Islam adalah agama yang memandang dan memperlakukan wanita dengan mulia. Tidak ada perbedaan yang mencolok diantara pria dan wanita menyangkut kewajibannya dalam beribadah maupun pahala yang didapatkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT sebagai berikut :
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS Adz-Dzariyaat [51] : 56)
Dalam ayat lain Allah berfirman :
“Katakanlah: “Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama.” (QS Az-Zumar [39] : 11)
Kedudukan Wanita Dalam Islam
Kedudukan wanita dalam islam dapat dilihat dari beberapa aspek berikut ini :
Segi Spiritual
Dalam segi spiritual, Islam tidak membedakan kedudukan laki-laki perempuan karena Allah menciptakan keduanya dengan jiwa, dan tujuan hidup yang sama. Baik laki-laki maupun perempuan memeiliki kewajiban untuk beribadah dan mendapatkan pahala atau jika mereka berbuat dosa maka mereka mendapatkan hukuman sesuai dengan amal perbuatannya. Bahkan dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa laki-laki dan perempuan akan masuk surga secara bersamaan.
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS An-Nisaa [4] : 124)
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” (QS Al-Mumtahanah : 38)
“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.” (QS Al-Imran : 195)
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS An-Nahl : 97, lihat juga An-Nisa).
Sama seperti pria, wanita memiliki kewajiban melaksanakan shalat wajib, puasa (baca puasa ramadhan dan keutamaan puasa senin kamis), zakat (baca syarat penerima zakat dan penerima zakat), haji (baca syarat wajib haji), dan ibadah lainnya. Bahkan Allah meringkankan beban wanita dalam beberapa kasus sebagai contoh, wanita diperbolehkan meninggalkan shalat dan puasa dalam masa menstruasi dan masa nifas setelah melahirkan.
Wanita juga dibolehkan meninggalkan puasa saat hamil dan menyusui (baca tips puasa bagi ibu hamil dan tips puasa bagi ibu menyusui) jika dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan ibu dan anak dan ia dapat menggangtinya atau mengqadha puasa tersebut dilain hari (baca niat puasa ganti ramadhan).
Segi Sosial
Dari segi sosial islam memandang wanita melalui peranannya sebagai anak, isteri, ibu dan orang dewasa.
1. Sebagai Anak dan Orang Dewasa
Pada zaman jahilliyah, masyarakat arab mengubur bayi perempuan karena malu jika memiliki anak perempuan. Islam dengan tegas melarang hal tersebut dan hal ini disebutkan dalam Alqur’an
“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS At-Takwir : 8-9).
Dalam Alqur’an juga ditegaskan bahwa mengubur anak perempuan adalah suatu kejahatan besar. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Qs An nahl berikut ini :
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS An-Nahl : 58-59)
Islam juga memerintahkan kepada orangtua agar senantiasa menjaga dan memperlakukan anak perempuannya dengan adil dan baik. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW berikut L
“Barangsiapa yang memiliki anak perempuan dan tidak menguburkannya hidup-hidup, tidak mempermalukannya, dan tidak melebihhkan anak laki-laki atasnya, Allah akan memasukkannya ke dalam surga. “ (HR Ahmad)
“Barangsiapa yang memelihara dua anak perempuannya sampai mereka dewasa, dia dan aku akan datang pada hari perhitungan seperti ini” (dan beliau menunjukkan dengan dua jarinya yang disatukan).Hadits serupa juga juga berlaku untuk seseorang yang memelihara dua saudara perempuannya (HR Ahmad no. 2104).
Demikian juga dalam hal mendapatkan penddidikan, wanita berhak menuntut ilmu dan tidak ada perbedaan dengan hak laki-laki dalam hal ini karena hukum menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim.
2. Sebagai Isteri
pernikahan adalah sesuatu yang suci dalam islam. Al-Qur’an menjelaskan bahwa pernikahan (baca hukum pernikahan dalam islam) adalah persatuan antara laki-laki dan perempuan yang memenuhi syarat dan rukun pernikahan itu sendiri. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ar rum ayat 21
.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Rumm : 21)
Seorang wanita tidak dapat dipaksa oleh orang tua atau walinya untuk menikah, sesuai dengan hukum islam. Wanita dapat dinikahkan apabila ia setuju untuk menikah. Pada masa Rasulullah, diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW dan bercerita bahwa ayahnya telah memaksanya untuk menikah sementara ia tidak menyetujuinya. Rasulullah SAW kemudian memberinya dua pilihan yakni menerima pernikahan itu atau membatalkannya (HR Ahmad). Dalam hadits yang diriwayatkan oleh ibnu Majah juga dijelaskan bahwa wanita ituberkata, “Sebenarnya saya menerima perkawinan ini etapi saya ingin para wanita mengetahui bahwa orang tua tidak berhak memaksakan seorang suami kepada mereka.
Adapun jika hubungan pernikahan tidak berhasil, maka seorang wanita dapat dijatuhkan talak (baca hukum talak dalam pernikahan) namun pihak laki-laki harus menimbangnya terlebih dahulu serta ia harus tetap memenuhi tanggung jawab pada istrinya tersebut dan berusaha untuk rujuk, namun apabila ia menjatuhkan talak maka lakukanlah dengan cara yang baik
“Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang makruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.” (QS Al-Baqarah : 231)
3. Sebagai Ibu
Islam sangat memuliakan kedudukan wanita sebagai seorang ibu dan mengajarakan umatnya untuk selalu menghormati orangtua khususnya ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang disebutkan dalam ayat berikut ini :
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS Luqman :14)
Al-Qur’an juga memberikan anjuran khusus bagi perlakuan baik terhadap ibu:
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS Al-Israa’ : 23)
Dalam hadits berikut ini juga disebutkan pentingnya kedudukan ibu dalam islam
Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya: “Ya Rasulullah, siapa di antara manusia yang paling berhak aku pergauli degan baik?” Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menjawab, “Ibumu.” Dia bertanya lagi, “Kemudian siapa?” Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menjawab, “Ibumu.” Dia bertanya, “Lalu siapa lagi?” Beliaumenjawab, “Ibumu.” Dia bertanya lagi, “Kemudian siapa?” Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menjawab, “Kemudian ayahmu.” (HR Bukhari- Muslim)
Bahkan Rasul juga bersabda: “Surga di bawah telapak kaki ibu.” (HR An-Nasa’i Ibnu Majah, Ahmad)
Segi Ekonomi dan Politik
Islam adalah agama yang adil dan islam telah menetapkan hak bagi para wanita. Dalam islam, wanita memiliki hak atas harta baik uang, perhiasan, properti dan lain sebagainya. Harta yang dimiliki oleh wanita diakui secara penuh dan ia memiliki hak untuk menggunakan, membelanjakan, menjual, menggadaikan atau menyewakan hartanya tersebut.
Harta yang dimiliki oleh wanita sebelum menikah tetap akan menjadi miliknya setelah ia menikah dan islam juga tidak melarang seorang wanita untuk bekerja dan mencari nafkah asalkan pekerjaannya tidak melanggar syariat islam. Dalam bidang politik, wanita juga memiliki hak yang sama dengan pria misalnya ikut serta dalam pemerintahan suatu negara namun meskipun demikian islam tidak menganjurkan memilih pemimpin seorang wanita. Wanita dapat berpartisipasi dalam pemilu atau pemilihan kepala pemerintahan dan hak-haknya juga dijamin oleh agama dan negara.
Demikian kedudukan wanita dalam islam sesuai peran, hak dan kewajibannya. Mengetahui hal tersebut hendaknya para wanita selalu mengikuti ajaran islam dan berusaha mengamalkannya sebaik kaum pria.