6 Jenis Najis yang Dimaafkan Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Islam sangat menjunjung tinggi kebersihan. Bagaimana tidak? Salah satu syarat diterimanya sebuah ibadah dalam Islam seperti sholat adalah dengan berwudhu atau bersuci terlebih dahulu. Bahkan dalam sehari saja, seorang muslim diwajibkan bersuci sebanyak 5x.

Berwudhu ditujukan untuk membersihkan najis atau kotoran yang ada pada tubuh. Namun adakalanya terdapat najis yang sulit dibersihkan sehingga dapat dimaafkan dalam Islam. Karena sejatinya, Islam adalah agama yang memudahkan dan tidak memberatkan pemeluknya dalam beribadah. Berikut ini adalah beberapa jenis-jenis najis dalam Islam yang termasuk dalam najis yang dapat dimaafkan:

1. Percikan air kencing

Najis yang dapat dimaafkan salah satunya adalah percikan air kencing. Percikan air kencing yang telah menyebar dan sulit untuk dilihat dengan mata dapat dimaafkan dalam Islam. Kebolehan ini berlaku pada najis ringan, berat, maupun sedang.

Namun ini hanya berlaku pada percikan yang sedikit dan tidak menyebar pada daerah yang luas. Jika percikan terlalu banyak, sebaiknya ganti baju atau bersihkan seluruhnya.

Sebagaimana yang dapat dilihat djalam kitab Al-Ikhtiyar li ta’lilil Mukhtar:

والمانع من الخفيفة أن يبلغ ربع الثوب

Dan yang terlarang dari najis yang ringan adalah yang sampai seperempat pakaian

Baca juga:

Ditegaskan kembali pada Khatib Asy-Syarbini. Al-Iqna’ fi Hilli alfadzi Abi Syuja’. 1/91,


وَأما مَا لَا يُدْرِكهُ الْبَصَر فيعفى عَنهُ وَلَو من النَّجَاسَة الْمُغَلَّظَة لمَشَقَّة الِاحْتِرَاز عَن ذَلِك

Adapun apa-apa yang tidak terlihat oleh penglihatan maka dimaafkan meskipun itu adalah najis yang mughalladzah karena hal tersebut susah dihindari.

Begitu pula oleh imam Ibnu hajar Al haitami:

مَا لَا يُدْرِكُهُ الطَّرْفُ لَا يُنَجِّسُ وَإِنْ كَانَ مِنْ مُغَلَّظٍ

Apa-apa yang tidak terlihat maka tidak menajiskan meskipun itu mughalladzah (Ibnu hajar Al Haitami. Tuhfatul Muhtaj.2/135)

2. Darah dan nanah

Selanjutnya najis yang dimaafkan adalah darah dan nanah yang berasal dari hewan atau orang lain. Pemakluman ini berlaku jika darah atau nanah hanya sedikit. Misalnya pada darah tukang jagal yang terciprat pada pakaiannya.

Abu Ja’far At-Thahawi dari Hanafiah mengatakan:

وإذا كان في ثوب المصلي من الدم أو القيح أو الصديد أو الغائط أو البول، أو ما يجري مجراهن من النجاسة أكثر من قدر الدرهم: لم تجزه صلاته

Dan apabila pada pakaian orang yang shalat ada darah atau nanah atau muntah atau kotoran besar atau kencing, atau yang serupa dengan itu dari benda-benda yang najis lebih besar dari koin dirham: maka tidak diperbolehkan (haram) dia mengerjakan shalat. (Imam AL Jishoh Al hanafi. Syarhu Mukhtasor At Thahawi. 2/32)

Baca juga:

3. Darah dan nanah yang banyak

Jika sebelumnya yang dimaafkan adalah darah dan nanah yang sedikit, maka selanjutnya adalah darah dan nanah yang banyak. Najis ini dimaafkan jika berasal dari diri sendiri dan keluarnya tidak dipaksakan. Misalnya pada luka yang terbuka.

Al Hasan Al Bashri mengatakan,

مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ

Kaum muslimin (yaitu para sahabat) biasa mengerjakan shalat dalam keadaan luka.” (Disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad) dalam kitab shahihnya)

4. Kotoran binatang

Kotoran binatang yang dimaafkan disini adalah kotoran binatang yang menempel pada biji-bijian yang diolah untuk dikonsumsi. Jika kotoran tersebut menempel dengan tidak disengaja dan sedikit, maka tidak mengapa.

Begitu pula dengan kotoran ikan yang ada di dalam air. Kotoran ikan yang ada di dalam sungai tidak akan mempengaruhi kejernihan air sungai. Jika kotoran binatang seperti itu tidak dapat dimaafkan, maka seluruh sungai di Mekah dan Madinah tentu tidak dapat digunakan.

Baca juga:

5. Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir

Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir juga termasuk dalam najis yang dimaafkan. Misalnya pada lalat, lebah, dan semut yang masuk ke dalam minuman. Malah Rasul menyarankan untuk mencelupkan seluruh bagian tubuh lalat jika minuman teh dihinggapi lalat. Sebagaimana sabda Rasulullah,

Jika ada seekor lalat yang terjatuh pada minuman kalian maka tenggelamkan, kemudian angkatlah (lalat itu dari minuman tersebut), karena pada satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya terdapat obat.” (HR. Al Bukhari)

Beberapa orang mungkin menganggap hal ini menjijikkan, namun sebuah penelitian yang dilakukan oleh sekelompok muslim di Mesir menunjukkan kebenaran dari hadits ini.

Diketahui bahwa lalat membawa banyak bakteri dan virus pada sayap sebelah kirinya. Bakteri dan virus inilah yang akan disebarkan melalui setiap benda yang ia hinggapi. Namun ternyata ia juga memiliki perlindungan sendiri terhadap bakteri dan virus ini pada sayap sebelah kanannya.

Hal inilah yang akan melindungi dirinya sendiri dari serangan bakteri dan virus yang ada pada tubuhnya. Sayap sebelah kanannya mengandung anti bakteri dan virus yang akan menetralkan makanan atau minuman yang telah ia cemari.

6. Muntahan bayi

Muntahnya bayi akibat kekenyangan atau gumoh juga dapat dimaafkan. Namun perlu diingat bahwa ini hanya berlaku pada bayi yang belum makan dan hanya mengandalkan ASI sebagai makanannya. Masalah ini diperlakukan sama dengan air kencingnya yang mana cukup supervisi tanpa perlu dibasuh hingga bersih.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بول الغلام ينضح وبول الجار يه يغسل. (وهذا ما لم يطعما فإذا طعما غسلا جميعا

“Kencing anak laki-laki itu dengan diperciki, sedangkan kencing anak perempuan dengan dicuci. (Hal ini dilakukan selama keduanya belum mengkonsumsi makanan. Adapun bila sudah mengkonsumsi makanan, maka harus dibasuh kedua-duanya).” (Shahih, riwayat Ahmad dalam Al-Musnad (I/76), Abu Dawud (no. 377), Tirmidzi (no. 610), Ibnu Majah (no. 525). Adapun lafazh di dalam kurung merupakan riwayat Abu Dawud (no.378))

Itulah beberapa najis yang dimaafkan dalam Islam. Meskipun begitu, setidaknya kita tetap harus selalu memperhatikan kebersihan pakaian terutama saat akan melakukan sholat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn