3 Perbedaan Masjid dan Musholla dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kita sering mendengar kata masjid dan musholla. Keduanya merupakan tempat bagi umat Islam untuk melaksanakan shalat. Namun, apakah perbedaannya?

Merujuk pada Fatawa Munawwa’ah Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi , 9/16, Asy Syamilah, perbedaan masjid dan musholla adalah sebagai berikut.

1. Berdasarkan Pengertian

Kata masjid berasal dari kata sajada (bahasa Arab) yang mengandung arti bersujud. Dengan demikian, masjid merupakan tempat untuk bersujud.

Kata masjid kemudian mengalami perluasan makna yaitu sebagai tempat bagi umat Islam melaksanakan shalat.

Pengertian masjid dalam arti luas tersebut senada dengan pengertian masjid menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa masjid adalah rumah atau bangunan tempat bersembahyang orang Islam.

Adapun pengertian musholla atau musala atau langgar atau surau menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai tempat shalat. Musholla atau musala juga diartikan sebagai tikar shalat atau sajadah.

2. Berdasarkan Ciri-ciri

Masjid sebagai tempat ibadah bagi umat Islam memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  • Tempat didirikannya shalat fardhu atau shalat wajib secara terus menerus
  • Berdiri di atas lahan yang permanen
  • Lahan yang digunakan sebagai masjid merupakan lahan waqaf
  • Memiliki imam tetap
  • Berlaku hukum masjid.

Adapun musholla memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  • Fungsinya hanya sebagai tempat shalat
  • Musholla umumnya merupakan bagian dari sebuah bangunan seperti rumah, sekolah, perkantoran, atau fasilitas umum lainnya
  • Shalat fardhu atau shalat wajib tidak dikerjakan secara terus menerus
  • Tidak memiliki imam tetap
  • Tidak berlaku hukum masjid.

3. Berdasarkan Hukum Masjid yang dimiliki

Merujuk ciri-ciri yang disebutkan di atas, dapat dikatakan bahwa terdapat perbedaan terkait hukum masjid yang berlaku.

Sebuah masjid yang memiliki ciri-ciri di atas berlaku hukum-hukum atau adab di dalam masjid antara lain sebagai berikut.

  • Berdoa ketika menuju masjid
  • Berdoa ketika memasuki masjid dengan mendahulukan kaki kanan sesuai adab masuk masjid dalam Islam
  • Mengucapkan salam kepada jamaah yang ada didalamnya
  • Berdoa ketika keluar dari masjid dengan mendahulukan kaki kiri
  • Shalat tahiyatul masjid yaitu salah satu shalat sunnah dalam Islam
  • Menjauhkan diri dari bau yang tak sedap
  • Menjaga kebersihan dan kesucian masjid
  • Tidak menghunus senjata di dalam masjid
  • Tidak lalu-lalang di hadapan orang yang sedang shalat
  • Tidak menerapkan hukum had dan qishash di masjid
  • Tidak mengeraskan suara di masjid
  • Tidak mengadakan jual beli di masjid
  • Tidak mencari atau mengumumkan barang yang hilang
  • Tidak memasukkan atau membawa gambar dan buku-buku yang bergambar ke dalam masjid
  • Ikhtilat di dalam masjid
  • Tidak memakai wangi-wangian khusus bagi perempuan
  • Tidak memakai pakaian yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah
  • Tidak membawa syair-syair di dalam masjid
  • Tidak membicarakan sesuatu yang tidak ada manfaatnya.

Adapun musholla, tidak berlaku hukum-hukum masjid sebagaimana disebutkan di atas.

Wallahu a’lam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn