Hari Raya Idul Adha sudah semakin dekat. Walaupun, yang seperti kita ketahui saat ini wabah pandemi virus tengah melanda negeri kita. Sebagai kewajiban sebagai seorang muslim, kita harus menunaikan kewajiban berqurban.
Agar berjalan dengan lancar dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan, KEMENAG telah mengeluarkan surat edaran protokoler kesehatan dalam penyembelihan qurban.
Surat edaran tentang pelaksanaan penyembelihan hewan dan kehalalan daging qurban dalam situasi Covid-19 ini ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota se-Indonesia.
Supaya mereka menyampaikan isi surat edaran ini kepada panitia penyelenggara Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah dan petugas penyembelihan hewan qurban.
Baik yang ada di rumah pemotongan hewan ruminansia (RPH-R) atau petugas penyembelihan hewan qurban di luar RPH-R.
Untuk penyembelihan hewan qurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)
2. Penerapan kebersihan personel panitia
3. Penerapan kebersihan alat
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…