Info Islami

Protokol Kesehatan Penyembelihan Hewan Kurban yang Harus diterapkan

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Hari Raya Idul Adha sudah semakin dekat. Walaupun, yang seperti kita ketahui saat ini wabah pandemi virus tengah melanda negeri kita. Sebagai kewajiban sebagai seorang muslim, kita harus menunaikan kewajiban berqurban.

Agar berjalan dengan lancar dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan, KEMENAG telah mengeluarkan surat edaran protokoler kesehatan dalam penyembelihan qurban.

Surat edaran tentang pelaksanaan penyembelihan hewan dan kehalalan daging qurban dalam situasi Covid-19 ini ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota se-Indonesia.

Supaya mereka menyampaikan isi surat edaran ini kepada panitia penyelenggara Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah dan petugas penyembelihan hewan qurban.

Baik yang ada di rumah pemotongan hewan ruminansia (RPH-R) atau petugas penyembelihan hewan qurban di luar RPH-R. 

Untuk penyembelihan hewan qurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)

  • Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik
  • Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban
  • Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
  • Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

2. Penerapan kebersihan personel panitia

  • Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas
  • Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
  • Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan
  • Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  • Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
  • Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3. Penerapan kebersihan alat

  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
  • Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago