Penganiayaan Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam islam, tindakan penganiayaan atau tindakan pidana disebut dengan “Jarimah” atau “Jinayah”. Menurut Imam Al-Mawardi, Jarimah merupakan perbuatan yang dilarang oleh syara, yang diancam oleh Allah SWT dengan hukuman had.

Adapun kata Jinayah dalam islam merupakan tindakan yang dilarang oleh syara dan harus dihindari, tindakan tersebut seperti tindakan penganiayaan, pembunuhan, dan tindakan kekerasan lainnya yang menimbulkan bahaya terhadap agama, jiwa, akal dan harga diri seseorang.

Lalu sejauh mana islam menjelaskan tentang tindakan penganiayaan ini? Simak informasinya dalam artikel berikut ini yang akan membahas penganiayaan dalam islam.

Penganiayaan Itu Seperti Apa

Penganiayaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja dengan tujuan untuk melukai orang lain. Dalam surat Al-Maidah ayat 45 dijelaskan :

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Artinya : “Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa yang melepaskan (hak qisasnya), maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”(QS. Al-Maidah:45).

Apa Hukum Penganiayaan Dalam Islam

Penganiayaan adalah tindakan yang dilarang oleh Allah SWT, apalagi hal itu terjadi pada sesama umat muslim, tidak halal bagi seorang muslim menyakiti saudaranya sendiri baik secara fisik maupun ucapan.

وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا۟ فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا۟ بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

Artinya: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS Al Ahzab ayat 58).

Allah bahkan telah mensyariatkan untuk memberikan hukuman yang serupa bagi setiap anggota tubuh yang dianiaya. Dan doa orang yang teraniaya dalam alquran dapat dengan mudah Allah Jabah.

Rasulullah SAW juga pernah bersabda bahwa Allah akan menghukum orang yang menyiksa manusia di dunia ini. Nabi Muhammad SAW bersabda:

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ مَرَّ هِشَامُ بْنُ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ عَلَى أُنَاسٍ مِنْ الْأَنْبَاطِ بِالشَّامِ قَدْ أُقِيمُوا فِي الشَّمْسِ فَقَالَ مَا شَأْنُهُمْ قَالُوا حُبِسُوا فِي الْجِزْيَةِ فَقَالَ هِشَامٌ أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam dari Bapaknya dia berkata, ”Hisyam bin Hakim bin Hizam pernah melewati beberapa orang dari para petani di Syam yang dijemur di terik matahari. Kemudian Hisyam bertanya; ‘Mengapa mereka ini dihukum? ‘ mereka menjawab, ‘Mereka disiksa karena masalah pajak. ‘ Hisyam berkata, “Aku bersaksi, ‘Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia.” (HR Muslim).

Dasar hukum penganiayaan dalam islam adalah haram hukumnya. Tidak mengenal jabatan atau posisi sosial seseorang di suatu masyarakat. Hukuman berlaku bagi siapapun yang melakukan penganiayaan.

Apa Saja Macam-Macam Penganiayaan

Adapun macam-macam penganiayaan yaitu : [sebagian copas dari http://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/1866/3/092211005_Bab2.pdf]

1. Memotong Anggota Tubuh

Memotong anggota tubuh dalam hal ini adalah memotong kaki, tangan, jari dan Merusak anggota tubuh korban seperti merusak bagian wajah dan hidung, mematahkan gigi, dan jenis tindakan merusak tubuh seseorang lainnya. Menurut Syara’ Qishas ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku penganiayaan dan penghilangan anggota tubuh seseorang.

2. Menghilangkan Fungsi Anggota Tubuh

Meskipun secara fisik tubuh korban masih utuh. Namun menghilangkan salah satu fungsi anggota tubuh merupakan tindakan penganiayaan. Contoh tindakan ini adalah merusak pendengaran, membutakan mata, menghilangkan fungsi daya penciuman dan rasa, membuat korban bisu, membuat korban impoten atau mandul, serta membuat korban tidak dapat menggerakkan tangan dan kakinya (lumpuh).

3. Penganiayaan Dari Sisi Psikis

Hal ini yang luput dari perhatian sesama manusia. Bahwa terdapat pula tindakan dari sisi psikis, seperti intimidasi atau teror, sehingga membuat seseorang stress bahkan gila. Tindakan lainnya seperti bullying dan hate comment yang saat ini marak dilakukan di media sosial.

4. Penganiayaan di Bagian Kepala dan Tubuh

Dalam bahasa Arab, terdapat perbedaan istilah antara penganiayaan di bagian kepala dan tubuh. Penganiayaan di bagian kepala disebut al-Syajjaj, sedangkan di bagian tubuh disebut al-Jirahah. Lebih jauh, Abu Hanifah secara khusus memahami bahwa istilah al-Syajjaj hanya dipakai pada penganiayaan fisik di bagian kepala dan wajah.

Abu Hanifah menjelaskan penganiayaan tersebut sama dengan penganiayaan pada bagian kepala dan wajah. Terutama pada bagian tulang seperti pada bagian tulang pipi, bagian tulang dahi, dan juga pada bagian dagu.

Sementara, secara umum menurut ulama fiqh telah membatasi penganiayaan pada bagian wajah dan kepala. Tapi juga berbagai jenis penganiayaan yang telah dilukai.

Apa yang Dimaksud Dengan Penganiayaan Menurut Fiqih

Penganiayaan merupakan tindakan menyakiti orang lain, dalam ilmu fiqih disebutkan bahwa melukai atau menganiaya (jinayah terhadap selain jiwa) bisa sengaja, semi sengaja dan kesalahan. Bahkan menjaga perilaku kepada sesama merupakan salah satu hal yang ditekankan Rasulullah pada khutbatul wada.

Larangan aniaya dalam islam telah dilarang oleh Rasulullah SAW untuk menganiaya sesama Muslim dan dianjurkan untuk menghindari kekerasan, saling menjaga jiwa, harta dan kehormatan. Rasulullah SAW bersabda:

عن جابر رضي الله عنه في سياق حجة النبي صلى الله عليه وسلم قال : « حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ فَرُحِلَتْ لَهُ، فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ وَقَالَ: إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا… » الحديث . رواه مسلم .

Artinya: “Dari Jabi RA di tengah haji bersama Nabi SAW: “… sehingga saat matahari tergelincir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar unta Al-Qashwa’ dipersiapkan. Dia pun dipasangi pelana. Lalu Nabi SAW mendatangi tengah lembah dan berkhutbah, ‘Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini di negeri kalian ini…” (HR Muslim).

fbWhatsappTwitterLinkedIn