Sulam Bibir Menurut Islam – Boleh atau Tidak?

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Siapa wanita yang tidak ingin terlihat cantik di dunia ini. Setiap wanita yang ada di dunia ini menginginkan kecantikan baik dari aspek wajahnya dan tubuhnya. Hal ini tentu saja menjadi fitrah manusia karena Allah telah menganugerahkan kecantikan pada tubuh wanita yang tentu sangat berbeda dengan fitrah tubuh laki-laki. Dan fitrah ini pula lah yang menjadikan laki-laki mencintai wanita, bukan pada sesamanya.

Hal ini juga disampaikan Allah dalam Al-Quran, “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga))” (QS Ali Imran : 14)

Adanya kecantikan pada wanita, memiliki fitrah dan dorongan tersendiri. Laki-laki menyukai keindahan wanita dan dari situlah maka rasa kasih sayang dan cinta hingga terbentuk keluarga bisa muncul. Tanpa rasa tersebut tentu tidak akan ada pernikahan antara laki-laki dan perempuan.

Mempercantik Diri Bagi Seorang Muslimah

Adanya fitrah kecantikan dan keindahan pada wanita, tentunya mendorong wanita untuk berhias dan selalu mempercantik diri. Mempercantik diri bagi seorang muslimah tentu bukanlah suatu masalah. Islam memperbolehkan asalkan tidak melanggar syariat atau istilah lainnya adalah bertabaruj.

Seorang wanita tentunya ingin Menjadi Muslimah Yang Baik Menurut Islam, Cara Menjadi Wanita Baik  dan Wanita Muslimah Menurut Islam yang cantik fisik juga jiwanya. Untuk itu perlu diketahui bagaimana Cara Mempercantik Diri Menurut Islam Bagi Muslimah. Karena dalam islam terdapat berbagai ajaran pada wanita seperti :

Untuk itulah wanita muslimah jika berhias tentu tidak masalah dalam islam. Wanita boleh berhias dan mempercantik dirinya sendiri.  Apalagi jika untuk sang suaminya.  Islam mencintai keindahan untuk itulah wanita harus merawat tubuh dan fisiknya agar tetap sesuai pada fungsinya. Namun wanita tidak diperbolehkan jika berhias untuk memperlihatkan auratnya, memperlihatkan kecantikan untuk memancing hawa nafsu laki-laki yang bukan suaminya. Islam membatasi pada hal tersebut.

Seperti apa teknis dan caranya tentu dibutuhkan kajian yang lebih mendalam, dilihat dari aspek kepantasan dan sesuaikah dengan kesopanan. Berjilbab saja tidak cukup jika berdandan berlebihan apalagi merubah apa yang telah Allah ciptakan sesuai fungsinya.

Untuk itu jadilah kita para wanita yang mampu menjadi Wanita yang Dirindukan Surga, Wanita dalam Pandangan Islam dan Keistimewaannya.

Salah satu hal yang menjadi bagian dari berhias dari wanita adalah melakukan sulam bibir. Bibir adalah bagian yang menjadi hal penting bagi wanita yang suka berhias. Bibir yang indah rapih, berwarna merah cerah, adalah yang diinginkan oleh wanita. Untuk itu perlu diketahui, apakah sulam bibir diperbolehkan islam atau tidak, atau bahkan memang tidak diperbolehkan sama sekali. Untuk itu perlu diketahui bagaimana dalam islam hal ini dipandang.

baca juga:

Hukum Islam Tentang Sulam Bibir

Untuk memutuskan suatu perkara dalam islam tentu kita harus mendasarkannya pada rukun imanrukun islamIman dalam Islam, Hubungan Akhlak Dengan Iman Islam dan Ihsan, dan Hubungan Akhlak dengan Iman. Dalam hal menyulam bibir juga kita harus mengetahuinya terlebih dahulu dari syariat islam.

Untuk mengetahui hukum sulam bibir, maka hendaknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dan proses sulam bibir. Pertama kali bibir akan dibersihkan terlebih dahulu dan dibentuk. Biasanya akan ditanam benang-benang yang permanen untuk memberi rona merah dan tambahan pada bibir. Otomatis cara ini pasti akan mengubah bibir kita, dan memasukkan benang atau tambahan zat pada bibir dengan permanen.

Hal ini sama seperti sulam pada alis. Setelah dilakukan pembersihan, penyukuran, dan pembentukan barulah dilakukan proses sulam pada alis. Tentunya sebelum di sulam, alis diolesi terlebih dahulu krim anestesi agar tidak terasa sakit. Baru setelah itu digunakan alat khusus untuk mengaplikasikan tinta sulam yang akan digambar pada alis dan menjadi mirip bulu alis. Tentu jika proses sulam alis tidak jauh berbeda dengan sulam bibir, maka hukumnya bisa sama.

baca juga:

Di dalam bahasa arab, mencukur bulu alis disebut dengan Al Mutanasmishah, dan orang yang dicukur bulu alisnya disebut dengan An Namishah. “An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil Al Falihin, 482)

Dalam pendapat ulama dan imam fiqih islam, wanita muslimah diharamkan untuk mentato bagian tubuhnya apalagi dalam hal ini mentato bibir atau sulam bibir. Hal ini selain mengubah bentuk asli dari yang Allah berikan, hal ini juga membahayakan tubuh wanita. Mengingat proses tato atau sulam ini tentu memasukkan tinta ke dalam tubuh, menjadikan tubuh tertindik dan terhalang pori-porinya dari air atau keringat.

Tentu berbeda jika wanita hanya menggunakan Lipstik atau pewarna sementara. Selama zat yang digunakan halal, bisa masuk air, dan tidak permanen tentu itu lebih baik daripada melakukan sulam bibir. Diketahui pula bahwa sulam bibir bisa berbahaya apalagi dilakukan di daerah yang sensitif dekat mulut manusia.

baca juga:

Dalil Mengenai Larangan Sulam Bibir

Di dalam pendapat ulama mengenai sulam bibir, terdapat juga dasar-dasarnya dalam Al-Quran dan hadist. Hal ini juga berkaitan dengan dalil-dalil yang ada di bawah ini. Dalil-dalil dibawah ini adalah dasar yang menjadikan pendapat bahwa sulam bibir ataupun mentato bibir dilarang dalam islam. Walaupun pada pandangan manusia sulam bibir bisa membuat cantik atau indah, namun kita harus mengethaui terlebih dahulu bagaimana dalil dan penjelasan yang ada dalam Al-Quran atau Hadist mengenai hal tersebut.

  1. Allah Melarang Untuk Mengubah Ciptaan-Nya

“Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS An Nisa : 119)

Di dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah melarang untuk mengubah apa yang telah Allah ciptakan. Larangan ini tentu saja berarti merubah dalam keadaan merusak atau menjadikan hal tersebut untuk sesuai fitrahnya. Misalnya saja fungsinya berubah, tidak bisa berfungsi lagi. Maka itu merawat tubuh dan juga merawat diri dibutuhkan. Dengan tujuan menjaga fitrah dan fungsi sesuai yang Allah tetapkan.

Tetapi jika dilakukan sulam alis, maka bisa mengubah bentuk dan juga fungsi. Mengingat bahwa sulam alis juga terdapat dampak pada tubuh yang kurang baik. Efek tato tentunya memberikan efek sakit, kurang serapnya air, dan juga pori-pori yang tertutup.

Bahkan penelitian ilmuwan, menyampaikan bahwa mentato bagian tubuh bisa berefek kepada keloid, alergi, dan munculnya jaringan kulit baru yang membahayakan. Untuk itu, hal ini pun bisa saja terjadi pada tato alis, walaupun bisa jadi berbeda zat atau proses sebagaimana tato pada bagian tubuh lainnya.

  1. Hadist Larangan Untuk Mentato Bagian Tubuh

“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR Bukhari)

Dalam hadist tersebut disampaikan bahwa Allah melaknat orang-orang yang mentato bagian tubuhnya walaupun untuk alasan kecantikan. Untuk itu, jangan sampai kita melakukannya demi mendapatkan kesenangan duniawi semata, namun kelak di akhirat Allah memberikan hukuman yang berat. Tentunya, tidak ada perintah Allah yang sia-sia jika dijalankan. Setiap bagian dari aturan Allah bertujuan untuk memberikan keselamatan dan kesejahteraan bagi manusia di dunia dan akhirat.

  1. Hadist Larangan Memberikan Tato Pada Tubuh

“Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditatokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah. Kemudian beliau berkata : Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah saw dalam Kitabullah, yakni firman Allah : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (HR Bukhari)

Dalam hadist ini pun juga dijelaskan bahwa ada larangan untuk mentato tubuh kita. Untuk itu, lebih baik dihindari dan jangan sampai kita mencukur atau mentato bibir kita apalagi hanya karena alasan kecantikan atau duniawi.Perlu diingat bahwa proses sulam sebagaimana proses tato, bisa berbahaya dan tidak baik untuk kesehatan.

Apalagi, jika kita melihat dampak buruk dari tato. Tentu saja menjadi lebih mudharat jika masih dilakukan. Untuk itu, wanita muslimah hendaklah tetap menjaga fitrahnnya sebagaimana Allah tetapkan sesuai dengan Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama.

Sejatinya, kecantikan muslimah bukan saja terletak kepada fisiknya. Jauh dari itu, kecantikan yang sejati adalah pada akhlak dan kemuliaan hati kita. Tidak akan ada kecantikan yang terpancar jika kemuliaan hati kita pun rusak. Seperti hadist nabi bahwa seindah-indahnya perhiasan dunia, adalah wanita shalehah.

baca juga:

Jangan sampai kita melakukan Dosa Besar Dalam Islam, dan Hal Hal Yang Menghapus Amal Ibadah. Jangan sampai kita menjadi wanita muslimah yang menentang aturan Allah hanya karena hawa nafsu dan keinginan sesaat saja.

fbWhatsappTwitterLinkedIn