia dari umatku meminum khamr yang mereka namakan dengan nama-nama lain, kepala mereka bergoyang-goyang karena alat-alat musik dan penyanyi-penyanyi wanita, maka Allah benamkan mereka ke dalam perut bumi dan menjadikan sebagian mereka kera dan babi.” (HR. Bukhari dalam At Tarikh 1/1/305, Al Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah dan lain-lain.)
“Akan terjadi pada umatku, lemparan batu, perubahan bentuk, dan tenggelam ke dalam bumi.” Dikatakan : “Ya Rasulullah, kapan itu terjadi?” Beliau menjawab : “Jika telah tampak alat-alat musik, banyaknya penyanyi wanita, dan diminumnya khamr-khamr.” (Hadits Shahih, Dikeluarkan oleh Tirmidzi, Ibnu Abiddunya, dan lain-lain).
Selanjutnya perlu anda ketahui mengenai tanda tanda kiamat kecil dan tanda tanda kiamat besar serta kiamat menurut islam yang berhubungan dengan penjelasan yang diulas rinci di dalam Al Qur’an dan Al Hadits di atas.
Berikut ini penjelasan mengenai musik yang diperbolehkan dalam Islam, anda bisa mengetahui ulasannya di bawah ini :
Sesuai dengan penjelasan yang sudah ada di dalam hadits yang sumbernya dari penjelasan Aisyah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam sedang masuk kemudian beliau menemui Aisyah radiyallahu anha, ternyata tidak jauh darinya dilihatlah dua orang gadis yang sedang memainkan rebana dengan memukul – mukulnya.
Dapat dilihat dari riwayat lainnya, lalu Abu Bakar radiyallahu anhu secara sadar membentak mereka berdua yang sedang asik memainkan rebana, maka Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Biarkanlah mereka, karena setiap kaum mempunyai hari raya, dan ini hari raya kita.” ( HR Bukhari, Fathul Baari 2 / 602 )
Jika menggunakan musik dengan maksud hanya untuk memeriahkan suasana pesta pernikahan dan mengumumkan berlangsungnya proses akad nikah, dan kemudian secara tidak langsung akan mendorong banyak orang untuk menyegerakan menikah bagi yang sudah mampu. Sebagaimana diambil dari penjelasan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam :
“Yang membedakan antara halal nikah dan haram ( zina ), adalah memukul rebana dan lagu-lagu waktu ‘akad nikah”. ( HR Ahmad : 3 / 418 )
Ketika kita sedang memasuki waktu rutinitas kerja setiap hari, namun mempunyai niat baik untuk mendorong dirinya agar bisa lebih bersemangat dalam bekerja terutama berisi kalimat – kalimat yang mengandung do’a, berisi hal – hal tauhid atau yang menjelaskan tentang keesaan Allah, sifat sifat allah dan asmaul husna.
Kemudian hal – hal yang berisi tentang makna cinta kita sebagai umat kepada Rasulnya dan menjelaskan mengenai berbagai akhlak – akhlak baiknya seperti contohnya cara berdagang rasulullah, bisa juga amalan rasulullah sebelum tidur atau pun mengandung makna ajakan jihad seperti halnya untuk memperbaiki budi pekerti, mengajak menuju persatuan seluruh umat, tolong – menolong yang dianjurkan antara sesama umat, menerangkan hal – hal yang berhubungan dengan dasar – dasar Islam, serta berisi maksud dan tujuan untuk memberi manfaat atau pun kemaslahatan seluruh umat. ( Majmuah Ar-Rosail : 1 / 62 )
Pendapat yang dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimallahu ta’ala mengenai berbagai hal ini ada di dalam Adabul Qada’ (Al-Umm 6/214).
“Para shahabat Imam Syafi’i rahimallahu ta’ala yang betul-betul memahami ucapan dan istinbath (pengambilan kesimpulan dari dalil) madzhab beliau dengan tegas menyatakan haramnya nyanyian dan musik. Mereka mengingkari orang-orang yang menyandarkan kepada beliau (Imam Syafi’i) mengenai penghalalannya. Di antara mereka adalah Qadly Abu Thayyib Ath Thabari, Syaikh Abi Ishaq, dan Ibnu Shabbagh. Demikian pernyataan Imam Ath Thurthusi.” (Ighatsatul Lahfan, 1/412)
Kemudian pengalaman yang dilalui oleh Umar bin Abdul Aziz yang dengan sengaja pernah menulis suatu surat yang ditujukan kepada orang yang kala itu sedang mendidik anaknya,
“Hendaklah didikanmu yang mula-mula menjadi keyakinannya adalah membenci segala macam permainan yang melalaikan yang bersumber dari syaitan dan berakhir mendapatkan kemurkaan Allah, karena itu aku telah menerima wasiat dari para ‘ulama yang terpercaya bahwa suara musik, mendengarkan nyanyian, serta asik dengannya dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati, sebagaimana rerumputan itu akan tumbuh disebabakan oleh air.” (Ighatsatul Lahfan, 1/448)
Ibnul Qayyim Al – Jauziyah di dalam Ighatsatul Lahfan, sesudah beliau memaparkan perkataan – perkataan para ulama mengenai hukum mengenai penjelasan seputar musik dan juga lagu, selanjutnya beliau menekankan dan memantapkan terhadap pendapat yang sudah diutarakan tentang ulasan keharaman musik yang disebutkan dalam beberapa hadits. Anda bisa membacanya, memahami dan juga meresapi penjelasan dari haditsnya di bawah ini :
“Sungguh akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menganggap halalnya zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik,” (HR. Al-Bukhari)
Pendapat dari Imam At-Thurtusi rahimallahu ta’ala mengenai musik bahwa Madzhab Imam Hanafi tergolong dalam madzhab yang memang terbilang sangat keras dan perkataannya tersebut juga paling tegas dalam persoalan ini. Hal – hal tersebut juga diperlihatkan oleh para sahabat beliau yang memaparkan bagaimana haramnya pada saat mendengarkan duf, alat-alat musik, meskipun hanya menggunakan ketukan yang diambil dari sepotong ranting. Mereka menganggap perilaku tersebut sebagai perilaku yang penuh dengan kemaksiatan, kemudian akan mendorong kepada seluruh umat ke arah kefasikan, dan pada akhirnya akan ditolak persaksiannya.
Pendapat dari Ibnul Qayyim mengenai musik bahwa Imam Ibnu Shalah di dalam fatwanya memaparkan ,
“Adapun yang perlu diketahui dalam permasalahan ini adalah bahwa sesungguhnya duf (rebana), alat musik tiup, dan nyanyian-nyanyian, jika terkumpul (dilakukan/dimainkan secara bersamaan) maka mendengarkannya haram, demikian pendapat para imam madzhab dan ulama-ulama Muslimin lainnya. Dan tidak ada keterangan yang dapat dipercaya [dari seseorang yang ucapannya diikuti (jadi pegangan) dalam ijma’ maupun ikhtilaf] bahwa ia (Imam Syafi’i) membolehkan keduanya (nyanyian dan musik).” (Ighatsatul Lahfan, 1/415)
Dapat diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai musik dalam islam di atas yang diulas secara detail dan dikemas dengan menarik, diharapkan bisa membantu memudahkan dalam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi.
Sehingga nantinya mungkin bisa dijadikan sebagai bahan referensi yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari – hari dan menambah wawasan bagi anda. Sampai disini dulu ya artikel kali yang membahas mengenai musik dalam islam. Semoga bisa bermanfaat bagi anda dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktu untuk membaca artikel saya ini.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…