Info Islami

Shohibul Qurban: Pengertian dan Syaratnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Di setiap perayaan hari raya qurban, selalu ada yang berniat untuk merayakannya dengan berbagi antar sesama yaitu dengan cara berqurban. Dan acap kali kita sering mendengar tentang shohibul qurban.

Lalu, apa makna dari Shohibul qurban itu sendiri? Disyariatkannya qurban sebagai simbol pengorbanan hamba kepada Allah Ta’ala, bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah Ta’ala kepada hamba-Nya.

Hubungan rasa syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban yang berarti menyembelih binatang dapat dilihat dari dua sisi.

Berqurban merupakan ibadah yang paling dicintai Allah Ta’ala di hari Nahr, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu. bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidaklah anak Adam beramal di hari Nahr yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan darah (berqurban). Qurban itu akan datang di hari Kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya darah akan cepat sampai di suatu tempat sebelum darah tersebut menetes ke bumi. Maka perbaikilah jiwa dengan berqurban”.

Pengertian Shohibul Qurban

Sebagaimana penjelasan dalam hadits dan terjemah Al-Qur’an, bahwa diwajibkannya berkurban bagi orang yang mampu. Semakin banyak umat muslim yang berniat untuk berqurban.

Orang yang memiliki niat dan melaksanakan qurban itulah yang dinamakan Shohibul Qurban.

Syarat Orang yang Ingin Qurban atau Shohibul Qurban

Seperti ibadah lainnya, kurban pun juga memiliki syarat yang tengah diajarkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم. Adapun syarat-syarat orang yang ingin kurban yaitu:

  • Seorang muslim atau muslimah,
  • Telah memasuki usia baligh yang ditandai dengan:
    • Keluar mani anak laki-laki ataupun perempuan baik dalam keadaan jaga atau mimpi sebagai tanda berubahnya horman di dalam diri mereka,
    • Keluar darah haid pada usia 9 tahun (untuk perempuan). Jika darah haid atau mani sama sekali tidak keluar maka ditunggu hingga umurnya 15 tahun,
    • Dan jika sudah genap 15 tahun mka ia dinyatakan telah baligh dengan usia tersebut. Jika yang berkurban adalah anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan sembelihan, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berkurban atas nama anak tersebut.
  • Mempunyai akal. Orang yang termasuk dalam kategori abnormal tidak diminta untuk melakukan kurban namun sunnah bagi walinya untuk berkurban atas nama orang tersebut,
  • Memiliki kemampuan untuk berkurban. Mampu disini memiliki arti yaitu mempunyai kelebihan dari makanan pokok, pakaian serta tempat tinggal untuk dirinya sendiri dan keluarga pada saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago