Info Islami

Riba, Gharar, dan Maisir Dalam Ekonomi Islam : Pengertian dan Contohnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Ekonomi mempunyai Kedudukan Harta Dalam Ekonomi Islam dan Kehidupan Manusia yang tinggi dalam islam. Maka dari itu, muncullah ekonomi syariah atau ekonomi islam yang menjelaskan aturan tentang kegiatan ekonomi sesuai dengan syariat islam.

Kita ketahui bahwa ekonomi memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan manusia. Maka dari itu, setiap negara harus memajukan perekonomiannya, baik pendidikan, sosial, teknologi, dan lain lain.

Apa Itu Ekonomi Islam

Ekonomi Islam adalah cabang ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya dan untuk mencapai falah berdasarkan prinsip Sunnah dan Al Quran. Jadi, dalam 5 Asas Sistem Ekonomi Islam itu bagaimana manusia dalam mengatur, mengalokasikan, dan mengelola sumber daya yang dimiliki untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Berikut, Terdapat 3 istilah dalam ekonomi islam, yaitu Riba, Gharar, dan Maisir.

MAYSIR

Maisir atau Qimar adalah suatu bentuk permainan yang di dalamnya diberikan syarat apabila seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah, begitu pula sebaliknya.

Contoh Maisir adalah aktivitas permainan judi yang termasuk dalam kategori yang dilarang dalam islam, selain itu misalnya ada undian SMS berhadiah dan kuis berbasis telepon. Mengenai Hukum Undian dalam Islam Beserta Dalil yang berkaitan hal ini sudah terdapat dalil Al-Qur’an yang melarang maisir dalam QS. Al Maidah : 90 berikut ini:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah:90)

GHARAR

Gharar adalah sebuah transaksi bisnis yang didalamnya tidak terdapat kejelasan bagi para pihak, seperti kualitas, kuantitas, fisik barang, waktu penyerahan, bahkan barang yang menjadi objek transaksinya masih bersifat spekulatif. Ketidakpastian ini melanggar prinsip syariah, dimana dalam ekonomi islam idealnya adalah harus transparan dan memberi keuntungan bagi kedua belah pihak.

Dengan demikian, Islam memandang bahwa Gharar adalah hal yang merugikan khususnya bagi pembeli. Karena tidak ada transparansi dalam prosesnya. Apabila konsumen sudah membayar terlebih dahulu tanpa melihat pesananannya, dan barangnya tidak sesuai dengan keinginanannya maka ini akan menimbulkan kerugian bagi pembeli.

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah ‎kalian memakan harta-harta kalian di antara ‎kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan ‎perdagangan yang kalian saling ridha. Dan ‎janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, ‎sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang ‎kepada kalian. (Q.S. An-Nisa ayat 29).

Contoh Gharar dalam Islam

Menurut penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa melakukan jual beli dengan unsur gharar tidak diperbolehkan dalam islam. Karena telah melanggar ajaran islam, Anda perlu mengantisipasinya dengan contoh transaksi gharar berikut ini.

  • Jual Beli Benda yang Tidak Diserahterimakan

Ketika penjual tidak tahu kapan ia bisa menyerahkan objek transaksi kepada pembeli, misalnya jual beli motor yang tidak bisa diserahkan pemiliknya karena dicuri.

  • Jual Beli Benda yang Belum Ada

Contoh jual beli gharar adalah ketika objek transaksi yang dijual belum tersedia. Contohnya membeli burung, sedangkan tidak jelas apakah penjual sudah menyediakan burung sesuai pesanan atau tidak.

  • Jual Beli Benda yang Tidak Jelas Harganya

Pada unsur gharar ini adalah dari nominal harga objek transaksi. Misalnya, hari ini, sepasang sepatu merek A dijual dengan harga Rp1.5 juta apabila dibayar lunas. Namun jika Anda membeli besok, harganya naik menjadi Rp2 juta per pasang.

RIBA

Kemudian adalah Riba, yang mungkin sudah tidak asing Anda dengar. Dari istilah bahasa sama dengan “Ziyadah” yaitu artinya tambahan, sedangkan menurut istilah teknis, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil.

Alasan Mengapa Riba Diharamkan dan Patut Dihindari Terdapat perbedaan pendapat dalam menjelaskan riba, umumnya Riba penambahan dalam hutang yang setiap penambahan dalam hutang itu baik itu banyak maupun sedikit tetap diharamkan.

Landasan mengenai Riba ini sudah ada dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ( 4 ) ayat 29 yang berarti :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil”.

Adapun yang dimaksud dengan jalan yang bathil dalam hal ini yaitu pengambilan tambahan dari modal pokok tanpa ada imbalan pengganti (kompensasi) yang dapat dibenarkan oleh Syar’i.

Salah satu contoh riba yang banyak terjadi dalam keseharian yaitu jual beli mobil baru dengan skema kontan dan kredit. Semisal, harga mobil baru jika dibeli secara tunai Rp 150 juta, sedangkan secara kredit Rp 200 juta. Berikut ini adalah Jenis Riba dalam Islam dan Dalil Pelarangannya.

Al-Quran Surat Ar-Rum ayat 39

وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ

Artinya: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 278-280

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَاإِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَفَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

2 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

2 months ago