8 Pandangan Islam Tentang Operasi Plastik

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Operasi plastik atau bedah plastik adalah suatu pengobatan dalam medis yang bertujuan untuk membenahi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran. Operasi plastik berasal dari berasal dari bahasa Yunani, yaitu “plastikos” yang berarti membentuk atau memberi bentuk. Dan tujuan dari operasi plastik adalah untuk mengembalikan fungsi yang normal dan menyempurnakan bentuk yang sudah ada menjadi lebih baik.

Dalam bahasa Arab sendiri, operasi plastik disebut jiharah at-tajmil yang berarti memperbaiki penampilan suatu anggota tubuh yang nampak atau untuk memperbaiki fungsinya ketika anggota tubuh tersebut kehilangan fungsinya atau rusak.

Hukum operasi plastik menurut Islam adalah mubah apabila dengan alasan untuk kesehatan atau medis namun diharamkan apabila tujuannya hanyalah untuk memperindah diri atau untuk estetik. Operasi plastik yang diperbolehkan dalam Islam adalah apabila hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki anggota tubuh yang rusak atau yang cacat sejak lahir, seperti bibir sumbing, atau cacat karena kecelakaan akibat kebakaran, dan sebagainya. Hal tersebut mubah berdasarkan dalil berikut :

Rasulullah SAW. bersabda : ”Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.” (HR. Bukhari)

Dan Rasulullah SAW. bersabda : “Wahai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian! Karena sesunggunya Allah tidak menurunkan satu penyakit kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR. Tirmidzi)

Operasi plastik diharamkan apabila tujuannya adalah untuk mempercantik diri, padahal tiada suatu kekurangan ataupun penyakit pada dirinya tersebut yang perlu dilakukan operasi plastik. Hal tersebut sama saja dengan mengubah ciptaan Allah, dan sesungguhnya orang yang mengubah ciptaan Allah adalah pengikut syaithan.

Dalam (QS. An-Nisa ayat 118-119) Allah SWtT berfirman :

“Yang dilaknati Allah, dan (setan) mengatakan : “Aku pasti akan mengambil bagian tertentu dari hamba-hamba-Mu, dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan ksosong pada mereka, dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga bintang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan kusuruh mereka mengubah ciptaan Allah,(lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barang siapa menjadikan setan sebagi pelindung selain Allah, maka sungguh, mereka menderita kerugian yang nyata.”

Dalam ayat tersebut jelas dikatakan bahwa mengubah ciptaan Allah adalah perbuatan yang dilaknat dan hal tersebut merupakan perintah setan. Sebagai muslim yang baik kita harus menjaga pemberian Allah dan tidak mengubahnya sebagai wujud atau cara bersyukur menurut Islam.

Operasi plastik menurut pandangan Islam

Setiap orang pasti mendambakan dan ingin memiliki penampilan atau wajah yang cantik, khususnya kaum hawa. Kebanyakan yang melakukan perubahan pada dirinya adalah kaum hawa, karena mereka selalu ingin tampil cantik dan sempurna, dan hal tersebut sudah menjadi sifat alamiah wanita. Dan demi mendapatkan rupa dan penampilan yang sempurna, seringkali manusia melakukan perubahan pada diri mereka, misalnya seperti mencukur alis (baca : hukum mencukur alis dalam Islam), menyulam bibir (baca : sulam biir menurut Islam), dan sebagainya.

Padahal cara memepercantik diri menurut Islam adalah tidak perlu dengan mengubah bentuk dan penampilan fisik, cukup dengan cara memperbaiki akhlak dan meningkatkan keimanannya terhadap Allah SWT. Meski demikian, tetap saja banyak kaum muslimin yang tetap melakukan operasi plastik. Dan berikut beberapa pandangan Islam mengenai perkara operasi plastik :

  1. Operasi plastik hukumnya mubah

Operasi plastik hukumnya mubah atau diperbolehkan apabila hal tersebut dilakukan demi kepentingan medis atau kesehatan orang yang bersangkutan.

  1. Operasi plastik hukumnya haram

Hukum operasi plastik menjadi haram apabila hal tersebut dilakukan berdasarkan untuk mempercantik diri dan menyempurnakan penampilan semata-mata untuk kepuasan batin. Hal tersebut diharamkan karena sama saja sepert mengubah ciptaan Allahidak mensyukuri pemberian Allah SWT.

  1. Dianjurkan apabila untuk rehabilitasi

Dalam Islam apabila operasi plastik bersifat rehabilitasi atau untuk penyembuhan seperti bibir sumbing, atau cacat karena kecelakaan, maka hal tersebut justru dianjurkan. Mengapa dianjurkan? Karena hal tersebut demi kebaikan psikologis penderitanya.

  1. Sebuah jalan medis untuk pengobatan

Dalam Islam, operasi plastik merupakan suatu pengobatan menurut medis atau kedokteran karena bersifat menyembuhkan.

  1. Berdampak negatif

Operasi plastik yang dilakukan berdasarkan untuk kecantikan dapat berdampak negative bagi pelakunya, karena keberhasilan dari operasi tersebut belum bisa dipastikan berhasil seratus persen sempurna. Bisa jadi hasilnya malah diluar dugaan.

  1. Merubah ciptaan Allah

Mempercantik diri dengan operasi plastik sama saja dengan merubah ciptaan Allah SWT. dan hukumnya adalah dosa.

  1. Wujud dari rasa tidak bersyukur

Orang yang melakukan operasi plastik demi mendapatkan penampilan dan rupa yang cantik, hal tersebut membuktikan bahwa pelakunya tidak mensyukuri nikmat dan pemberian Allah.

  1. Menimbulkan dosa

Operasi plastik menjadi menimbulkan dosa bagi pelakunya apabila tujuannya bukan berdasarkan apa yang diperbolehkan dalam Islam dan melanggar aturan-aturan Islam.

Jadi, dalam Islam tidak diperbolehkan untuk melakukan operasi plastik apabila tidak mengalami urgensi dan secara medis tidak membutuhkan hal tersebut. Dan untuk para kaum hawa, dosa wanita yang paling dibenci oleh Allah salah satunya adalah merubah fisik. Allah SWT. membenci hambanya yang merubah fisiknya, karena hal tersebut merupakan wujud dari rasa tidak bersyukur atas pemberian-Nya. Wanita cantik  menurut Islam bukanlah berdasarkan rupa dan penampilannya, namun berdasarkan pada akhlak, ketakwaan dan keimanannya kepada Allah SWT.

Sekian, semoga bermanfaat (:

fbWhatsappTwitterLinkedIn