Zakat Fitrah dan Zakat Mal Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (Q.S Attaubah:103).

Berlandaskan ayat ini Allah SWT menegaskan untuk setiap orang yang mampu membayar zakat dan disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, ada beberapa kriteria golongan (Ashnaf) yang berhak menerima dari harta zakat ini tertuang dalam kalamnya yang indah surah Attaubah ayat 60.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْم

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana”.

Ayat ini sudah menjelaskan secara garis besar golongan-golongan yang berhak menerima zakat juga urutan yang paling pertama berhak menerimanya.

Manfaat dari mengeluarkan zakat itu adalah untuk membersihkan harta orang yang mengeluarkan itu berbanding lurus dari arti dasar kata dari zakat yaitu “zaka” yang berarti kesucian, kebaikan, berkah, tumbuh dan berkembang. Disebut zakat karena mengandung harapan memperoleh berkah, menyucikan jiwa dan memelihara jiwa dengan segala macam kebaikan (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Dari penjelasan Sayid Sabiq tersebut dapat kita tarik bahwa zakat itu akan membawa kepada kesucian, kebaikan, keberkahan, tumbuh, dan berkembang. Membawa kepada kesucian harta, menimbulkan kebaikan rela berbagi, bertambah berkah akan semua harta yang diperoleh tumbuh dan berkembang bukan hanya di dunia tapi akan memetik hasil di akhirat.

Secara garis besar zakat itu terbagi dua yaitu, zakat fitrah dan zakat mal yang kebanyakan ummat muslim sekarang hanya mengetahui bahwa zakat itu hanya satu tahun sekali dan dibayar di setiap bulan Ramadhan.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang di keluarkan setiap tahun pada bulan Ramadhan hingga menjelang hari raya idul fitri, zakat ini dikeluarkan dengan besaran 2,5 kg beras atau setara dengan 3,5 liter beras yang biasanya dikonsusmsi atau menyesuaikan makanan pokok tiap daerah.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang mampu baik itu anak-anak,remaja,bahkan orang yang tua renta sekalipun jika mampu maka ia wajib mengeluarkan kewajiban tersebut setiap tahunnya.Zakat fitrah dikeluarkan dengan tujuan untuk mensucikan diri.

Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang diambil dari harta orang orang kaya yang kemudian di berikan kepada orang-orang miskin dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pada pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa harta yang di kenai zakat mal berupa emas, perak, uang, hasil pertanian dan perusahaan, hasil pertambangan, hasil peternakan, hasil pendapatan dan jasa, serta rikaz.

Dalam sumber yang lain berdasarkan nash yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam ekonomi klasik bahwa zakat mal itu juga masuk di dalamnya yaitu zakat yang terkait dengan hewan ternak, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat hasil pertanian dan zakat temuan dan hasil tambang.

Sedangkan zakat yang bersumber dari ekonomi kontemporer dari zakat profesi, zakat surat-surat berharga, zakat industri, zakat polis Asuransi, dan lainnya.

Dari pembagian jenis zakat ini,maka menjadi satu kewajiban bagi pemilik harta untuk mengeluarkannya dengan takaran 2,5% dengan ketentuan haul dan nishab yang sudah ditetapkan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn