Hari Raya Idul Adha sudah semakin dekat. Walaupun, yang seperti kita ketahui saat ini wabah pandemi virus tengah melanda negeri kita. Sebagai kewajiban sebagai seorang muslim, kita harus menunaikan kewajiban berqurban.
Agar berjalan dengan lancar dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan, KEMENAG telah mengeluarkan surat edaran protokoler kesehatan dalam penyembelihan qurban.
Surat edaran tentang pelaksanaan penyembelihan hewan dan kehalalan daging qurban dalam situasi Covid-19 ini ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota se-Indonesia.
Supaya mereka menyampaikan isi surat edaran ini kepada panitia penyelenggara Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah dan petugas penyembelihan hewan qurban.
Baik yang ada di rumah pemotongan hewan ruminansia (RPH-R) atau petugas penyembelihan hewan qurban di luar RPH-R.
Untuk penyembelihan hewan qurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)
2. Penerapan kebersihan personel panitia
3. Penerapan kebersihan alat
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْا سَتُغْلَبُوْنَ وَتُحْشَرُوْنَ اِلٰى جَهَنَّمَ ۗ وَبِئْسَ الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…
Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…
Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…
Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…
Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…
Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…