Allah menciptakan makhluknya dengan memiliki tujuan hidup, begitupun dengan manusia. Tujuan penciptaan manusia adalah untuk mengelola apa yang ada dibumi dan untuk menyembah Allah SWT. guna mencapai tujuan akhirat. Dan Allah pun tidak mungkin melakukan kesalahan ataupun keliru dalam menciptakan makhluk ciptaannya. Lalu kenapa masih ada saja manusia yang ingin merubah fisiknya, baik dalam rupa maupun gender?
Pada era ini sering kita temui dan kita dengar orang-orang yang mengubah fisik, seperti wajah atau kelamin mereka, demi memenuhi kepuasan batin. Padahal Allah telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna diantara makhluk ciptaan-Nya yang lain. Lantas bagaimana pandangan Islam mengenai perkara operasi kelamin yang kian marak dan tidak tabu lagi dikalangan masyarakat?
Operasi Kelamin Menurut Pandangan Islam
Operasi kelamin atau dapat disebut dengan mengubah gender, merupakan suatu tindakan medis yang dilakukan untuk mengubah gender seseorang. Misal, seorang laki-laki ingin mengubah alat kelaminnya menjadi perempuan atau perempuan ingin mengubah alat kelaminnya menjadi laki-laki. Beberapa akhir ini perkara mengenai operasi kelamin menjadi perbincangan khalayak ramai dikarenakan fenomena LGBT yang marak terjadi. LGBT menurut Islam merupakan suatu fenomena yang berdampak buruk bagi peradaban dan kehidupan manusia. Dan berikut beberapa pandangan menurut Islam mengenai operasi kelamin :
- Hukumnya haram
Laki-laki atau perempuan yang ingin mengganti kelaminnya karena merasa terperangkap dalam tubuh yang salah dan untuk memenuhi kepuasan batinnya semata, maka hal tersebut hukumnya haram. Hal tersebut berdasarkan pada firman Allah berikut ini.
Dalam (QS. Ar-Rum ayat 30), Allah berfirman : “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); sesuai dengan fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa manusia telah diciptakan Allah sesuai fitrahnya dan tidak diperbolehkan untuk merubah fitrah tersebut.
- Hukumnya diperbolehkan
Operasi kelamin diperbolehkan untuk dilakukan apabila seseorang memiliki kelamin ganda atau dalam terminology fiqih disebut dengan khun-tsa. Hal tersebut justru dianjurkan, demi kebaikan si penderitanya.
- Operasi kelamin merupakan dosa besar
Orang yang melakukan operasi kelamin hanya karena untuk kepuasan batin, maka ia sesungguhnya telah melakukan dosa besar. Karena dalam Islam jelas dilarang hukumnya.
- Menentang kodrat
Orang yang mengganti kelamin karena nafsu sama saja seperti menentang kodrat yang diberikan oleh Allah SWT. padahal Allah telah menurunkan firman-Nya, berikut ini :
Dalam (QS. Al-Bawarah ayat 216), Allah SWT. berfirman : “Boleh jaddi kalian membenci sesuatu padahal sesuatu itu baik bagi kalian, dan boleh jadi kalian mencintai sesuatu padahal itu buruk bagi kalian. Allah lah yang tahu, sedangkan kalian tidak mengetahui.”
Sebagian orang mengganti kelamin mereka berdasarkan pada alasan tidak suka dengan kodratnya sebagai perempuan ataupun laki-laki sehingga mereka ingin merubah kodrat tersebut. Padahal hal tersebut belum tentu baik bagi mereka.
- Dilaknat oleh Rasulullah
Orang yang mengganti kelamin mereka menjadi perempuan sama saja seperti menyerupai perempuan dan mereka yang mengganti kelaminnya menjadi laki-laki sama saja seperti menyerupai laki-laki. Padahal dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW. bersabda :
“Rasulullah SAW. melaknat para lelaki yang menyerupai kaum perempuan dan perempuan yang menyerupai kaum lelaki.” (HR. Ibnu Abbas)
- Tidak mensyukuri nikmat Allah
Allah telah memberikan nikmat pada apa yang ada dalam diri manusia, dan dengan mengubah ciptaan dan pemberiannya, maka orang tersebut telah berbuat kufur terhadap nikmat Allah. Padahal salah satu cara meningkatkan iman dan taqwa bagi muslim adalah dengan menikmati dan mensyukuri nikmat Allah.
- Perbuatan keji
Orang yang mengganti kelaminnya tidak menutup kemungkinan bahwa mereka yang melakukannya merupakan sesama jenis, dan melakukan hal tersebut untuk melampiaskan nafsu seksnya, dan hal tersebut merupakan perbuatan keji yang menimbulkan dosa besar.
- Perbuatan hina
Allah telah menciptakan manusia dengan derajat yang sempurna daripada makhluk lainnya, dan dengan melakukan operasi kelamin maka orang tersebut telah melakukan perbuatan yang dosa lagi hina.
Jadi, operasi kelamin menurut Islam hukumnya adalah haram dan dosa besar apabila orang tersebut bukan penderita kelamin ganda. Sebagai muslim yang beriman dan taat kepada Allah serta Rasul-Nya, janganlah sekali-kali merubah ciptaan-Nya dan jangan menjadi hambanya yang tidak tahu bagaimana cara bersyukur menurut Islam. Karena hakikat penciptaan manusia adalah sebagai makhluk yang sempurna dan berakal.
Sekian, semoga bermanfaat (: