Aqiqah dan tasmiyah adalah dua macam ibadah yang dilakukan di hari yang sama yakni hari ketujuh kelahiran anak. Hal ini didasarkan dalil berikut,
“Yang paling utama menyembelih aqiqah pada hari ketujuh kelahiran. Hari kelahiran masuk dalam hitungan. Sunnah memotong rambut setelah menyembelih aqiqah sebagaimana dalam ibadah haji … Tasmiyah juga dilakukan pada hari ketujuh. Sunnah bersedekah emas seberat rambut yang dipotong.”
Kitab Minhajul Qowim, 1/ 310-311
Meskipun begitu, keduanya memiliki beberapa perbedaan mendasar antara lain sebagai berikut.
1. Berdasarkan Pengertian
Aqiqah menurut Islam adalah menyembelih kambing atau domba sebagai bentuk tanda syukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala atas lahirnya anak yang dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak.
Adapun yang dimaksud dengan tasmiyah dalam hal ini merujuk pada memberi nama kepada anak yang baru lahir. Makna tasmiyah lainnya adalah mengucapkan kata Bismillah saat menyembelih hewan.
2. Berdasarkan Dalil
Salah satu dalil disunnahkannya aqiqah adalah hadits berikut.
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.”
HR. Bukhari
Adapun dalil tasmiyah atau memberi nama bayi adalah sebagai berikut.
Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambut kepalanya, dan diberi nama.”
HR. Ibnu Majah dan Abu Daud
3. Berdasarkan Waktu
Menurut pendapat para ulama, waktu penyembelihan aqiqah yang paling utama adalah pada hari ketujuh dari kelahiran anak.
Dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.”
HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa apabila terdapat uzur sehingga aqiqah tidak dapat dilaksanakan pada hari ketujuh maka aqiqah dapat dilakukan di hari keempat belas atau dua puluh satu. Hal ini didasarkan atas hadits berikut.
“Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, dan keduapuluh satu.”
HR. At-Tirmidzi
Namun, pendapat beserta hadits di atas yang menjadi landasannya masih menjadi perdebatan para ulama hingga hari ini.
Adapun pemberian nama anak atau tasmiyah dapat dilakukan di hari pertama bayi lahir (dibolehkan) atau di hari ketujuh (disunnahkan).
Hadits yang menyatakan waktu pemberian nama dilakukan sejak hari pertama adalah sebagai berikut.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pada suatu malam, aku dianugerahi seorang bayi dan aku namai ia dengan nama ayahku, yakni Ibrahim.”
HR.Muslim
Adapun hadits yang menyatakan waktu pemberian nama bayi dilakukan pada hari ketujuh adalah sebagai berikut.
Dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.”
HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
Wallahu a’lam.