Wanita Bercadar Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hijab, jilbab dan cadar tidak terlepas dari kehidupan seorang wanita muslimah. Hukum memakai jilbab atau hijab yang juga berarti pembatas pandangan adalah wajib dalam islam dan hal ini berlaku bagi seluruh muslimah di belahan dunia manapun. Mirisnya di Indonesia sendiri masyarakat masih suka memandang negatif wanita yang mengenakan cadar dengan menyebutnya berlebih-lebihan atau bahkan lebih parah menyebutnya dengan sebutan teroris, sama seperti perlakuan masyarakat barat terhadap para muslimah yang memandang wanita bercadar sebagai orang yang berbahaya (baca islam di Amerika dan perkembangan islam di Eropa). Lalu bagaimanakah sebenarnya hakikat wanita yang mengenakan cadar dalam islam sendiri? simak penjelasannya berikut ini mengenai wanita bercadar dalam islam. (baca juga hukum wanita bercadar dalam islam)

Definisi dan Budaya Mengenakan Cadar

Cadar atau yang dikenal dengan penutup wajah dalah sebuah kain yang merupakan bagian dari hijab yang dikenakan untuk menutupi bagian wajah kecuali mata. Muslimah biasa mengenakan cadar saat ia keluar rumah untuk menjaga dirinya dari pandangan buruk lawan jenis dan dijauhkan dari niat jahat. Budaya cadar sendiri sering dianggap sebagai budaya masyarakat Timur Tengah. cadar juga disebut dengan sebutan Niqab oleh masyarakat Arab pada umumnya. (baca jazirah islam dan sejarah islam di Arab Saudi)

Kebiasaan mengenakan cadar sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW terlepas apakah itu wajib hukumnya atau sunnah apabila dikenakan (baca kisah keteladanan nabi Muhammad SAW). Hal ini dibuktikan dalam hadits Rasulullah SAW dimana pada saat berihram wanita tidak diperkenankan menggunakan niqab atau cadar penutup wajah dan kaos tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut

لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقَفَّازَيْنِ

“Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob maupun kaos tangan.”

Bukti Budaya Cadar Telah Ada Sejak Zaman Rasulullah

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa budaya mengenakan cadar atau niqab telah ada sejak zaman Rasuullah. Hal tersebut disebutkan dalam beberapa dalil yang diriwayatkan sebagai berikut (baca juga istri-istri nabi Muhammad SAW)

  • Asma binti Abu bakar

Dari Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata,“Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat berihram dan sebelum menutupi wajah, kami menyisir rambut.”

  • Abdullah bin Umair

Dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata,“Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.”

  • Shafiyah binti Syaibah

Dari Shafiyah binti Syaibah, dia berkata “Saya pernah melihat Aisyah melakukan thowaf mengelilingi ka’bah dengan memakai cadar.”

  • Ashim bin Al Ahwal

Ashim bin Al Ahwal, berkata “Kami pernah mengunjungi Hafshoh bin Sirin (seorang tabi’iyah yang utama) yang ketika itu dia menggunakan jilbabnya sekaligus menutup wajahnya. Lalu, kami katakan kepadanya ‘Semoga Allah merahmati engkau…”

Dari riwayat-riwayat yang disebutkan diatas maka dapat dibuktikan bahwa budaya menggunakan cadar atau niqab telah ada sejak zaman Rasulullah SAW dan berlangsung hingga saat ini.

Hukum Wanita Bercadar

Mengenakan cadar atau niqab mungkin wajar-wajar saja bagi mereka, kaum muslimah yang tinggal di negara islam atau negara Arab. namun, berbeda halnya dengan para wanita yang mengenakan cadar di negara berkembang seperti di Indonesia. Meskipun Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, tetap saja budaya mengenakan cadar atau niqab masih asing. Masyarakat juga cenderung berpikiran negatif pada mereka, wanita muslimah yang mengenakan cadar. (baca manfaat mengenakan cadar)

Terlepas dari pandangan orang-orang atau masyarakat tersebut, islam adalah agama yang mulia yang menjunjung kehormatan wanita. Wanita yang mengenakan cadar menurut islam bukanlah sesuatu yang tabu justru merupakan hal yang terpuji, karena dengan mengenakan hijab lengkap dengan cadarnya, seorang wanita bisa membuktikan bahwa dirinya mengikuti perintah Allah SWT dan mengikuti perintah berhijab secara sempurna.

Dasar Perintah Mengenakan Cadar

Meskipun tidak ada dalil yang menyebutkan langsung perintah mengenai cadar seperti halnya Allah SWt menyebut kata jilbab dalam ayat Alqur’an sebagai perintah memakai jilbab, mengenakan cadar atau niqab adalah salah satu hal mulia yang bisa melindungi seorang wanita dari hal-hal yang tidak diinginkan termasuk pandangan lawan jenis yang dapat menimbulkan fitnah dan menjerumuskan seseorang dalam perbuatan zina ( baca juga amalan penghapus dosa zina dan cara menghapus dosa zina).

Sebenarnya islam memerintahkan mengenakan jilbab dan cadar untuk melindungi kemuliaan wanita mengingat peran dan kedudukan wanita dalam islam. Perintah mengenakan cadar sendiri ditafsirkan berbeda oleh para ulama. Ada yang menyebutkan bahwa mengenakan cadar wajib hukumnya dan sebagian lain menganggapnya sebagai sunnah, berdasarkan tafsir ayat mengenai hijab.

Tafsir Perintah Berhijab dan bercadar

Beberapa ulama menafsirkan perintah berhijab juga termasuk perintah mengenakan cadar atau menutupi auratnya. Seperti yang disebutkan dalam surat An Nur ayat 31 berikut

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (Qs An Nur ayat 31)

Dalam surat An nur ayat 31 tersebut dijelaskan seorang wanita dalam islam harus bisa menahan pandangannya dari lawan jenis yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, tidak menampakkan perhiasannya dan melebarkan kain kerudung di dadanya. Meskipun tidak dijelaskan dan disebutkan langsung perintah mengeai cadar, wanita bercadar dalam islam dapat dipandang sebagai wanita yang baik menurut islam dan menjalankan perintah Allah SWT untuk menutup auratnya. Wallahu A’lam bis shawab.

fbWhatsappTwitterLinkedIn