Memakamkan jenazah adalah salah satu kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya apabila seorang muslim meninggal dunia. Dalam memakamkan seorang muslim ada aturan-aturan yang harus dipenuhi dan hal tersebut sudah ada dalam ajaran agama islam (baca fungsi agama dalam kehidupan manusia). Apabila seseorang meninggal dunia maka ada hak-hak jenazah yang harus dipenuhi dan proses pemakaman harus berjalan dengan kaidah yang sesuai. Adapun kewajiban seorang muslim dalam memakamkan muslim lainnya disebutkan dalam hadits berikut ini
قُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ (وَفِي رِوَايَةٍ: يَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى أَخِيْهِ) خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ (رواه البخاري ومسلم)
Kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang lain ada lima, (yaitu): menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, menghadiri undangannya dan mendo’akan orang yang bersin. [HR Bukhari dan Muslim].
Persiapan Pemakaman Jenazah
Sebelum memakamkan jenazah, ada hal-hal yang perlu diketahui dan dipersiapkan terlebih dahulu. Hal-hal tersebut berkaitan dengan perawatan jenazah dan pembuatan liang kubur dan wajib diketahui agar pemakaman berjalan sesuai tatacara dan ajaran agama islam (baca pengertian menguburkan jenazah dan tatacara mengubur jenazah). Dalam membuat liang kubur untuk memakamkan jenazah, ada beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain :
- Liang kubur harus digali dengan kedalaman tertentu atau digali dalam-dalam dengan tujuan agar aroma jenazah tidak tercium dan diganggu oleh binatang buas. Oleh sebab itu saat menggali kubur untuk seorang jenazah muslim, kedalaman makam haruslah diperkirakan dengan baik agar sesuai dengan tujuannya.
- Liang kubur yang dipergunakan untuk memakamkan jenazah memiliki dua jenis yakni liang lahad dan liang syiq. Salah satu liang ini bisa dipergunakan untuk memakamkan kenazah. Liang lahad adalah liang yang dibuat untuk memasukkan jenazah dan berada disis samping sedangkan liang syiq adalah liang kubur yang berasa ditengah-tengah.
- Liang lahad atau liang kubur sebaiknya ditutup dengan papan kayu atau bambu maupun batu untuk menyangga makam agar tidak longsor ke dalam tanah.
- Liang kubur atau makam seorang muslim sebaiknya digali dikubur atau pemakaman muslim.
- Keranda untuk membawa jenazah harus dipersiapkan dan ditutup rapat agar jenazah tidak telihat saat dibawa dan digiring ke pemakaman.
- Waktu memakamkan jenazah adalah saat pagi hari hingga tengah hari dan sore hari hingga terbenam matahari Meskipun demikian tidak mengapa jika jenazah harus dimakamkan saat malam hari.
Pengiringan Jenazah
Mengiring jenazah adalah kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya dan hukumnya fardhu kifayah (baca hukum membaca yasin dikuburan dan hukum wanita haid ziarah kubur). Apabila sudah ada orang yang mengantar jenazah maka gugurlah kewajiban muslim lainnya. Meskipun demikian ada baiknya jika mengantar jenazah meskipun sudah banyak orang yang ikut mengiringinya. Selain itu, mengiring jenazah dan melakukan shalat jenazah tidak hanya merupakan suatu kewajiban, melainkan juga mendatangkan keutamaan bagi yang melakukannya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini
Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dishalatkan, maka dia memperoleh satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikannya hingga dikuburkan, maka dia memperoleh dua qirath,”.kemudian Beliau ditanya: “Apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab,”Seperti dua gunung yang besar.” [HR Muslim].
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengiring jenazah, antara lain
- Berjalan dengan segera
Saat berjalan mengiringi jenazah dianjurkan untuk membawa jenazah sesegera mungkin atau berjalan dengan langkah yang cepat. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul SAW berikut (baca kisah teladan Nabi Muhammad SAW dan cara tidur Rasulullahdan manfaatnya)
Bersegaralah kalian ketika membawa jenazah. Apabila dia orang shalih, maka kalian akan segera mendekatkannya kepada kebaikan. Dan apabila bukan orang shalih, maka kalian segera meletakkan kejelekan dari punggung-punggung kalian. [HR Muslim].
2. Mengangkat keranda dari sudut
Saat mengiring jenazah, keranda yang akan diangkat harus ditopang dari setaip sudutnya sehingga ada empat orang yang mengangkat masing-masing sudutnya tersebut. Sebagaiamana perkataan Ibnu Mas’ud RA, bahwa Rasul bersabda
Barangsiapa yang mengikuti jenazah, maka hendaklah dia mengangkat dari seluruh sudut keranda, karena hal itu merupakan Sunnah. Apabila dia mau, maka hendaknya mengangkat hingga selesai. Dan kalau dia tidak mau, hendaknya dia tinggalkan. [HR Ibnu Majah]
3. Larangan saat mengiring jenazah
Adapun keranda jenazah tidak boleh diangkat oleh wanita dan haruslah laki-laki yang mengangkatnya. Selain itu, pengiring jenazah hendaknya berjalan dibelakang, maupun dengan kendaraan jika letaknya jauh serta tidak diperbolehkan mengiringi jenazah dengan suara tangisan yang keras, alat musik, maupun melantunkan zikir untuk mayit. (baca doa menguburkan jenazah dan keutamaan doa nurbuat yang luar biasa)
Proses Menguburkan jenazah
Setelah sampai kelokasi pemakaman maka ada beberapa hal juga yang harus dilakukan sesuai anjuran islam, dan muslim yang memakamkan jenazah harus mengetahuinya dengan baik. Berikut ini adalah tatacara proses pemakaman jenazah menurut islam :
- Menguburkan jenazah adalah suatu penghormatan dan hal ini disebutkan dalam firman Allah SWT dalam surat Abasa ayat 21 berikut
ثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ
Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur
- Jenazah dikuburkan oleh kaum lelaki dan jika ada maka haruslah yang memiliki hubungan kerabat terdekat dengan jenazah meskipun jenazah tersebut wanita. (baca hukum wanita haid masuk masjid dan hukum wanita ziarah kubur)
- Meletakkan jenazah pada liang lahat diatas bagian tubuh sebelah kanan dan wajahnya dihadapkan kearah kiblat.
- Saat memasukkan jenazah dalam liang kubur, disunahkan untuk berdoa sesuai sabda Rasul SAW : Apabila kalian meletakkan jenazah di kuburnya, maka ucapkanlah: بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلًّةِ رَسُوْل اللهِ (dengan nama Allah dan di atas agama Muhammad). [HR Al Hakim].
- Jika jenazah yang dimakamkan adalah wanita maka dianjurkan untuk membentangkan kain diatas jenazahnya.
- Setelah diletakkan, liang lahad ditutup dengan kayu atau bambu yang telah disediakan kemudian ditutup kembali dengan tanah. Pengiring jenazah juga disunahkan untuk melemparkan tanah dengan kedua tangannya pada makam. (baca juga hukum ziarah kubur dalam islam)
- Tanah yang digunakan untuk menutupi kubur hendaknya ditinggikan sejengkal atau dibuat seperti punuk onta untuk membedakannya dengan tanah disekitarnya. Dianjurkan juga untuk menancapkan kayu atau batu yang dikenal dengan nisan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut
Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggali liang lahad dan menancapkan batu bata dan meninggikan kuburan sekadar satu jengkal. [HR Ibnu Hibban dan Al Baihaqi, dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani].
Demikian proses pemakaman jenazah menurut islam yang bisa diketahui dan dipahami oleh setiap umat muslim. Ada baiknya jika kita senantiasa mengikuti anjuran tersebut saat mengiringi dan memakamkan muslim lainnya. (baca tatacara ziarah kubur dan adab ziarah kubur sesuai sunnah)