Kalian pasti sudah tak asing dengan istilah narkoba, bukan? Meskipun penggunaan narkoba telah dilarang, namun kenyataannya di Indonesia sendiri masih sering ditemukan penyalahgunaan obat-obat narkotika tersebut. Mulai dari kalangan mahasiswa, rakyat biasa, hingga para selebritis. Nah, kira-kira bagaimana sih islam menyikapi masalah narkoba ini? Berikut ulasan lengkap mengenai narkoba dalam pandangan islam.
Baca juga:
- makanan haram
- Akibat Makan Makanan Haram
- minuman keras
- Minuman Haram Menurut Islam
- penyebab amal ibadah ditolak dalam islam
Narkoba – Pengertian – Jenis – Bahaya
Narkoba merupakan narkotika dan jenis obat-obatan terlarang yang apabila dikonsumsi akan menimbulkan efek kecanduan. Pada dasarnya, obat-obatan psikotropika digunakan dalam dunia medis untuk anastesi dengan dosis sangat rendah. Tapi dalam prkateknya, tak sedikit orang yang menyutikkan obat ini pada tubuh secara langsung dengan kadar sembarangan. Sehingga berakibat buruk pada kesehatan.
Untuk jenis narkoba sendiri ada banyak sekali, yakni sekitar 354 yang beredar di dunia ini. Menurut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, narkoba disebut juga sebagai NAPZA yang berarti Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif.
- Narkotika
Narkotika merupakan sejenis obat atau senyawa yang dapat membantu mengurangi rasa nyeri, menganggu kesadaran dan menyebabkan kecanduan. Secara garis besar, narkotika dikelompokkan menjadi 2 macam, yakni narkotika alami dan sintesis.
- Narkotika Alami
Narkotika alami merupakan obat-obatan yang diperoleh dari tumbuhan. Beberapa contoh narkotika alami, yakni morfin, kokain, heroin, opium (candu), Ganja, Marijuana, katinon (tumbuhan khat), dan sebagainya.
- Narkotika semi-sintesis
Narkotika semi-sintesis merupakan obat yang mengandung bahan aktif hasil sintesis narkotika alami. Beberapa contoh narkotika semi-sintesis seperti kodein, heroin, morfin, kokain, dan sebagainya.
- Narkotika sintesis
Narkotika sintesis merupakan obat-obatan yang disintesis dari bahan-bahan kimia buatan (non alamiah). Beberapa contoh narkotika sintesis yakni petidin, methadon, naltrexon, propoxyphene (darvon) dan sebagainya.
Baca juga:
- Hukum Mandi Junub Setelah Imsak
- Hikmah Puasa Sunnah
- Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa
- Syarat Sah Puasa Ramadhan
- Hukum Belum Membayar Hutang Puasa Ramadhan
- Psikotropika
Psikotropika merupakan obat-obatan yang berbahaya, dapat merusak sistem saraf pusat pada otak dan menganggu psikis atau mental seseorang. Beberapa contoh psikotropika misalnya Amphetamine Type Stimulants (ATS), Methamphetamine, Ecstasy (huge drug/inex), Benzodiazepin (pil koplo, lexotan), dan sebagainya.
3. Zat adiktif
Zat adiktif merupakan kelompok narkoba selain narkotika dan psikotropika. Penggunaan zat ini juga berbahaya, memicu ketergantungan dan menganggu kerja otak. Contoh zat adiktif seperti nikotin, alkohol, obat penenang, dan sejenisnya.
Bahaya dan Efek Negatif Penggunaan Narkoba Bagi Tubuh
Penggunaan narkoba sudah jelas memberikan banyak sekali dampak buruk bagi tubuh. Mulai dari menganggu psikis (mental), fisik, dan juga hubungan sosial. Maka dari itu, pemakaian narkoba dilarang oleh negara dan dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum serta bertentangan dengan undang-undang.
Untuk detailnya, inilah beberapa dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba:
- Menyebabkan ketergantungan
- Merusak sistem syaraf pusat pada otak yang berakibat pada terganggunya neurotransmitter, fungsi kognitif dan psikomotorik
- Memicu kejang
- Menganggu kesadaran (neurologis)
- Menyebabkan halusinasi
- Menganggu kesehatan organ-organ tubuh lainnya, seperti ginjang, jantung, hati, paru-paru dan pankreas
- Menyebabkan despresi dan ketakutan berlebihan
- Menganggu hubungan sosial. Biasanya pengguna narkoba cenderung mengurung dirinya
- Penampilan jadi tampak berantakan, kurus dan kulit jadi kusam
- Memicu perbuatan kriminal
- Pemakaian dalam jangka panjang dapat menimbulkan sakaw bahkan kematian
Pandangan Islam tentang Narkoba
Hukum penggunaan narkoba dalam pandangan islam sebenarnya telah dijelaskan sejak lama. Tepatnya pada 10 Februari 1976, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba hukumnya bersifat haram. Keputusan tersebut tentu didasari atas dalil-dalil agama yang bersumber dari Al-quaran dan hadist.
Menurut ulama, narkoba adalah sesuatu yang bersifat mukhoddirot (mematikan rasa) dan mufattirot (membuat lemah). Selain itu, narkoba juga merusak kesehatan jasmani, mengganggu mental bahkan mengancam nyawa. Maka itu, hukum penggunaan narkoba diharamkan dalam islam.
Baca juga:
- Ciri Wanita yang Baik untuk Dinikahi Menurut Islam
- Kewajiban Wanita Setelah Menikah
- Wanita Shalehah Menurut Islam
- Hukum wanita tidak berjilbab dalam islam
- Hukum memakai jilbab
- menjadi muslimah yang baik
- Wanita shalehah menurut islam
Dalil-Dalil yang Mengharamkan Narkoba
Terdapat banyak sekali dalil, baik ayat Al-quran, hadist ataupun pendapat ulama yang menjelaskan keharaman penyalahgunaan narkoba. Diantaranya yaitu:
- Hadist dari Umar bin Khattab R.A
Dari Umar bin Khattab radiallahu ‘anh, “Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal.” (HR Bukhari Muslim).
- Hadist dari Ummu Salamah
Dari Ummu Salamah mengatakan, “Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah).” (HR Abu Daud).
- Pendapat Ibnu Taimiyah Rahimahullah
“Memakan (mengisap) ganja yang keras ini terhukum haram, ia termasuk seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi mengisap dalam jumlah banyak dan memabukkan adalah haram menurut kesepakatan kaum Muslim. Barangsiapa yang menganggap bahwa ganja halal maka dia termasuk kafir dan diharuskan bertobat. Jika ia bertobat maka urusannya dianggap selesai. Tetapi jika ia tidak mau bertobat maka dia harus dibunuh sebagai orang murtad yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu dishalati dan tidak boleh dikubur di permakaman kaum Muslim”.
Dalam kitab al-fatawa al-kubra, ibnu taimiyah juga mengatakan bahwa segala sesuatu yang bisa menghilangkan keasadaran akal itu adalah haram, meskipun tidak sampai memberi efek memabukkan. Mengonsumsi sesuatu yang menghilangkan akal adalah haram berdasarkan ijma’ kaum muslimin.
- Pendapat Ash-shan’ani
Ash-shan’ani menjelaskan dalam kitab subulussalam, bahwa sesungguhnya segala sesuatu yang memabukan adalah haram, apapun jenis dan bentuknya. Tidak harus alkohol. Meskipun bukan berbentuk minuman, seperti ganja tetap saja haram.
- Hadist dari Abu Hurairah R.A
Dari Abu Hurairah radiallahu ‘anh, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari dan Muslim).
Narkoba termasuk dianggap racun karena dapat merusak organ tubuh dan menganggu jiwa.
Baca juga:
- Rukun Iman
- Fungsi Iman Kepada Allah SWT
- Hikmah Beriman Kepada Hari Akhir
- Fungsi Iman Kepada Kitab Allah
- Hikmah Beriman Kepada Malaikat
- Hadist Ibnu Majah dan Ahmad
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain.” (HR Ahmad, Ibnu Majah).
- Hadist dari Ibnu ‘Abbas
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah)
- Al-A’raf ayat 157
“..Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS al-A’raf: 157).
- Al-Baqarah ayat 188
“ janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil.” (Al-baqarah: 188)
- Al-Maidah ayat 90
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamr, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu memperoleh keberuntungan.” ( QS. Al-Maidah: 90 )
- Al-Baqarah ayat 195
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
- An-Nisa’ ayat 29
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Baca juga:
- Hukum mencukur alis dalam islam
- Tips menjadi istri salehah
- Hukum mewarnai rambut dalam islam
- Hukum menyambung rambut
- Hukum mencukur jenggot
- Hukum Wanita Bercadar
- Hukum memakai parfum beralkhohol
Pada dasarnya, islam melarang kita mengonsumsi atau menggunakan sesuatu yang membahayakan diri. Misalnya alkohol, rokok dan berbagai jenis narkoba (ganja, heroin, morfin, kokain dan sebagainya). Sebagai umat muslim kita harus patuh terhadap perintah agama. Dengan begitu, hidup kita bisa selamat dunia dan akhirat. Serta terhindar dari dosa. Amin ya Rabbal alamin. Semoga bermanfaat.